Awesome Image

Investasi​​

Pemetaan Positive List dan foreign ownership caps perlu disejajarkan dengan struktur saham dan larangan perjanjian nominee. PT PMA wajib memenuhi nilai investasi minimum ≥ Rp10 miliar per KBLI 5 digit per lokasi dan modal disetor lazimnya ≥ Rp2,5 miliar, diiringi pelaporan LKPM triwulanan. Di sisi perizinan, PP 28/2025 mempertegas orkestrasi OSS‑RBA (termasuk PB‑UMKU) serta sinkronisasi persyaratan dasar (ruang, lingkungan, bangunan). Aktivitas akuisisi yang melewati ambang KPPU menuntut notifikasi ≤30 hari kerja sejak efektif yuridis. Kepatuhan Beneficial Owner korporasi dan KYC juga krusial guna menghindari sanksi dan hambatan transaksi.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang memadukan kepatuhan regulasi, kelayakan komersial, dan deal execution. LS Law Firm mendampingi investor asing (PMA), domestik (PMDN), perusahaan keluarga, private equity/VC, dan BUMN/BUMD di seluruh siklus: strategi masuk pasar & struktur PT PMA, perizinan berbasis risiko melalui OSS‑RBA, deal making (JV, akuisisi, pembiayaan), kewajiban LKPM & pengawasan pasca‑izin, hingga exit dan post‑merger integration.

Layanan Utama

Masuk Pasar & Penanaman Modal

  Uji Daftar Prioritas Investasi/tingkat kepemilikan asing berdasarkan (Perpres 10/2021 jo. perubahannya).
  Penetapan KBLI, pendirian PT PMA/PMDN, NIB, standar usaha & pemenuhan komitmen via OSS-RBA sesuai PP 5/2021).
  Perizinan lokasi & lahan (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) seseai PP 22/2021), PBG & SLF.
 

Tenaga Kerja, Imigrasi & Kepatuhan

  RPTKA/IMTA, visa & izin tinggal, alih teknologi, program pelatihan vokasi.
  Hubungan industrial, PKWT/PKWTT, kebijakan K3 & ketenagakerjaan lintas lokasi.
 

Pertanahan & Aset

  Skema HGB/HGU/HP di atas HPL atau tanah negara, perjanjian sewa jangka panjang, dan pengadaan lahan bertahap.
  Perizinan bangunan (PBG/SLF), utilitas, serta perikatan jaminan untuk pembiayaan proyek.
 

Transaksi & Kemitraan

  Joint venture, shareholder agreement, opsi & vesting, technology transfer dan IP licensing.
  M&A: uji tuntas, perizinan perubahan pengendalian, notifikasi merger KPPU, dan integrasi pasca akuisisi.
  Kontrak komersial: suplai, distribusi, manufaktur berkontrak (toll/contract manufacturing), dan logistik.

Operasional & Kepatuhan Rutin

  LKPM triwulanan, pelaporan tenaga kerja asing (RPTKA/IMT) dan perjanjian kerja.
  Perizinan sektor spesifik (kesesuaian standar/sertifikasi, fasilitas kepabeanan, izin edar, telekom, migas, dsb).
  Governance & sekretariat perusahaan: RUPS, perubahan modal/komisaris/direksi/anggaran dasar (UU PT).
 

ESG, Kepatuhan & Dispute-Readines

  Pemetaan risiko hukum & compliance framework (antikorupsi, AML/CTF, perlindungan data, lingkungan).
  SOP audit internal, whistleblowing, dan remediasi.
  Perencanaan strategi exit yang aman: penjualan saham, pembubaran entitas, atau pencairan aset, serta pengurusan restitusi pajak dan repatriasi modal.
 

Insentif & Fasilitas

  Tax holiday/tax allowance, super-deduction (R&D, vokasi), PPh DTP tertentu.
  Skema KEK (UU 39/2009 jo. PP 40/2021), KITE, FTZ/Batam, fasilitas kepabeanan & perpajakan impor mesin/bahan baku.
  Dukungan pembiayaan/infrastruktur & kemudahan tanah/utility di kawasan industri.

Mengapa LS Law

Pendekatan komprehensif. Kami menyatukan aspek hukum, fiskal, dan bisnis untuk memastikan struktur investasi patuh UU 25/2007, PP 5/2021, dan peraturan sektoral lainnya, tanpa menghambat strategi komersial.

Jaringan lintas instansi. Kami berpengalaman berkoordinasi dengan BKPM/Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan asosiasi industri untuk mempercepat perizinan dan memperoleh klarifikasi kebijakan.

Ketepatan & efisiensi. Daftar periksa (checklist) perizinan dan templat dokumentasi kami mempersingkat waktu dari perencanaan hingga izin terbit, sehingga klien dapat segera mengeksekusi investasi.

Pengalaman sektor variatif. Tim kami menangani investasi di manufaktur, teknologi, logistik, energi, pertambangan, dan sektor jasa memahami nuansa regulasi dan peluang di masing‑masing sektor.

Ingin mendirikan PT PMA, menambah kepemilikan asing, atau menyiapkan skema investasi yang patuh regulasi?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi tiga langkah untuk memulai atau memperluas investasi Anda di Indonesia.

FAQ

Investasi asing harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan pemegang saham asing, sesuai UU 25/2007, serta mengikuti aturan Daftar Positif Investasi dalam Perpres 10/2021.

Sistem Online Single Submission (OSS‑RBA) menerapkan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin operasional diatur dalam PP 5 Tahun 2021.

Insentif seperti tax holiday/allowance diberikan untuk sektor prioritas dan memerlukan permohonan ke BKPM dengan bukti realisasi investasi. Pemerintah juga menawarkan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus.

Identifikasi KBLI dan daftar positif investasi untuk bisnis Anda, kemudian siapkan entitas (PT/PMA) dan ajukan perizinan melalui OSS‑RBA. Kami dapat memandu setiap tahapan ini hingga operasional dimulai.

Total Visitors
917093
917093
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.