Awesome Image

Antimonopoli dan Perdagangan Internasional

Aturan persaingan usaha dan perdagangan lintas‑negara berubah cepat. Transaksi besar wajib lapor ke KPPU dan dalam tenggat yang pendek. Di sisi perilaku pasar, risiko kartel, pengaturan tender, atau perjanjian eksklusif bisa menimbulkan sanksi. Untuk ekspor‑impor, detail teknis seperti izin di OSS/INATRADE, Lartas & SNI, kode HS, dan nilai pabean harus tepat agar barang tidak tertahan. Selain itu, manfaat dari FTA/CEPA/RCEP hanya bisa diperoleh bila rules of origin dan dokumen CO benar. Cacat secara prosedur dan materiil dapat berujung pada pengenaan denda, bea masuk tambahan, atau terlambatnya pengiriman.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end dalam hal pengecekan kewajiban notifikasi KPPU, menyiapkan pre‑consultation dan e‑filing, serta membuat playbook kepatuhan (distribusi, tender, eksklusivitas) dan siaga pemeriksaan. Untuk perdagangan internasional, kami mengurus izin OSS/INATRADE, menata Lartas & SNI, menentukan HS & nilai pabean yang akurat, serta memastikan rules of origin agar tarif preferensi FTA/CEPA/RCEP bisa dipakai. Kami juga membela perkara anti‑dumping/anti‑subsidi/safeguards, dan menyusun kontrak ekspor‑impor yang aman (Incoterms, pembayaran/LC, jaminan, forum arbitrase).

Layanan Utama

Persaingan Usaha (Antimonopoli)

  Merger control KPPU: penilaian ambang (aset/penjualan), analisis pasar yang relevan, HSR-style filing & economic memo, notifikasi pasca transaksi (post-merger) dalam batas waktu yang berlaku.
  Kartel & kolusi tender: audit komunikasi, leniency/strategi kooperasi (bila tersedia), koordinasi e-discovery & forensik digital.
  Abuse of dominance/exclusive dealing/Most-Favoured-Nation: redesign kontrak, program antitrust compliance (dawn-raid protocol, do/don’t list).
  Distribusi & kemitraan: price parity, RPM, selective distribution, platform rules (marketplace/e-commerce).

Perdagangan Internasional & Kepabeanan

  Ekspor–Impor: NIB/OSS-RBA, klasifikasi HS, INATRADE/INSW, perizinan lartas (PI/IP), fasilitas kawasan (KITE/KEK/FTZ), dan pembebasan/penangguhan bea masuk mesin/bahan baku.
•   Rules of Origin & FTA: preferensi tarif (Form/Certificate of Origin), origin verification, supply-chain structuring.
•   SNI wajib & standar teknis: uji, sertifikasi, pelabelan, dan post-border control.
•   Trade Remedies: pendampingan perkara anti-dumping (BMAD/KADI), imbalan/subsidi (BMI), dan safeguard (BMTP/KPPI) dari permohonan, verifikasi, hearing, hingga banding/implementasi.
•   Valuasi pabean & transfer pricing interface; penelusuran importir & audit dokumen (C/O, invoice, packing list, B/L, PIB/PEB).

Mengapa LS Law

Regulatory-first, deal-driven. Kami menerjemahkan UU 5/1999, PP 57/2010, UU 7/2014, serta peraturan pelaksana menjadi tata kelola persaingan dan perdagangan yang dapat dijalankan—bukan sekadar dokumen.

Lintas sektor. Paparan multi-industri meminimalkan blind spot dan mempercepat respons saat pemeriksaan KPPU atau audit kepabeanan.

Kecepatan & kepastian. Template notifikasi KPPU, daftar cek kepatuhan SNI/lartas, dan panduan trade remedies memperpendek waktu respons dan menekan risiko.

Akses & representasi. Pendampingan intensif di KPPU, Kementerian Perdagangan, BSN, DJBC, serta asosiasi industri mempermudah klarifikasi dan advokasi.

Memerlukan audit persaingan usaha, peta regulasi ekspor‑impor, atau strategi trade remedies untuk produk Anda?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.

FAQ

Pemberitahuan dilakukan ketika nilai aset atau penjualan mencapai ambang batas dalam PP 57 / 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 / 2023, atau jika struktur transaksi berpotensi mengurangi persaingan.

Ya, kebijakan harga/diskon seragam berpotensi dianggap kartel atau pembatasan vertikal melanggar UU 5 / 1999.

Penetapan HS didasarkan pada uraian barang dan aturan penafsiran, dokumen asal harus konsisten dengan invoice dan packing list serta memenuhi ketentuan rules of origin.

Anti‑dumping adalah bea tambahan saat harga ekspor produk dianggap di bawah nilai wajar dan merugikan industri dalam negeri.

Perusahaan perlu memiliki SOP penerimaan petugas, daftar dokumen prioritas, tim respons internal, pedoman komunikasi, serta pelatihan singkat untuk petugas garis depan.

Total Visitors
917268
917268
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.