Awesome Image

Perkebunan

Lanskap perkebunan bergerak cepat: perizinan terintegrasi (OSS‑RBA, NIB, KKPR, persetujuan lingkungan/AMDAL), pengadaan dan penataan lahan (HGU, pemetaan batas, penyelesaian tumpang‑tindih), serta kewajiban keberlanjutan (ISPO/ESG dan traceability TBS–CPO). Di sisi operasional, pembangunan dan pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) membutuhkan PBG/SLF, kontrak konstruksi & utilitas, serta tata kelola K3 dan limbah. Hubungan masyarakat dan kemitraan pekebun (plasma/inti) menuntut skema harga & serapan yang adil. Satu dokumen yang terlambat—misalnya persetujuan lingkungan, penetapan HGU, atau perjanjian kemitraan—dapat menunda land clearing, tanam, atau commissioning pabrik dan menaikkan biaya.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end to end yang memadukan kepatuhan perkebunan, tata kelola lahan, dan eksekusi komersial. LS Law Firm akan mendampingi perusahaan dari legal due diligence lahan (alas hak, status kawasan, tumpang‑tindih), orkestrasi perizinan melalui OSS‑RBA (NIB, KKPR, persetujuan lingkungan/AMDAL), pengadaan lahan hingga terbit HGU, perancangan kemitraan pekebun & perjanjian pasokan TBS, sampai kontrak EPC/O&M pabrik, PBG/SLF, dan kepatuhan ISPO/ESG beserta traceability rantai pasok. Fokus kami: solusi yang legal, praktis, dan berkelanjutan bagi bisnis Anda.

Layanan Utama

Perizinan Berusaha & Tata Ruang/Lahan

  OSS-RBA (PP 5/2021): NIB, standar usaha perkebunan, pemenuhan komitmen.
  PKKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang), RDTR, deliniasi areal kerja & peta bidang.
  Hak atas tanah: HGU/HGB/HP (PP 18/2021), perolehan, pemecahan/penggabungan, perpanjangan & pembaharuan; skema HGB di atas HPL (kawasan industri/otonomi khusus) bila relevan.
  Apabila bersinggungan kawasan hutan: penetapan fungsi, pelepasan/ perubahan peruntukan, atau izin pinjam pakai sesuai ketentuan kehutanan.
 

Pengembangan Kebun & Operasional

  Perencanaan blok, land-clearing yang patuh (FPIC/consultation, perlindungan sempadan sungai/rawa), pembibitan, penanaman & panen.
  Kemitraan (plasma/inti, koperasi petani, pola bagi hasil) beserta perjanjian pembelian TBS/tebu/lateks.
  Kontrak jasa panen–angkut, logistik on-farm, jalan kebun, dan pengamanan aset.
 

Pabrik & Hilir (PKS/Gula/Rafineri/Downstream)

  PBG/SLF untuk bangunan & fasilitas; izin utilitas (listrik, air), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL – PP 22/2021).
  Perizinan industri dan standar mutu produk; kontrak offtake/processing/ tolling (CPO/PKO/gula/lateks).
  Measurement & quality: spesifikasi mutu, serah terima (weighbridge/lab), toleransi losses, dan sengketa kualitas.

Lingkungan, ISPO & ESG/Traceability

  ISPO: Perpres 44/2020 & aturan pelaksana (sertifikasi wajib sawit; kebijakan & SOP).
  Pengelolaan limbah cair POME, limbah padat TKKS/cangkang/serat, emisi & bau; pemanfaatan energi (biogas/biomassa).
  Konservasi & NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation); High Conservation Value/High Carbon Stock (HCV/HCS).
  Kepatuhan rantai pasok & traceability (ISCC/EU due diligence seperti EUDR), geolokasi kebun & dokumentasi bebas deforestasi.
  PROPER, inventarisasi GRK, dan pelaporan keberlanjutan.
 

Perdagangan, Logistik & Pajak

  Kontrak jual beli TBS/CPO/gula/lateks (harga formula, kualitas, delivery term), ekspor/impor (lartas/HS), fasilitas KITE/KEK/FTZ bila berlaku.
  Struktur pajak & bea (PPN, PPh, pungutan ekspor spesifik sektor yang disesuaikan rezim berlaku).

Mengapa LS Law

Pendekatan Terintegrasi. Kami menggabungkan aspek hukum, agronomi, dan keberlanjutan untuk memberikan solusi menyeluruh.

Pengalaman Lintas Komoditas. Berpengalaman dalam kelapa sawit, karet, kopi, kakao, tebu, dan komoditas lainnya, memahami regulasi spesifik setiap komoditas.

Relasi & Regulasi. Jaringan luas dengan Kementerian Pertanian, ATR/BPN, KLHK, pemerintah daerah, dan asosiasi pekebun mempermudah perizinan dan penyelesaian sengketa.

Fokus Keberlanjutan. Kami memastikan bisnis perkebunan mematuhi peraturan perundang‑undangan serta standar keberlanjutan internasional.

Butuh audit perizinan, penyusunan perjanjian kemitraan, atau pendampingan penyelesaian sengketa lahan?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi khusus untuk proyek perkebunan Anda.

FAQ

IUP‑B adalah izin untuk budidaya tanaman perkebunan; IUP‑P untuk pengolahan hasil kebun; IUP‑B‑P mencakup budidaya dan pengolahan terintegrasi.

Undang‑undang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma bagi pekebun rakyat dalam proporsi tertentu.

Bergantung pada skala dan risiko, diperlukan AMDAL, UKL‑UPL atau SPPL serta Persetujuan Lingkungan; semua harus mengikuti PP 22/2021 dan UU 32/2009.

Sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau litigasi; pemetaan hak adat dan bukti kepemilikan sangat penting untuk penyelesaian.

Hak Guna Usaha diperlukan untuk penguasaan lahan perkebunan hingga 25 tahun; diajukan setelah memperoleh IUP dan memenuhi kewajiban kemitraan dan lingkungan.

Total Visitors
917139
917139
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.