News

More News

The current query has no posts. Please make sure you have published items matching your query.

Client Alert - Kewajiban Pelaporan PPATK atas Jual beli Emas

Pedagang perhiasan dan logam mulia secara hukum dikategorikan sebagai Pihak Pelapor (Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain) dan wajib melaporkan transaksi tunai senilai Rp500 juta atau lebih kepada PPATK melalui aplikasi goAML, serta wajib melaporkan setiap transaksi mencurigakan tanpa batas nilai. Ketidakpatuhan berisiko sanksi administratif (hingga pencabutan izin) maupun pemidanaan TPPU pasif (Pasal 5 UU TPPU). Client Alert ini memetakan kewajiban tersebut beserta langkah mitigasi yang konkret bagi direksi dan manajemen.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.