Awesome Image

News

Client Alert- PP No. 3 Tahun 2026 Pengetatan Regulasi Direct Selling

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Bagi pelaku usaha yang bergerak dalam skema direct selling, termasuk MLM, distributor berbasis jaringan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan consumer goods, perubahan ini penting karena mempertegas batas antara model penjualan langsung yang sah dengan praktik distribusi yang menyimpang dari izin usahanya. PP ini ditetapkan dan diundangkan pada 15 Januari 2026.

Total Visitors
2000507
2000507
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.