Awesome Image

Pelayaran

Rantai operasional pelayaran melibatkan banyak pihak dan dokumen yang saling bergantung: bendera & kelaiklautan kapal, kelaikan awak, keagenan, port clearance, hingga pengaturan muatan di terminal. Prinsip cabotage dan persyaratan pelabuhan menuntut kepatuhan yang rapi. Di sisi komersial, klausul laytime/demurrage, off‑hire, serta tanggung jawab atas kerusakan/kehilangan kargo sering menjadi sumber sengketa. Keterlambatan satu dokumen (misalnya DO atau customs release) dapat menghentikan arus barang dan meningkatkan biaya secara signifikan.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan pelayaran, kesiapan operasional, dan eksekusi kontrak. LS Law Firm membantu perusahaan pelayaran, pemilik kapal, charterer, NVOCC/forwarder, operator terminal/pelabuhan, dan pemilik muatan—mulai dari izin usaha & registrasi/hipotek kapal, charterparty (voyage/time/bareboat), port & terminal services, bill of lading/DO, hingga klaim P&I, demurrage/detention, general average/salvage, dan penyelesaian sengketa maritim.

Layanan Utama

Perizinan & Kepatuhan Usaha

  Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) & Perusahaan Keagenan Kapal via OSS-RBA (PP 5/2021).
  Rencana/manifest pelayaran, SPB – Surat Persetujuan Berlayar, dan pemenuhan kelaiklautan (KSOP).
  PPKA – Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (kegiatan khusus/offshore).
  Implementasi ISM Code, ISPS Code, MLC 2006, SOLAS, MARPOL; tata lingkungan (AMDAL/UKL-UPL – PP 22/2021).
 

Kontrak & Transaksi Maritim

  Charter party (voyage/time/bareboat), slot/vessel sharing, pooling, terminal services agreement.
  Bunker supply, ship management & crewing, towage & salvage, ship repair/MRO, shipbuilding & conversion (EPC/EPCM).
  Pendaftaran kapal, perubahan bendera, Hak Tanggungan Kapal (HTK), escrow & security package pembiayaan kapal.
 

Kepelabuhanan & Logistik

  Perizinan badan usaha pelabuhan/terminal operator, concession/consignee arrangement, stevedoring, warehousing.
  Tarif & port dues, aksesibilitas alur pelayaran, navigational safety, dan koordinasi Otoritas Pelabuhan/KSOP.

Klaim, Insiden & Sengketa

  Kecelakaan kapal, general average, pollution/spill, wreck removal.
  Klaim kargo (Hague-Visby Rules/CMI principles), delay, demurrage/despatch, off-hire, deviation.
  Asuransi P&I/H&M: coverage review, subrogasi, dan penyelesaian sengketa (litigasi, arbitrase, mediasi).
 

Ketenagakerjaan & Kepatuhan Awak Kapal

  STCW compliance, minimum safe manning, hubungan kerja pelaut, standar akomodasi & kesejahteraan (MLC 2006).
  Pemeriksaan imigrasi/port health, crew change, dan izin tinggal/kerja awak asing.
 

ESG Maritim & Kepatuhan Lingkungan

  Kepatuhan MARPOL Annex I–VI, pengelolaan limbah kapal, EEXI/CII readiness, rencana darurat tumpahan.
  Audit kepatuhan, due diligence rantai pasok hijau (green shipping corridors).

Mengapa LS Law

Regulasi & bisnis terintegrasi. Penguasaan mendalam atas UU 17/2008 beserta aturan pelaksananya memungkinkan kami menyesuaikan strategi bisnis dengan ketentuan cabotage, keselamatan, dan lingkungan.

Jejaring maritim. Hubungan luas dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Syahbandar, otoritas pelabuhan, dan asosiasi pelayaran memperlancar proses perizinan dan klarifikasi persyaratan.

Pendekatan multidisipliner. Tim kami menggabungkan keahlian legal, teknik maritim, logistik, dan keuangan sehingga solusi lebih komprehensif.

Efisiensi & kepastian. Template kontrak, checklist perizinan, dan panduan compliance membantu mempercepat eksekusi proyek tanpa mengorbankan kepatuhan.

Ingin konsultasi perizinan SIUPAL, review kontrak charter, atau pendampingan sengketa maritim?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi praktis untuk proyek pelayaran Anda.

FAQ

Prinsip cabotage (asas asas cabotage) adalah ketentuan yang mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki awak berkewarganegaraan Indonesia.

Perusahaan harus memiliki SIUPAL untuk menjalankan usaha angkutan laut, SIUPKK jika menjadi keagenan kapal, serta SIUPBJ untuk bongkar muat. Di samping itu, setiap kapal perlu registrasi, sertifikat kelaikan, dan SPB sebelum berlayar.

Pengembangan pelabuhan atau galangan biasanya memerlukan dokumen AMDAL atau UKL‑UPL sebagai syarat Persetujuan Lingkungan sesuai UU 32/2009; lingkupnya tergantung ukuran dan potensi dampak lingkungan.

SPB diterbitkan oleh Syahbandar setempat setelah kapal memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kelaikan, dan administrasi. Dokumen wajib meliputi manifest, sertifikat keselamatan, sertifikat kelaikan, dan bukti pembayaran biaya pelabuhan.

Sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase maritim (misal: BANI Maritime) atau litigasi di pengadilan niaga/peradilan perdata. Pilihan forum biasanya ditetapkan dalam kontrak dan memerhatikan hukum maritim serta peraturan UU 17/2008.

Total Visitors
917109
917109
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.