Awesome Image

Merger dan Akuisisi

Transaksi M&A sering melibatkan banyak otoritas dan alur proses yang berjalan bersamaan. Tanpa urutan langkah (CP/CPR) yang rapi, closing mudah tertunda karena izin OSS‑RBA, persetujuan korporasi/RUPS, third‑party consent, atau regulatory filing (KPPU). Perbedaan valuasi kerap dijembatani skema earn‑out/escrow/holdback, namun perlu perlindungan reps & warranties/indemnity (termasuk opsi W&I insurance). Pada PMA, batas foreign ownership dan nilai investasi minimum per KBLI harus diselaraskan sejak awal. Pasca‑transaksi, harmonisasi kontrak, SDM, kebijakan, dan pelaporan (LKPM/BO) menentukan keberhasilan PMI.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan regulasi, strategi transaksi, dan eksekusi closing. LS Law Firm membantu pemilik/pendiri, korporasi, BUMN/BUMD, serta PE/VC—mulai dari deal strategy & valuation bridge, legal due diligence, strukturisasi (share/asset deal, JV), dokumentasi (LOI/Term Sheet, SPA/SSA, SHA), signing–closing notarial, hingga post‑merger integration (PMI).

Layanan Utama

Strategi & Struktur Transaksi

  Share deal vs asset deal, carve-out, earn-out, escrow/holdback, W&I insurance.
  Penataan governance (hak veto, reserved matters, anti-dilusi, deadlock).
  Tax & regulatory interface: efisiensi pajak, OSS-RBA/KBLI, izin sektoral (migas, telko, keuangan, kesehatan, TMT).
 

Legal Due Diligence (Buy-/Sell-Side)

  Kepatuhan korporasi, perizinan, kontrak material (of take, supply, EPC, leasing), IP & data, ketenagakerjaan, lingkungan, litigasi/PKPU.
  Red-flag & rekomendasi remediasi/conditions precedent (CP).
 

Dokumentasi Transaksi

  NDA/Term Sheet/LoI, SPA/APA, SHA/JVA, transitional services agreement (TSA).
  Representations & warranties, indemnity, specific indemnity (tax/litigation), MAC, earn-out mechanics.
  Conditions precedent, closing deliverables, step plan multi-yurisdiksi.

Merger Control & Regulasi Persaingan

  Notifikasi merger KPPU (ambang aset/penjualan, tenggat pasca-transaksi), analisis pasar relevan & uji teori dampak.
  Remedies perilaku/struktural, clean team & gun-jumping prevention.
 

Pasar Modal & Investasi Asing

  Akuisisi emiten: POJK tender offer, keterbukaan informasi, transaksi material & benturan kepentingan.
  Batasan kepemilikan asing/kemitraan lokal (Perpres Daftar Prioritas Investasi).
  Cross-border M&A: pilihan hukum, perlindungan investor, foreign exchange compliance.
 

Integrasi Pasca-Transaksi (PMI)

  Harmonisasi KBLI/NIB/izin, konsolidasi kontrak/vendor, kebijakan HR, IP & data governance.
  Mapping sinergi operasional dan 100-day plan.

Mengapa LS Law

Pendekatan Holistik: Kami menggabungkan keahlian hukum perusahaan, persaingan usaha, dan perpajakan dalam setiap transaksi untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan sinergi.

Koneksi Regulator: Relasi kuat dengan Kementerian Hukum & HAM, OJK, dan KPPU memperlancar proses perizinan dan pemberitahuan, serta mengantisipasi isu sejak dini.

Solusi Disesuaikan: Kami menyesuaikan struktur transaksi sesuai kebutuhan bisnis Anda—mulai dari simple asset purchase hingga konsolidasi multi‑entitas.

Kecepatan & Ketelitian: Template dokumen, daftar periksa kepatuhan, dan metodologi due diligence yang terstruktur mempercepat pelaksanaan transaksi dengan tetap menjaga ketelitian.

Merencanakan merger, konsolidasi, atau akuisisi?

Jadwalkan konsultasi 30 menit untuk membahas strategi, kepatuhan, dan langkah praktis agar transaksi Anda berjalan lancar. Kami siap memberikan rencana aksi awal yang dapat langsung diterapkan.

FAQ

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu dengan salah satu entitas tetap hidup; konsolidasi adalah penggabungan yang melahirkan entitas baru dan entitas lama bubar; akuisisi adalah pengambilalihan saham atau aset perusahaan lain sehingga yang diambil tetap eksis.

Ya, merger, konsolidasi, dan akuisisi membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam UUPT 40/2007.

Notifikasi wajib diajukan jika nilai aset atau penjualan dari gabungan perusahaan melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh PP 57/2010 dan Peraturan KPPU tentang notifikasi merger.

Karyawan harus dialihkan atau diselesaikan haknya sesuai ketentuan perundangan; perjanjian kerja dapat dialihkan jika disetujui karyawan dan pemberi kerja baru.

Ya, sepanjang sesuai dengan Daftar Positif Investasi (DPI) dan ketentuan kepemilikan asing; beberapa sektor mungkin memiliki batas kepemilikan atau membutuhkan persetujuan tambahan.

Total Visitors
917167
917167
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.