Awesome Image

Minyak & Gas​

Izin dan persetujuan di bidang migas saling berhubungan dan sering berjalan bersamaan dengan jadwal teknis & pembiayaan. Fluktuasi harga, profil produksi (deliverability), spesifikasi gas & measurement, serta ketersediaan kapasitas jaringan dapat mengubah keekonomian proyek. Pengalihan kepemilikan atau kerja sama di proyek migas memerlukan due diligence yang ketat serta persetujuan multi‑otoritas. Di saat yang sama, tuntutan HSSE, local content, dan agenda transisi energi (termasuk CCS/CCUS) menambah kepatuhan sehingga urutan perizinan, kontrak, dan pembiayaan harus disejajarkan agar proyek tetap bankable dan tepat waktu.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan migas, kelayakan komersial, dan eksekusi kontrak. LS Law Firm membantu kontraktor migas (hulu), pemilik/ operator pipa & terminal (midstream), badan usaha niaga & retail (hilir), trader LNG, penyedia jasa migas/EPC, hingga pemberi pembiayaan—mulai dari perizinan & persetujuan hulu–hilir, negosiasi kontrak komersial (PSC, GSA/LNG SPA, EPC/O&M), akses jaringan pipa/FSRU/terminal, transaksi PI/aset, sampai HSSE dan inisiatif CCS/CCUS.

Layanan Utama

Hulu (Exploration & Production)

  Kontrak Kerja Sama (PSC): gross split/cost recovery; persetujuan POD, WP&B, AFE, Plan of Development & monetisasi gas.
  JOA/Farm-in/Farm-out, unitisasi, data room & due diligence cadangan (reserves & resources).
  HSSE/K3LL operasi: izin kerja panas, manajemen perubahan (MoC), izin bahan peledak/chemical, AMDAL/UKL-UPL (PP 22/2021).
  Kepatuhan PTK SKK Migas (mis. PTK-007 pengadaan barang/jasa), pelaporan lifting & cost recovery.
 

Midstream (Transportasi, Penyimpanan, Pengolahan)

  Izin Pengangkutan & Penyimpanan migas/BBM/LPG/LNG; terminal & depot; open access pipa, interkoneksi & booking kapasitas.
  TSA/FSA (transportation/firm service agreement), ship-or-pay, balancing & penalty.
  Spesifikasi & pengukuran (API/AGA), custody transfer meter, loss control, serta kalibrasi & verifikasi.
 

Hilir (Perdagangan & Ritel Energi)

  Izin Usaha Niaga Umum/Terbatas BBM, Niaga Gas Bumi melalui Pipa, LPG/LNG, Pengolahan (refinery/mini-refinery), SPBE, SPBU (OSS-RBA, PP 5/2021; teknis Kementerian ESDM/BPH Migas).
  GSA/SPA (gas/LNG), offtake agreement, harga & eskalasi, take-or-pay, deliverability, dan ketentuan fleksibilitas (make-up/carry-forward).
  Perlindungan konsumen & standar mutu, iklan/label, serta pengawasan BPH Migas.

Kontrak & Pembiayaan Proyek

  EPC/EPCM, O&M, jasa pengeboran & well services, bunker supply, kontrak terminal, throughput/processing agreement.
  Penjaminan Fidusia/piutang, hipotek kapal, jaminan rekening yang sesuai dengan kewajiban PSC.
  Bankability check: alokasi/penjaminan gas, risiko kapasitas jaringan, spesifikasi & measurement, force majeure.
 

Kepatuhan, ESG & Transisi Energi

  TKDN, perizinan tenaga kerja asing, imigrasi, dan pengadaan.
  MARPOL/tumpahan, pengelolaan limbah B3, emisi & dekarbonisasi (CCS/CCUS), inventarisasi GRK & SRN-PPI (Perpres 98/2021).
  Audit PROPER & pelaporan ESG untuk investor/lender.
 

Sengketa & Investigasi

  Klaim kualitas/kuantitas, demurrage, gangguan pasokan, fasilitas & pipeline access, arbitrase (BANI/ICC/SIAC), litigasi niaga.
  Investigasi K3LL, forensik kontrak/pengadaan, dan penyelesaian sanksi administratif.

Mengapa LS Law

Regulatori & bisnis. Pemahaman mendalam tentang peraturan energi dan tata niaga migas memungkinkan kami memadukan kepatuhan dengan tujuan komersial klien.

Jaringan luas. Hubungan baik dengan SKK Migas, BPH Migas, dan Kementerian terkait membantu mempercepat proses perizinan dan penyelesaian permasalahan.

Pendekatan multidisipliner. Tim kami menggabungkan keahlian hukum, teknik, lingkungan, dan keuangan sehingga solusi lebih menyeluruh.

Orientasi keberlanjutan. Fokus pada keberlanjutan dan tata kelola lingkungan, sosial dan perusahaan (ESG) memastikan operasi jangka panjang yang bertanggung jawab.

Apakah Anda membutuhkan audit kepatuhan, bantuan dalam negosiasi PSC, atau dukungan perizinan baru?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi praktis untuk proyek minyak dan gas Anda.

FAQ

Kegiatan hulu mencakup penyelidikan, eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan kegiatan hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas.

Kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor untuk kegiatan hulu; kontraktor menanggung biaya eksplorasi dan akan berbagi hasil produksi setelah biaya tertutup.

Wilayah kerja ditawarkan melalui lelang oleh pemerintah, dan calon kontraktor harus memenuhi persyaratan teknis dan finansial serta menyusun rencana kerja dan anggaran (WP&B).

Perusahaan wajib melakukan kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL‑UPL), memenuhi standar emisi, dan melaksanakan reklamasi serta pascatambang sesuai peraturan.

Sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase energi internasional (misalnya di Singapura) atau litigasi domestik; pilihan forum biasanya diatur dalam kontrak PSC atau perjanjian komersial lainnya.

Total Visitors
917267
917267
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.