Awesome Image

Perumahan dan Aset

Lanskap perumahan dan pengelolaan aset bergerak cepat: rantai perizinan bangunan bertingkat (KKPR → PBG → SLF), penataan alas hak (SHM/HGB/HPL), hingga sinkronisasi site plan dengan RDTR dan utilitas. Proyek sering bersinggungan dengan akuisisi/konsolidasi lahan, fasos–fasum, dan kewajiban serah terima unit/area bersama (strata title). Di sisi komersial, kontrak sewa/BOT/KSO, okupansi penyewa, serta skema pembiayaan & jaminan harus presisi agar arus kas tetap lancar. Keterlambatan atau ketidakselarasan satu dokumen saja bisa menunda penjualan, serah terima, atau penggunaan aset dan menaikkan biaya.

Lanskap perumahan dan pengelolaan aset bergerak cepat: rantai perizinan bangunan bertingkat (KKPR → PBG → SLF), penataan alas hak (SHM/HGB/HPL), hingga sinkronisasi site plan dengan RDTR dan utilitas. Proyek sering bersinggungan dengan akuisisi/konsolidasi lahan, fasos–fasum, dan kewajiban serah terima unit/area bersama (strata title). Di sisi komersial, kontrak sewa/BOT/KSO, okupansi penyewa, serta skema pembiayaan & jaminan harus presisi agar arus kas tetap lancar. Keterlambatan atau ketidakselarasan satu dokumen saja bisa menunda penjualan, serah terima, atau penggunaan aset dan menaikkan biaya.

Layanan Utama

Akuisisi Tanah & Penataan Hak

  Uji tuntas pertanahan (riwayat, peta bidang, tumpang tindih, sempadan, RDTR).
  Skema HGB/HGU/HP di atas HPL atau tanah negara; pemecahan/penggabungan, konversi & perpanjangan.
  PKKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang), pendaftaran & pemetaan elektronik (BPN/ATR).
  Perikatan & akta PPJB/AJB via Notaris/PPAT; pengikatan jaminan (Hak Tanggungan/roya).
 

Pengembangan Perumahan & Rumah Susun

  OSS-RBA (PP 5/2021): NIB, standar usaha pengembang, pemenuhan komitmen.
  Site plan, penetapan kavling, utilitas, dan penyerahan PSU ke Pemda.
  PBG & SLF (PP 16/2021), manajemen K3 konstruksi & keselamatan bangunan.
  Satuan Rumah Susun (Sarusun): pembentukan PPPSRS, AJB Sarusun, SHM Sarusun, pengelolaan & service charge.
 

Transaksi & Pembiayaan Properti

  Skema KPR/KPA, escrow, step-in lender, fidusia piutang & Hak Tanggungan.
  Sewa jangka panjang/Build-to-Suit, BOT/BOO/kerja sama lahan (termasuk pada lahan HPL/BUMN).
  Structuring pajak transaksi (BPHTB, PPh Final, PPN, penyetoran & pelaporan).

Kepatuhan Lingkungan & Konstruksi

  Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL – PP 22/2021), pengelolaan air limbah/air hujan & ruang terbuka hijau.
  Perizinan utilitas: sambungan listrik, air, telekomunikasi; SLO & ketenagalistrikan.
  Kelaikan fungsi, aksesibilitas, dan standar keselamatan penghuni.
 

Manajemen & Optimalisasi Aset

  Inventarisasi & sertifikasi aset, revaluasi, konsolidasi portofolio multi-site.
  Sewa, strata-title leasing, dan sale-and-leaseback; penataan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).
  Penataan piutang sewa & mekanisme penagihan/penjaminan.
 

Sengketa & Pengadaan Tanah

  Sengketa batas, waris, PMH, tumpang tindih sertifikat, dan pembatalan/penetapan hak.
  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum (UU 2/2012): musyawarah, ganti rugi, konsinyasi.
  Litigasi/mediasi/negosiasi, serta eksekusi putusan dan recovery

Mengapa LS Law

Pendekatan menyeluruh, memadukan pengetahuan hukum agraria dan real estat dengan pemahaman pasar properti.

Regulasi & kepatuhan, selalu mengikuti perubahan peraturan sertifikasi tanah, PBG/SLF, dan tata ruang.

Jaringan otoritas, hubungan dengan BPN, dinas perizinan, notaris/PPAT mempercepat proses.

Solusi efektif, fokus pada mitigasi risiko sengketa dan optimalisasi nilai aset.

Apakah Anda ingin memeriksa status tanah, mengurus PBG, atau melakukan uji tuntas sebelum membeli properti?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan LS Law dan dapatkan rekomendasi langkah praktis.

FAQ

SHM adalah hak atas tanah paling kuat dan dapat diwariskan; Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak membangun dan memiliki bangunan di atas tanah negara/HA selama jangka waktu tertentu; Hak Guna Usaha (HGU) memberi hak mengusahakan tanah untuk pertanian/perkebunan.

PBG diperlukan sebelum mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan; PBG menggantikan IMB dan harus disertai KKPR untuk kesesuaian tata ruang.

Sertifikat tanah, IMB/PBG, bukti pembayaran PBB, perjanjian pengikatan jual beli, serta riwayat peralihan dan bukti lunas bea perolehan (BPHTB).

Dilakukan penelusuran riwayat sertifikat, pengukuran ulang oleh BPN, mediasi dengan pihak terkait; jika tidak tercapai, dapat diajukan gugatan ke pengadilan.

UKL‑UPL diperlukan untuk usaha berdampak sedang, sementara AMDAL diperlukan untuk usaha berdampak besar; klasifikasi ditentukan oleh PP 22/2021 dan peraturan sektoral.

Total Visitors
917088
917088
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.