Awesome Image

Lingkungan

Perizinan lingkungan bersifat berlapis dan saling bergantung dengan izin usaha/teknis. Dokumen (AMDAL/UKL‑UPL) harus selalu mutakhir dan selaras dengan perubahan proses/kapasitas pabrik; kesalahan kecil dapat berujung hold operasional atau sanksi. Pengelolaan limbah & B3 menuntut tracking yang rapi dari hulu‑hilir. Di saat yang sama, perusahaan perlu menyeimbangkan target produksi dengan kewajiban pengendalian emisi/efluen, tuntutan pengungkapan ESG, serta kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98/2021)—terutama saat melibatkan banyak vendor dan lokasi operasi.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan lingkungan, kesiapan operasional, dan eksekusi kontrak. LS Law Firm membantu perusahaan manufaktur, energi & infrastruktur, pertambangan, properti/kawasan industri, logistik, hingga agribisnis mulai dari screening dampak & penentuan dokumen (AMDAL/UKL‑UPL/SPPL), Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021), sinkronisasi izin melalui OSS‑RBA (PP 28/2025), pengelolaan limbah & B3, kepatuhan emisi/air, hingga strategi emisi‑karbon dan pelaporan.

Layanan Utama

Perizinan & Dokumen Lingkungan

  Persetujuan Lingkungan: AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) / UKL-UPL & Formulir SPPL (PP 22/2021).
  Integrasi dengan OSS-RBA (PP 5/2021): standar usaha, NIB, dan pemenuhan komitmen lingkungan.
  Review perubahan kegiatan/ekspansi, addendum AMDAL, dan due diligence pra-akuisisi (ESG & lingkungan).
 

Kepatuhan Operasional (Air, Emisi, Kebisingan, Getaran)

  Izin/persetujuan pembuangan air limbah ke badan air/tanah, pemenuhan baku mutu & program pengendalian.
  Emisi udara (boiler, incinerator, proses), CEMS/SPARING bila berlaku, inventarisasi GRK & pengelolaan energi.
  Pengendalian debu, kebisingan, dan getaran; pemantauan berkala dan pelaporan.
 

Limbah B3 & Non-B3

  TPS Limbah B3, pengumpulan/pengangkutan/pemanfaatan/penimbunan, manifest elektronik (Festronik).
  Kontrak pengelola pihak ketiga, traceability, dan audit kepatuhan rantai pasok.
  Program EPR & pengurangan sampah oleh produsen (kemasan, e-waste).

ESG, Dekarbonisasi & Transisi Energi

  Strategi GRK (baseline, target, MRV), kepatuhan Perpres 98/2021 & registrasi di SRN-PPI.
  Penilaian risiko iklim, efisiensi energi, circular economy, dan kesiapan skema perdagangan karbon.
  PROPER readiness, kebijakan & SOP ESG, pelatihan, dan komunikasi pemangku kepentingan.
 

Audit, Investigasi & Sengketa

  Audit kepatuhan/diagnostik pra-investasi; internal investigation insiden tumpahan/pencemaran.
  Pendampingan sanksi administratif, strict liability (tanggung jawab mutlak), ganti rugi, class action, citizen lawsuit.
  Penyelesaian sengketa: negosiasi, mediasi, litigasi & arbitrase; koordinasi dengan PPNS KLHK/Daerah.

Mengapa LS Law

Regulatory‑first, deal‑driven. Kami menerjemahkan PP 28/2025, Kepmen 22/2024, serta Permen B3/sampah B3 menjadi struktur perizinan & kontrak yang bankable dan dapat dieksekusi.

Lintas sektor. Sinergi lingkungan–karbon–kehutanan dengan proyek energi/pertambangan/KPBU meminimalkan risiko fragmentasi.

Kecepatan & kepastian. Template AMDAL/UKL‑UPL/SPPL, template Pertek (air/emisi/B3/Andalalin), dan playbook OSS–Amdalnet mempercepat persetujuan.

Akses & representasi. Pendampingan intensif di KLHK, PTSP provinsi/kab/kota, dan IDXCarbon; koordinasi lender & investor hijau.

Butuh audit PL/Pertek, strategi limbah & B3, atau kesiapan ETS/pajak karbon?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.

FAQ

AMDAL untuk kegiatan berdampak penting, UKL‑UPL untuk dampak ringan, SPPL untuk risiko sangat rendah, semuanya kini menjadi prasyarat dasar dalam PBBR.

Ya. PP 28/2025 memungkinkan pengajuan paralel PL & Pertek melalui OSS/Amdalnet agar lebih cepat

Permen LHK 9/2024 mewajibkan pengurangan & penanganan untuk sampah yang mengandung B3/limbah B3 dari rumah tangga/komersial.

ETS berjalan dan diperluas fase 2025–2027, pemerintah menyiapkan skema hybrid cap‑tax‑and‑trade agar pajak karbon selaras harga karbon domestik

Total Visitors
917102
917102
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.