Awesome Image

Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik

Kejahatan finansial dan penipuan dapat merusak arus kas, reputasi, serta kepercayaan pemangku kepentingan. Lanskap hukum pidana bisnis di Indonesia mencakup Undang‑Undang pemberantasan korupsi, UU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan siber dan tindak pidana ekonomi lainnya. Perusahaan harus memahami ruang lingkup “white‑collar crime” ini—mulai dari penipuan internal, penggelapan, hingga cyber‑fraud—sekaligus prosedur penanganan yang efektif dan terukur.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end untuk perusahaan, institusi keuangan, dan startup yang menghadapi dugaan penipuan atau tindak pidana korporasi. Kami menggabungkan keahlian hukum pidana, investigasi forensik, analisis data, dan audit keuangan untuk melindungi klien. Kami menyusun strategi mulai dari pencegahan, investigasi internal, pelaporan ke aparat penegak hukum, pendampingan proses peradilan, hingga pemulihan aset. Layanan kami berdasarkan kerangka KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU ITE untuk tindak pidana siber.

Layanan Utama

Pendampingan Pidana per Tahap Proses

  Pra-lapor & analisis perkara: kelayakan LP, bukti awal, risiko eksposur pidana-perdata.
  Penyidikan–penuntutan–persidangan (KUHAP): BAP, hak-hak tersangka/terdakwa, praperadilan, eksepsi–pembuktian–pledoi, dan upaya hukum.
  Restorative justice & diversi (bila memenuhi syarat), negosiasi ganti kerugian & perjanjian perdamaian.
 

Fraud & Financial Crime

  Penipuan/penggelapan, gratifikasi/suap (UU Tipikor), TPPU (UU 8/2010), kartel/korporasi terkait tindak pidana perpajakan/kepabeanan/cukai.
  Forensik keuangan: penelusuran aliran dana, analisis rekening, beneficial ownership, invoice/PO matching, dan asset tracing hingga pemulihan (asset recovery).
 

Pemalsuan & Rahasia Dagang/IP

  Pemalsuan merek/produk, pembajakan konten, pencurian trade secrets; penegakan pidana dan/atau jalur perdata paralel.

Kejahatan Siber & Data

  UU ITE & turunannya: akses ilegal, phishing, social engineering, manipulasi sistem, kebocoran data, pornografi/ujaran kebencian.
  Forensik digital: imaging, chain of custody, analisis log/email/IM, artefak cloud & mobile, e-discovery dan incident response.
  Kepatuhan terhadap UU 27/2022 (PDP): pelaporan insiden, penanganan klaim subjek data, kebijakan keamanan.
 

Kepatuhan & Pidana Korporasi

  Criminal compliance program: peta risiko, whistleblowing, SOP anti-fraud, segregation of duties, due diligence vendor.
  Investigasi internal independen, document hold & preservasi bukti, wawancara saksi, laporan manajemen/board-ready.
  Koordinasi dengan OJK/BI (fintech-payment), PPATK (AML/CFT), MLA/Interpol untuk lintas-negara.

Mengapa LS Law

Keahlian Interdisipliner. Kami menggabungkan hukum pidana, perdata, keuangan forensik, dan teknologi informasi untuk memberikan solusi komprehensif.

Pengalaman Menangani Kasus Kompleks. Tim kami berpengalaman mendampingi perusahaan dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan penipuan digital yang melibatkan multi‑jurisdiksi.

Jaringan Regulasi & Aparat. Hubungan kerja dengan KPK, PPATK, OJK, dan Bappebti memperlancar proses koordinasi dan pelaporan.

Pendekatan Proaktif. Kami tidak hanya memadamkan kebakaran, kami membangun sistem pencegahan fraud dan pelatihan untuk melindungi bisnis jangka panjang.

Memerlukan audit fraud, pendampingan proses pidana, atau penyusunan program anti pencucian uang untuk perusahaan Anda?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.

FAQ

TPPU adalah upaya menyamarkan asal‑usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana ke dalam bentuk yang sah. Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 memberikan kerangka pencegahan dan penindakan, termasuk kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Penipuan melibatkan tindakan menipu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sedangkan penggelapan adalah penyalahgunaan barang atau dana yang dipercayakan kepada pelaku. Keduanya diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana berbeda.

Proses dimulai dari penyelidikan, lalu penyidikan oleh KPK/Polri, dilanjutkan penuntutan oleh Kejaksaan, dan persidangan di Pengadilan Tipikor. Pendampingan hukum diperlukan sejak tahap awal untuk memastikan pemenuhan hak dan strategi pembelaan yang tepat.

Lembaga keuangan dan profesi tertentu wajib melapor jika menemukan aktivitas atau transaksi yang tidak wajar atau patut diduga terkait TPPU. Kewajiban ini diatur dalam UU 8 Tahun 2010 dan peraturan pelaksanaannya.

Whistleblowing system adalah mekanisme internal yang memungkinkan karyawan atau pihak lain melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut pembalasan. Sistem ini membantu perusahaan mendeteksi dan menindaklanjuti penipuan sedini mungkin.

Total Visitors
917225
917225
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.