Awesome Image

Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi

Aturan digital berubah cepat dan saling terkait. Kebocoran data, tuntutan uptime dan SLA, hingga platform liability (konten/iklan) menuntut kontrol yang rapi. Integrasi pihak ketiga (payment, cloud, analytics) menambah risiko kepatuhan dan keamanan. Izin telekomunikasi dan kewajiban PSE perlu disejajarkan dengan arsitektur teknis. Lintas batas data serta hak kekayaan intelektual (konten, software, dataset/AI) perlu dikelola sejak awal agar pertumbuhan pengguna tidak memicu sengketa dan sanksi.

Aturan digital berubah cepat dan saling terkait. Kebocoran data, tuntutan uptime dan SLA, hingga platform liability (konten/iklan) menuntut kontrol yang rapi. Integrasi pihak ketiga (payment, cloud, analytics) menambah risiko kepatuhan dan keamanan. Izin telekomunikasi dan kewajiban PSE perlu disejajarkan dengan arsitektur teknis. Lintas batas data serta hak kekayaan intelektual (konten, software, dataset/AI) perlu dikelola sejak awal agar pertumbuhan pengguna tidak memicu sengketa dan sanksi.

Layanan Utama

Media, Penyiaran & OTT

  Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), kemitraan MUX digital, rating konten, kepatuhan KPI.
  Perizinan OTT/VAS, distribusi konten digital, compliance hak cipta & lisensi musik/film.
  Iklan & sponsorship, endorsement disclosure, konten anak & data anak.
 

Telekomunikasi, Spektrum & Infrastruktur Digital

  Izin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi, interkoneksi & QoS.
  Perizinan frekuensi radio (ISR/IKR), perangkat postel/SKKL; fiber, satelit, IoT/LPWAN, 5G small cells.
  Data center & colocation: standar keselamatan, listrik & redundansi, perizinan lingkungan & bangunan.
 

Kontrak & Kekayaan Intelektual

  SaaS/IaaS, SLA, DPA, reselling/partnership, white-label, escrow kode sumber.
  Lisensi IP (merek/hak cipta/paten), lisensi konten & takedown, UDRP/PANDI untuk sengketa domain.
  Akuisisi teknologi, joint venture, dan transfer teknologi.
 

Investigasi & Sengketa

  Sengketa konsumen, iklan menyesatkan, kebocoran data, konten ilegal, fitnah/doxxing.
  Penegakan IP online (notice-and-takedown, anti-counterfeiting), cyber-fraud, dan pemulihan akun/akses.

Perizinan & Kepatuhan Platform/PMSE

  Pendaftaran PSE Privat (Permenkominfo 5/2020 jo. perubahannya) & kewajiban pelaporan.
  Perizinan PMSE melalui OSS-RBA (PP 5/2021), termasuk PPMSE/merchant aggregator, marketplace, social commerce.
  Kebijakan konten & takedown; mekanisme notifikasi & counter-notice.
 

Perlindungan Data, Keamanan Siber & Cloud

  Kepatuhan UU 27/2022 (PDP): dasar pemrosesan, persetujuan, DPA/DPIA, hak subjek data, pelaporan insiden.
  Rezim governance data, cross-border data transfer, kontrak pemrosesan (controller-processor), retensi.
  Keamanan informasi: manajemen risiko, SOC/CSIRT, rencana respons insiden; penerapan ISO/IEC 27001 & audit.
 

E-Commerce & Konsumen

  Ketentuan perdagangan elektronik, syarat platform, verifikasi pedagang, iklan & promosi, Kebijakan Pengembalian.
  Ketentuan checkout/transaksi (ToS, privacy notice, cookies, e-receipts), penyelesaian sengketa konsumen.
  Pembayaran & fintech (sinkronisasi dengan regulasi BI/OJK untuk PJP, QRIS, e-money, P2P lending—jika relevan).

Mengapa LS Law

Pendekatan menyeluruh. Memadukan kepatuhan hukum dan pemahaman komersial lintas industri digital.

Pengetahuan regulasi terkini. Tim kami selalu mengikuti perkembangan UU ITE dan UU Telekomunikasi sehingga solusi tepat dan aman.

Jejaring luas. Relasi dengan Kominfo, OJK, BI, KPI, serta asosiasi industri memperlancar proses perizinan dan klarifikasi.

Efisiensi & kepastian. Template dokumen dan strategi mitigasi yang jelas mempercepat pemenuhan izin dan meminimalkan sengketa.

Ingin audit kepatuhan digital, pendaftaran PSE, atau penanganan sengketa konten?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan tim kami untuk memperoleh rencana aksi praktis.

FAQ

UU ITE mengatur informasi dan transaksi elektronik, termasuk validitas dokumen elektronik, larangan akses tanpa izin, dan tanggung jawab konten.

Penyelenggara sistem elektronik yang melayani publik di Indonesia wajib terdaftar di Kominfo sebelum beroperasi.

Operator harus mendapat izin jaringan/jasa, alokasi frekuensi, serta memenuhi aturan penomoran dan interkoneksi sesuai UU 36/1999.

Perusahaan wajib menerapkan persetujuan eksplisit, membatasi tujuan penggunaan, melakukan DPIA, dan melaporkan pelanggaran kepada regulator serta subjek data.

Korban dapat melaporkan ke aparat berdasarkan pasal 27 UU ITE; bukti digital harus dihimpun dan diserahkan sesuai prosedur.

Total Visitors
917289
917289
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.