
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Lanskap perumahan dan pengelolaan aset bergerak cepat: rantai perizinan bangunan bertingkat (KKPR → PBG → SLF), penataan alas hak (SHM/HGB/HPL), hingga sinkronisasi site plan dengan RDTR dan utilitas. Proyek sering bersinggungan dengan akuisisi/konsolidasi lahan, fasos–fasum, dan kewajiban serah terima unit/area bersama (strata title). Di sisi komersial, kontrak sewa/BOT/KSO, okupansi penyewa, serta skema pembiayaan & jaminan harus presisi agar arus kas tetap lancar. Keterlambatan atau ketidakselarasan satu dokumen saja bisa menunda penjualan, serah terima, atau penggunaan aset dan menaikkan biaya.
Lanskap perumahan dan pengelolaan aset bergerak cepat: rantai perizinan bangunan bertingkat (KKPR → PBG → SLF), penataan alas hak (SHM/HGB/HPL), hingga sinkronisasi site plan dengan RDTR dan utilitas. Proyek sering bersinggungan dengan akuisisi/konsolidasi lahan, fasos–fasum, dan kewajiban serah terima unit/area bersama (strata title). Di sisi komersial, kontrak sewa/BOT/KSO, okupansi penyewa, serta skema pembiayaan & jaminan harus presisi agar arus kas tetap lancar. Keterlambatan atau ketidakselarasan satu dokumen saja bisa menunda penjualan, serah terima, atau penggunaan aset dan menaikkan biaya.
Layanan Utama
Akuisisi Tanah & Penataan Hak
Pengembangan Perumahan & Rumah Susun
Transaksi & Pembiayaan Properti
Kepatuhan Lingkungan & Konstruksi
Manajemen & Optimalisasi Aset
Sengketa & Pengadaan Tanah
Mengapa LS Law
Pendekatan menyeluruh, memadukan pengetahuan hukum agraria dan real estat dengan pemahaman pasar properti.
Regulasi & kepatuhan, selalu mengikuti perubahan peraturan sertifikasi tanah, PBG/SLF, dan tata ruang.
Jaringan otoritas, hubungan dengan BPN, dinas perizinan, notaris/PPAT mempercepat proses.
Solusi efektif, fokus pada mitigasi risiko sengketa dan optimalisasi nilai aset.
Apakah Anda ingin memeriksa status tanah, mengurus PBG, atau melakukan uji tuntas sebelum membeli properti?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan LS Law dan dapatkan rekomendasi langkah praktis.
Artikel
FAQ
SHM adalah hak atas tanah paling kuat dan dapat diwariskan; Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak membangun dan memiliki bangunan di atas tanah negara/HA selama jangka waktu tertentu; Hak Guna Usaha (HGU) memberi hak mengusahakan tanah untuk pertanian/perkebunan.
PBG diperlukan sebelum mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan; PBG menggantikan IMB dan harus disertai KKPR untuk kesesuaian tata ruang.
Sertifikat tanah, IMB/PBG, bukti pembayaran PBB, perjanjian pengikatan jual beli, serta riwayat peralihan dan bukti lunas bea perolehan (BPHTB).
Dilakukan penelusuran riwayat sertifikat, pengukuran ulang oleh BPN, mediasi dengan pihak terkait; jika tidak tercapai, dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
UKL‑UPL diperlukan untuk usaha berdampak sedang, sementara AMDAL diperlukan untuk usaha berdampak besar; klasifikasi ditentukan oleh PP 22/2021 dan peraturan sektoral.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.