
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Rantai operasional pelayaran melibatkan banyak pihak dan dokumen yang saling bergantung: bendera & kelaiklautan kapal, kelaikan awak, keagenan, port clearance, hingga pengaturan muatan di terminal. Prinsip cabotage dan persyaratan pelabuhan menuntut kepatuhan yang rapi. Di sisi komersial, klausul laytime/demurrage, off‑hire, serta tanggung jawab atas kerusakan/kehilangan kargo sering menjadi sumber sengketa. Keterlambatan satu dokumen (misalnya DO atau customs release) dapat menghentikan arus barang dan meningkatkan biaya secara signifikan.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan pelayaran, kesiapan operasional, dan eksekusi kontrak. LS Law Firm membantu perusahaan pelayaran, pemilik kapal, charterer, NVOCC/forwarder, operator terminal/pelabuhan, dan pemilik muatan—mulai dari izin usaha & registrasi/hipotek kapal, charterparty (voyage/time/bareboat), port & terminal services, bill of lading/DO, hingga klaim P&I, demurrage/detention, general average/salvage, dan penyelesaian sengketa maritim.
Layanan Utama
Perizinan & Kepatuhan Usaha
Kontrak & Transaksi Maritim
Kepelabuhanan & Logistik
Klaim, Insiden & Sengketa
Ketenagakerjaan & Kepatuhan Awak Kapal
ESG Maritim & Kepatuhan Lingkungan
Mengapa LS Law
Regulasi & bisnis terintegrasi. Penguasaan mendalam atas UU 17/2008 beserta aturan pelaksananya memungkinkan kami menyesuaikan strategi bisnis dengan ketentuan cabotage, keselamatan, dan lingkungan.
Jejaring maritim. Hubungan luas dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Syahbandar, otoritas pelabuhan, dan asosiasi pelayaran memperlancar proses perizinan dan klarifikasi persyaratan.
Pendekatan multidisipliner. Tim kami menggabungkan keahlian legal, teknik maritim, logistik, dan keuangan sehingga solusi lebih komprehensif.
Efisiensi & kepastian. Template kontrak, checklist perizinan, dan panduan compliance membantu mempercepat eksekusi proyek tanpa mengorbankan kepatuhan.
Ingin konsultasi perizinan SIUPAL, review kontrak charter, atau pendampingan sengketa maritim?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi praktis untuk proyek pelayaran Anda.
Artikel
FAQ
Prinsip cabotage (asas asas cabotage) adalah ketentuan yang mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki awak berkewarganegaraan Indonesia.
Perusahaan harus memiliki SIUPAL untuk menjalankan usaha angkutan laut, SIUPKK jika menjadi keagenan kapal, serta SIUPBJ untuk bongkar muat. Di samping itu, setiap kapal perlu registrasi, sertifikat kelaikan, dan SPB sebelum berlayar.
Pengembangan pelabuhan atau galangan biasanya memerlukan dokumen AMDAL atau UKL‑UPL sebagai syarat Persetujuan Lingkungan sesuai UU 32/2009; lingkupnya tergantung ukuran dan potensi dampak lingkungan.
SPB diterbitkan oleh Syahbandar setempat setelah kapal memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kelaikan, dan administrasi. Dokumen wajib meliputi manifest, sertifikat keselamatan, sertifikat kelaikan, dan bukti pembayaran biaya pelabuhan.
Sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase maritim (misal: BANI Maritime) atau litigasi di pengadilan niaga/peradilan perdata. Pilihan forum biasanya ditetapkan dalam kontrak dan memerhatikan hukum maritim serta peraturan UU 17/2008.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.