Awesome Image

News

Client Alert - Kewajiban Pelaporan PPATK atas Jual beli Emas

Pedagang perhiasan dan logam mulia secara hukum dikategorikan sebagai Pihak Pelapor (Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain) dan wajib melaporkan transaksi tunai senilai Rp500 juta atau lebih kepada PPATK melalui aplikasi goAML, serta wajib melaporkan setiap transaksi mencurigakan tanpa batas nilai. Ketidakpatuhan berisiko sanksi administratif (hingga pencabutan izin) maupun pemidanaan TPPU pasif (Pasal 5 UU TPPU). Client Alert ini memetakan kewajiban tersebut beserta langkah mitigasi yang konkret bagi direksi dan manajemen.

Total Visitors
2682063
2682063
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.