Awesome Image

Kesehatan

Regulasi sektor kesehatan berlapis dan sering diperbarui. Izin fasyankes, SIP tenaga kesehatan, serta akreditasi harus sejalan dengan SOP klinis dan keselamatan pasien. Telemedisin mensyaratkan kepastian identitas, dokumentasi, dan consent yang tepat. Registrasi obat/alkes, tata kelola distribusi & rantai dingin, serta batasan iklan/edukasi pasien menuntut kepatuhan yang ketat. Rekam medis dan data pribadi sensitif wajib dilindungi. Di sisi komersial, kontrak KSO, skema tarif & reimbursement (termasuk BPJS), hingga hubungan dengan dokter/mitra perlu transparan untuk mencegah konflik kepentingan dan sengketa.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan layanan kesehatan, tata kelola klinis, dan eksekusi kemitraan. LS Law Firm membantu rumah sakit/klinik/laboratorium, platform telemedisin, produsen & distributor farmasi/alat kesehatan, asuransi & penyelenggara jaminan kesehatan—mulai dari izin & akreditasi (operasional fasyankes, kredensial tenaga kesehatan, KARS), tata kelola rekam medis & privasi data, registrasi & distribusi produk, kontrak KSO/vendor, hingga penanganan klaim, audit, dan sengketa pasien/tenaga kerja/regulator.

Layanan Utama

Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

  NIB & perizinan berusaha (OSS-RBA), perizinan operasional RS/klinik/lab, akreditasi.
  Perjanjian dokter/tenaga kesehatan, medical staff by laws, kerja sama praktik, & tata kelola komite medis.
  Kerja sama komersial: sewa ruang, layanan penunjang, kemitraan laboratorium/diagnostik, dan asuransi kesehatan.
 

Telemedisin & Health-Tech

  Pendaftaran PSE Privat, perizinan platform layanan kesehatan, standar rekam medis elektronik & integrasi SatuSehat.
  Privacy & security data kesehatan: dasar pemrosesan, persetujuan, penyimpanan, pelaporan insiden, dan cross-border transfer (sinkron dengan UU PDP).
  Kontrak SaaS/B2B2C RS–platform, DPA, SLA, moderasi konten medis, dan kebijakan klinis.
 

Farmasi, Obat Tradisional & Distribusi

  CPOB/CPOTB/CDOB: pendirian pabrik, gudang, & jaringan distribusi; sertifikasi mutu, validasi & kualifikasi.
  Uji klinik (etik, protokol, persetujuan subjek) & perizinan BPOM: registrasi/izin edar, perubahan, farmakovigilans.
  Kontrak CMO/ toll manufacturing, lisensi formulasi, promosi & iklan obat sesuai ketentuan.

Alat Kesehatan & IVD

  Klasifikasi risiko, uji keamanan & kinerja, audit fasilitas, registrasi/izin edar alkes/IVD, dan post-market surveillance.
  Importasi & manufaktur: persyaratan TKDN, fasilitas kepabeanan, serta label & bahasa Indonesia.
  Kontrak distributor/agen, layanan purna jual & jaminan, penarikan (recall) & FSCA.
 

Kosmetika, Suplemen & Pangan Olahan Khusus

  CPKB, notifikasi/registrasi BPOM, klaim & iklan, bahan dilarang/batasan.
  JPH/Halal (UU 33/2014) untuk kategori wajib; pelabelan gizi & pernyataan klaim kesehatan.
  Kontrak SaaS/B2B2C RS–platform, DPA, SLA, moderasi konten medis, dan kebijakan klinis.
 

Pengadaan, Asuransi & Pembiayaan

  Pengadaan publik/kemitraan RS, e-catalogue, ethical compliance dalam pemasaran.
  Kontrak asuransi/TPA, tarif INA-CBGs, kerja sama BPJS & swasta.
  Skema pembiayaan infrastruktur kesehatan & peralatan (leasing/PPP/procurement).

Mengapa LS Law

Kombinasi regulasi & klinis. Kami memahami detail UU Kesehatan dan peraturan perizinan, serta kebutuhan praktis layanan medis.

Pendekatan holistik. Layanan kami meliputi aspek legal, administratif, dan teknis, sehingga klien mendapatkan solusi menyeluruh.

Jaringan luas. Hubungan dengan Kementerian Kesehatan, BPJS, dan asosiasi profesi memperlancar proses perizinan dan penanganan sengketa.

Fokus etika & kualitas. Kami mengutamakan perlindungan hak pasien dan tenaga medis, serta memastikan standar keselamatan terpenuhi.

Apakah Anda berencana membuka rumah sakit atau klinik, atau membutuhkan audit kepatuhan layanan kesehatan?

Jadwalkan konsultasi 30 menit untuk mendapatkan rencana aksi praktis bagi bisnis kesehatan Anda.

FAQ

IORS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan/daerah untuk penyelenggaraan rumah sakit setelah memenuhi syarat fisik, SDM, dan peralatan; sedangkan Izin Klinik dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer dan harus diperbaharui secara berkala.

Tenaga medis wajib memiliki SIP untuk setiap tempat praktik. SIP diterbitkan oleh dinas kesehatan setelah tenaga medis memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan memenuhi persyaratan fasilitas.

Pelayanan yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga gugatan malpraktik. Pengelola wajib memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien.

Dokumen perizinan lengkap (IORS, NIB, akreditasi), laporan keuangan, catatan kepatuhan pajak, kontrak vendor, data sumber daya manusia, dan rekam keluhan pasien.

Laporan dapat diajukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau polisi. Disarankan mempersiapkan bukti medis, opini ahli, dan menggunakan jalur mediasi sebelum litigasi.

Total Visitors
917233
917233
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.