
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Kejahatan finansial dan penipuan dapat merusak arus kas, reputasi, serta kepercayaan pemangku kepentingan. Lanskap hukum pidana bisnis di Indonesia mencakup Undang‑Undang pemberantasan korupsi, UU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan siber dan tindak pidana ekonomi lainnya. Perusahaan harus memahami ruang lingkup “white‑collar crime” ini—mulai dari penipuan internal, penggelapan, hingga cyber‑fraud—sekaligus prosedur penanganan yang efektif dan terukur.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end untuk perusahaan, institusi keuangan, dan startup yang menghadapi dugaan penipuan atau tindak pidana korporasi. Kami menggabungkan keahlian hukum pidana, investigasi forensik, analisis data, dan audit keuangan untuk melindungi klien. Kami menyusun strategi mulai dari pencegahan, investigasi internal, pelaporan ke aparat penegak hukum, pendampingan proses peradilan, hingga pemulihan aset. Layanan kami berdasarkan kerangka KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU ITE untuk tindak pidana siber.
Layanan Utama
Pendampingan Pidana per Tahap Proses
Fraud & Financial Crime
Pemalsuan & Rahasia Dagang/IP
Kejahatan Siber & Data
Kepatuhan & Pidana Korporasi
Mengapa LS Law
Keahlian Interdisipliner. Kami menggabungkan hukum pidana, perdata, keuangan forensik, dan teknologi informasi untuk memberikan solusi komprehensif.
Pengalaman Menangani Kasus Kompleks. Tim kami berpengalaman mendampingi perusahaan dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan penipuan digital yang melibatkan multi‑jurisdiksi.
Jaringan Regulasi & Aparat. Hubungan kerja dengan KPK, PPATK, OJK, dan Bappebti memperlancar proses koordinasi dan pelaporan.
Pendekatan Proaktif. Kami tidak hanya memadamkan kebakaran, kami membangun sistem pencegahan fraud dan pelatihan untuk melindungi bisnis jangka panjang.
Memerlukan audit fraud, pendampingan proses pidana, atau penyusunan program anti pencucian uang untuk perusahaan Anda?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.
Artikel
FAQ
TPPU adalah upaya menyamarkan asal‑usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana ke dalam bentuk yang sah. Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 memberikan kerangka pencegahan dan penindakan, termasuk kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Penipuan melibatkan tindakan menipu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sedangkan penggelapan adalah penyalahgunaan barang atau dana yang dipercayakan kepada pelaku. Keduanya diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana berbeda.
Proses dimulai dari penyelidikan, lalu penyidikan oleh KPK/Polri, dilanjutkan penuntutan oleh Kejaksaan, dan persidangan di Pengadilan Tipikor. Pendampingan hukum diperlukan sejak tahap awal untuk memastikan pemenuhan hak dan strategi pembelaan yang tepat.
Lembaga keuangan dan profesi tertentu wajib melapor jika menemukan aktivitas atau transaksi yang tidak wajar atau patut diduga terkait TPPU. Kewajiban ini diatur dalam UU 8 Tahun 2010 dan peraturan pelaksanaannya.
Whistleblowing system adalah mekanisme internal yang memungkinkan karyawan atau pihak lain melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut pembalasan. Sistem ini membantu perusahaan mendeteksi dan menindaklanjuti penipuan sedini mungkin.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.