
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Sengketa bisnis sering melibatkan banyak pihak dan forum sekaligus. Tanpa strategi sejak awal, proses bisa memakan waktu dan biaya, peluang settlement terlewat, dan posisi tawar melemah. Bukti elektronik harus dikelola dengan benar; tenggat prosedural ketat; dan klausul governing law/forum dalam kontrak kerap berbeda dengan praktik lokal. Selain itu, eksekusi putusan lintas negara, perlindungan aset (sita jaminan), serta risiko reputasi perlu diantisipasi agar operasional tetap berjalan.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end menggabungkan strategi sengketa, kepatuhan prosedural, dan eksekusi putusan. LS Law Firm membantu korporasi, pemegang saham/direksi, lembaga keuangan, kontraktor/mitra dagang, dan investor—mulai dari early case assessment & strategi bukti, mediasi & negosiasi, arbitrase (BANI/SIAC/ICC), penyusunan gugatan/jawaban di pengadilan, sampai enforcement putusan dan pelaksanaan settlement lintas yurisdiksi.
Layanan Utama
Strategi Pra-Sengketa & Bukti
Ketenagakerjaan
Tata Usaha Negara (TUN) & Regulasi
Mediasi, Negosiasi & Konsiliasi
Litigasi Perdata & Niaga
Arbitrase Domestik & Internasional
Forensik Digital & Manajemen Bukti
Mengapa LS Law
Pendekatan terintegrasi. Kami memadukan strategi litigasi dan ADR, sehingga klien mendapat opsi terbaik dengan biaya, waktu, dan risiko yang terukur.
Berbasis regulasi & pengalaman. Pemahaman mendalam terhadap UU No. 30 Tahun 1999, Perma No. 1 Tahun 2016, KUHAP, dan peraturan terkait lainnya dilengkapi pengalaman menangani sengketa kompleks.
Jaringan luas. Hubungan baik dengan arbitrator, mediator, dan lembaga penegak hukum memudahkan proses koordinasi dan penyelesaian.
Transparan & efisien. Kami menjelaskan opsi, estimasi biaya, dan potensi hasil secara jelas untuk pengambilan keputusan yang tepat.
Sedang menghadapi sengketa litigasi atau mempertimbangkan arbitrase?
Jadwalkan konsultasi 30 menit bersama kami untuk mendapatkan analisis awal dan saran jalur penyelesaian sengketa yang paling sesuai.
Artikel
FAQ
Litigasi berlangsung di pengadilan dan terbuka untuk umum serta memiliki jenjang banding; arbitrase adalah penyelesaian sengketa privat berdasarkan perjanjian tertulis di bawah UU No. 30 Tahun 1999 dengan putusan final dan mengikat.
Peraturan ini mewajibkan mediasi sebagai tahap pra‑persidangan di pengadilan; mediator membantu para pihak mencapai kesepakatan dalam waktu tertentu dan hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum.
Pengajuan pembatalan dapat dilakukan ke pengadilan hanya untuk alasan terbatas (misal terdapat dokumen palsu atau putusan melampaui kewenangan), dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan.
Proses meliputi investigasi forensik untuk menelusuri aliran dana, penggunaan KUHAP untuk upaya sita pidana, dan permohonan sita perdata; kerjasama dengan lembaga internasional bisa dibutuhkan.
Menyusun kontrak dengan klausul penyelesaian sengketa yang jelas, mendokumentasikan setiap transaksi, dan melakukan audit kepatuhan secara berkala akan mengurangi risiko sengketa.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.