
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Aturan digital berubah cepat dan saling terkait. Kebocoran data, tuntutan uptime dan SLA, hingga platform liability (konten/iklan) menuntut kontrol yang rapi. Integrasi pihak ketiga (payment, cloud, analytics) menambah risiko kepatuhan dan keamanan. Izin telekomunikasi dan kewajiban PSE perlu disejajarkan dengan arsitektur teknis. Lintas batas data serta hak kekayaan intelektual (konten, software, dataset/AI) perlu dikelola sejak awal agar pertumbuhan pengguna tidak memicu sengketa dan sanksi.
Aturan digital berubah cepat dan saling terkait. Kebocoran data, tuntutan uptime dan SLA, hingga platform liability (konten/iklan) menuntut kontrol yang rapi. Integrasi pihak ketiga (payment, cloud, analytics) menambah risiko kepatuhan dan keamanan. Izin telekomunikasi dan kewajiban PSE perlu disejajarkan dengan arsitektur teknis. Lintas batas data serta hak kekayaan intelektual (konten, software, dataset/AI) perlu dikelola sejak awal agar pertumbuhan pengguna tidak memicu sengketa dan sanksi.
Layanan Utama
Media, Penyiaran & OTT
Telekomunikasi, Spektrum & Infrastruktur Digital
Kontrak & Kekayaan Intelektual
Investigasi & Sengketa
Perizinan & Kepatuhan Platform/PMSE
Perlindungan Data, Keamanan Siber & Cloud
E-Commerce & Konsumen
Mengapa LS Law
Pendekatan menyeluruh. Memadukan kepatuhan hukum dan pemahaman komersial lintas industri digital.
Pengetahuan regulasi terkini. Tim kami selalu mengikuti perkembangan UU ITE dan UU Telekomunikasi sehingga solusi tepat dan aman.
Jejaring luas. Relasi dengan Kominfo, OJK, BI, KPI, serta asosiasi industri memperlancar proses perizinan dan klarifikasi.
Efisiensi & kepastian. Template dokumen dan strategi mitigasi yang jelas mempercepat pemenuhan izin dan meminimalkan sengketa.
Ingin audit kepatuhan digital, pendaftaran PSE, atau penanganan sengketa konten?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan tim kami untuk memperoleh rencana aksi praktis.
Artikel
FAQ
UU ITE mengatur informasi dan transaksi elektronik, termasuk validitas dokumen elektronik, larangan akses tanpa izin, dan tanggung jawab konten.
Penyelenggara sistem elektronik yang melayani publik di Indonesia wajib terdaftar di Kominfo sebelum beroperasi.
Operator harus mendapat izin jaringan/jasa, alokasi frekuensi, serta memenuhi aturan penomoran dan interkoneksi sesuai UU 36/1999.
Perusahaan wajib menerapkan persetujuan eksplisit, membatasi tujuan penggunaan, melakukan DPIA, dan melaporkan pelanggaran kepada regulator serta subjek data.
Korban dapat melaporkan ke aparat berdasarkan pasal 27 UU ITE; bukti digital harus dihimpun dan diserahkan sesuai prosedur.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.