
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Aturan persaingan usaha dan perdagangan lintas‑negara berubah cepat. Transaksi besar wajib lapor ke KPPU dan dalam tenggat yang pendek. Di sisi perilaku pasar, risiko kartel, pengaturan tender, atau perjanjian eksklusif bisa menimbulkan sanksi. Untuk ekspor‑impor, detail teknis seperti izin di OSS/INATRADE, Lartas & SNI, kode HS, dan nilai pabean harus tepat agar barang tidak tertahan. Selain itu, manfaat dari FTA/CEPA/RCEP hanya bisa diperoleh bila rules of origin dan dokumen CO benar. Cacat secara prosedur dan materiil dapat berujung pada pengenaan denda, bea masuk tambahan, atau terlambatnya pengiriman.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end dalam hal pengecekan kewajiban notifikasi KPPU, menyiapkan pre‑consultation dan e‑filing, serta membuat playbook kepatuhan (distribusi, tender, eksklusivitas) dan siaga pemeriksaan. Untuk perdagangan internasional, kami mengurus izin OSS/INATRADE, menata Lartas & SNI, menentukan HS & nilai pabean yang akurat, serta memastikan rules of origin agar tarif preferensi FTA/CEPA/RCEP bisa dipakai. Kami juga membela perkara anti‑dumping/anti‑subsidi/safeguards, dan menyusun kontrak ekspor‑impor yang aman (Incoterms, pembayaran/LC, jaminan, forum arbitrase).
Layanan Utama
Persaingan Usaha (Antimonopoli)
Perdagangan Internasional & Kepabeanan
Mengapa LS Law
Regulatory-first, deal-driven. Kami menerjemahkan UU 5/1999, PP 57/2010, UU 7/2014, serta peraturan pelaksana menjadi tata kelola persaingan dan perdagangan yang dapat dijalankan—bukan sekadar dokumen.
Lintas sektor. Paparan multi-industri meminimalkan blind spot dan mempercepat respons saat pemeriksaan KPPU atau audit kepabeanan.
Kecepatan & kepastian. Template notifikasi KPPU, daftar cek kepatuhan SNI/lartas, dan panduan trade remedies memperpendek waktu respons dan menekan risiko.
Akses & representasi. Pendampingan intensif di KPPU, Kementerian Perdagangan, BSN, DJBC, serta asosiasi industri mempermudah klarifikasi dan advokasi.
Memerlukan audit persaingan usaha, peta regulasi ekspor‑impor, atau strategi trade remedies untuk produk Anda?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.
Artikel
FAQ
Pemberitahuan dilakukan ketika nilai aset atau penjualan mencapai ambang batas dalam PP 57 / 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 / 2023, atau jika struktur transaksi berpotensi mengurangi persaingan.
Ya, kebijakan harga/diskon seragam berpotensi dianggap kartel atau pembatasan vertikal melanggar UU 5 / 1999.
Penetapan HS didasarkan pada uraian barang dan aturan penafsiran, dokumen asal harus konsisten dengan invoice dan packing list serta memenuhi ketentuan rules of origin.
Anti‑dumping adalah bea tambahan saat harga ekspor produk dianggap di bawah nilai wajar dan merugikan industri dalam negeri.
Perusahaan perlu memiliki SOP penerimaan petugas, daftar dokumen prioritas, tim respons internal, pedoman komunikasi, serta pelatihan singkat untuk petugas garis depan.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.