
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Lanskap ketenagakerjaan bergerak cepat: perubahan aturan kerja, skema upah & lembur, dan tata kelola outsourcing/TKA menuntut kepatuhan yang presisi. Perusahaan kerap menghadapi dilema penentuan jenis hubungan kerja (PKWT vs PKWTT), tata cara PHK & pesangon, serta dinamika hubungan industrial yang sensitif. Di saat yang sama, HR dituntut menjaga moral karyawan, produktivitas, dan employer branding—tanpa menambah risiko sengketa dan sanksi.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang memadukan kepatuhan regulasi, tata kelola SDM, dan strategi people operations. LS Law Firm akan mendampingi perusahaan dari penyusunan dokumen kerja (PKWT/PKWTT, kontrak manajerial, PP/PKB), workforce planning dan sistem pengupahan, pengelolaan hubungan industrial & serikat pekerja, penggunaan TKA, hingga dispute management (bipartit–tripartit–PHI) dan program jaminan sosial (termasuk JKP). Fokus kami: solusi yang legal, praktis, dan berkelanjutan bagi bisnis Anda.
Layanan Utama
Tenaga Kerja Asing & Mobilitas Global
PHK & Penyelesaian Perselisihan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (termasuk JKP)
Dokumen & Rezim Hubungan Kerja
Pengupahan & Struktur Remunerasi
Mengapa LS Law
Compliance yang tidak menghambat bisnis. Desain kebijakan HR yang menaati PP 35/2021/PP 51/2023 namun tetap bisa menyesuaikan untuk tujuan operasional.
Proaktif mencegah sengketa. Early warning system kontraktual & dokumentasi agar posisi perusahaan kuat sejak awal.
Eksekusi cepat & terukur. Toolkit templat perjanjian, disciplinary playbook, dan algoritme hitung hak normatif mempercepat keputusan.
Butuh audit kontrak kerja, pay review, atau pendampingan PHK & hubungan industrial?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang bisa langsung dijalankan.
Artikel
FAQ
PKWT berbasis jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun (termasuk perpanjangan). Melebihi batas itu berisiko dikualifikasi menjadi PKWTT.
PP 51/2023 mengubah mekanisme penetapan upah minimum dan parameter perhitungan di PP 36/2021, pastikan struktur skala upah ikut disesuaikan.
Kepesertaan & manfaat JKP diperkuat oleh PP 6/2025 termasuk peningkatan manfaat uang tunai dan ketentuan kepesertaan diadministrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
RPTKA dengan jabatan & jangka waktu tertentu, program alih keahlian, serta pemenuhan pelaporan sesuai PP 34/2021.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.