
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Regulasi sektor kesehatan berlapis dan sering diperbarui. Izin fasyankes, SIP tenaga kesehatan, serta akreditasi harus sejalan dengan SOP klinis dan keselamatan pasien. Telemedisin mensyaratkan kepastian identitas, dokumentasi, dan consent yang tepat. Registrasi obat/alkes, tata kelola distribusi & rantai dingin, serta batasan iklan/edukasi pasien menuntut kepatuhan yang ketat. Rekam medis dan data pribadi sensitif wajib dilindungi. Di sisi komersial, kontrak KSO, skema tarif & reimbursement (termasuk BPJS), hingga hubungan dengan dokter/mitra perlu transparan untuk mencegah konflik kepentingan dan sengketa.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan layanan kesehatan, tata kelola klinis, dan eksekusi kemitraan. LS Law Firm membantu rumah sakit/klinik/laboratorium, platform telemedisin, produsen & distributor farmasi/alat kesehatan, asuransi & penyelenggara jaminan kesehatan—mulai dari izin & akreditasi (operasional fasyankes, kredensial tenaga kesehatan, KARS), tata kelola rekam medis & privasi data, registrasi & distribusi produk, kontrak KSO/vendor, hingga penanganan klaim, audit, dan sengketa pasien/tenaga kerja/regulator.
Layanan Utama
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
Telemedisin & Health-Tech
Farmasi, Obat Tradisional & Distribusi
Alat Kesehatan & IVD
Kosmetika, Suplemen & Pangan Olahan Khusus
Pengadaan, Asuransi & Pembiayaan
Mengapa LS Law
Kombinasi regulasi & klinis. Kami memahami detail UU Kesehatan dan peraturan perizinan, serta kebutuhan praktis layanan medis.
Pendekatan holistik. Layanan kami meliputi aspek legal, administratif, dan teknis, sehingga klien mendapatkan solusi menyeluruh.
Jaringan luas. Hubungan dengan Kementerian Kesehatan, BPJS, dan asosiasi profesi memperlancar proses perizinan dan penanganan sengketa.
Fokus etika & kualitas. Kami mengutamakan perlindungan hak pasien dan tenaga medis, serta memastikan standar keselamatan terpenuhi.
Apakah Anda berencana membuka rumah sakit atau klinik, atau membutuhkan audit kepatuhan layanan kesehatan?
Jadwalkan konsultasi 30 menit untuk mendapatkan rencana aksi praktis bagi bisnis kesehatan Anda.
Artikel
FAQ
IORS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan/daerah untuk penyelenggaraan rumah sakit setelah memenuhi syarat fisik, SDM, dan peralatan; sedangkan Izin Klinik dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer dan harus diperbaharui secara berkala.
Tenaga medis wajib memiliki SIP untuk setiap tempat praktik. SIP diterbitkan oleh dinas kesehatan setelah tenaga medis memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan memenuhi persyaratan fasilitas.
Pelayanan yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga gugatan malpraktik. Pengelola wajib memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien.
Dokumen perizinan lengkap (IORS, NIB, akreditasi), laporan keuangan, catatan kepatuhan pajak, kontrak vendor, data sumber daya manusia, dan rekam keluhan pasien.
Laporan dapat diajukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau polisi. Disarankan mempersiapkan bukti medis, opini ahli, dan menggunakan jalur mediasi sebelum litigasi.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.