
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Pemetaan Positive List dan foreign ownership caps perlu disejajarkan dengan struktur saham dan larangan perjanjian nominee. PT PMA wajib memenuhi nilai investasi minimum ≥ Rp10 miliar per KBLI 5 digit per lokasi dan modal disetor lazimnya ≥ Rp2,5 miliar, diiringi pelaporan LKPM triwulanan. Di sisi perizinan, PP 28/2025 mempertegas orkestrasi OSS‑RBA (termasuk PB‑UMKU) serta sinkronisasi persyaratan dasar (ruang, lingkungan, bangunan). Aktivitas akuisisi yang melewati ambang KPPU menuntut notifikasi ≤30 hari kerja sejak efektif yuridis. Kepatuhan Beneficial Owner korporasi dan KYC juga krusial guna menghindari sanksi dan hambatan transaksi.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang memadukan kepatuhan regulasi, kelayakan komersial, dan deal execution. LS Law Firm mendampingi investor asing (PMA), domestik (PMDN), perusahaan keluarga, private equity/VC, dan BUMN/BUMD di seluruh siklus: strategi masuk pasar & struktur PT PMA, perizinan berbasis risiko melalui OSS‑RBA, deal making (JV, akuisisi, pembiayaan), kewajiban LKPM & pengawasan pasca‑izin, hingga exit dan post‑merger integration.
Layanan Utama
Masuk Pasar & Penanaman Modal
Tenaga Kerja, Imigrasi & Kepatuhan
Pertanahan & Aset
Transaksi & Kemitraan
Operasional & Kepatuhan Rutin
ESG, Kepatuhan & Dispute-Readines
Insentif & Fasilitas
Mengapa LS Law
Pendekatan komprehensif. Kami menyatukan aspek hukum, fiskal, dan bisnis untuk memastikan struktur investasi patuh UU 25/2007, PP 5/2021, dan peraturan sektoral lainnya, tanpa menghambat strategi komersial.
Jaringan lintas instansi. Kami berpengalaman berkoordinasi dengan BKPM/Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan asosiasi industri untuk mempercepat perizinan dan memperoleh klarifikasi kebijakan.
Ketepatan & efisiensi. Daftar periksa (checklist) perizinan dan templat dokumentasi kami mempersingkat waktu dari perencanaan hingga izin terbit, sehingga klien dapat segera mengeksekusi investasi.
Pengalaman sektor variatif. Tim kami menangani investasi di manufaktur, teknologi, logistik, energi, pertambangan, dan sektor jasa memahami nuansa regulasi dan peluang di masing‑masing sektor.
Ingin mendirikan PT PMA, menambah kepemilikan asing, atau menyiapkan skema investasi yang patuh regulasi?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi tiga langkah untuk memulai atau memperluas investasi Anda di Indonesia.
Artikel
FAQ
Investasi asing harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan pemegang saham asing, sesuai UU 25/2007, serta mengikuti aturan Daftar Positif Investasi dalam Perpres 10/2021.
Sistem Online Single Submission (OSS‑RBA) menerapkan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin operasional diatur dalam PP 5 Tahun 2021.
Insentif seperti tax holiday/allowance diberikan untuk sektor prioritas dan memerlukan permohonan ke BKPM dengan bukti realisasi investasi. Pemerintah juga menawarkan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus.
Identifikasi KBLI dan daftar positif investasi untuk bisnis Anda, kemudian siapkan entitas (PT/PMA) dan ajukan perizinan melalui OSS‑RBA. Kami dapat memandu setiap tahapan ini hingga operasional dimulai.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.