Penerjemah Tersumpah Profesional​

Dokumen anda diterjemahkan oleh Penerjemah Profesional yang telah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menerjemahkan dokumen di berbagai bidang. Citra Linguist tidak menggunakan software penerjemah.

 

Penerjemah Tersumpah berdasarkan Pasal 1 angka ke-1 Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Penerjemah tersumpah berbeda dengan penerjemah biasa. Penerjemah tersumpah memiliki legalitasnya sebagai seorang penerjemah yang telah melalui uji kualifikasi serta sumpah yang diambil oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah. Di Indonesia sendiri Penerjemah Tersumpah di bawah naungan asosiasi Himpunan Penerjemah Indonesia.

Kami melayani pernejemahan berbagai dokumen dalam berbagai bahasa diantaranya :

Inggris – Indonesia & Sebaliknya
Melayu – Indonesia & Sebaliknya
Arab – Indonesia & Sebaliknya
Prancis – Indonesia & Sebaliknya
Jerman – Indonesia & Sebaliknya
Belanda – Indonesia & Sebaliknya
Mandarin – Indonesia & Sebaliknya
Jepang – Indonesia & Sebaliknya
Korea – Indonesia & Sebaliknya
Vietnam – Indonesia & Sebaliknya
Portugis – Indonesia & Sebaliknya
dan lain bahasa negara lainnya.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.