
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Transaksi M&A sering melibatkan banyak otoritas dan alur proses yang berjalan bersamaan. Tanpa urutan langkah (CP/CPR) yang rapi, closing mudah tertunda karena izin OSS‑RBA, persetujuan korporasi/RUPS, third‑party consent, atau regulatory filing (KPPU). Perbedaan valuasi kerap dijembatani skema earn‑out/escrow/holdback, namun perlu perlindungan reps & warranties/indemnity (termasuk opsi W&I insurance). Pada PMA, batas foreign ownership dan nilai investasi minimum per KBLI harus diselaraskan sejak awal. Pasca‑transaksi, harmonisasi kontrak, SDM, kebijakan, dan pelaporan (LKPM/BO) menentukan keberhasilan PMI.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan regulasi, strategi transaksi, dan eksekusi closing. LS Law Firm membantu pemilik/pendiri, korporasi, BUMN/BUMD, serta PE/VC—mulai dari deal strategy & valuation bridge, legal due diligence, strukturisasi (share/asset deal, JV), dokumentasi (LOI/Term Sheet, SPA/SSA, SHA), signing–closing notarial, hingga post‑merger integration (PMI).
Layanan Utama
Strategi & Struktur Transaksi
Legal Due Diligence (Buy-/Sell-Side)
Dokumentasi Transaksi
Merger Control & Regulasi Persaingan
Pasar Modal & Investasi Asing
Integrasi Pasca-Transaksi (PMI)
Mengapa LS Law
Pendekatan Holistik: Kami menggabungkan keahlian hukum perusahaan, persaingan usaha, dan perpajakan dalam setiap transaksi untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan sinergi.
Koneksi Regulator: Relasi kuat dengan Kementerian Hukum & HAM, OJK, dan KPPU memperlancar proses perizinan dan pemberitahuan, serta mengantisipasi isu sejak dini.
Solusi Disesuaikan: Kami menyesuaikan struktur transaksi sesuai kebutuhan bisnis Anda—mulai dari simple asset purchase hingga konsolidasi multi‑entitas.
Kecepatan & Ketelitian: Template dokumen, daftar periksa kepatuhan, dan metodologi due diligence yang terstruktur mempercepat pelaksanaan transaksi dengan tetap menjaga ketelitian.
Merencanakan merger, konsolidasi, atau akuisisi?
Jadwalkan konsultasi 30 menit untuk membahas strategi, kepatuhan, dan langkah praktis agar transaksi Anda berjalan lancar. Kami siap memberikan rencana aksi awal yang dapat langsung diterapkan.
Artikel
FAQ
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu dengan salah satu entitas tetap hidup; konsolidasi adalah penggabungan yang melahirkan entitas baru dan entitas lama bubar; akuisisi adalah pengambilalihan saham atau aset perusahaan lain sehingga yang diambil tetap eksis.
Ya, merger, konsolidasi, dan akuisisi membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam UUPT 40/2007.
Notifikasi wajib diajukan jika nilai aset atau penjualan dari gabungan perusahaan melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh PP 57/2010 dan Peraturan KPPU tentang notifikasi merger.
Karyawan harus dialihkan atau diselesaikan haknya sesuai ketentuan perundangan; perjanjian kerja dapat dialihkan jika disetujui karyawan dan pemberi kerja baru.
Ya, sepanjang sesuai dengan Daftar Positif Investasi (DPI) dan ketentuan kepemilikan asing; beberapa sektor mungkin memiliki batas kepemilikan atau membutuhkan persetujuan tambahan.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.