
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Perizinan lingkungan bersifat berlapis dan saling bergantung dengan izin usaha/teknis. Dokumen (AMDAL/UKL‑UPL) harus selalu mutakhir dan selaras dengan perubahan proses/kapasitas pabrik; kesalahan kecil dapat berujung hold operasional atau sanksi. Pengelolaan limbah & B3 menuntut tracking yang rapi dari hulu‑hilir. Di saat yang sama, perusahaan perlu menyeimbangkan target produksi dengan kewajiban pengendalian emisi/efluen, tuntutan pengungkapan ESG, serta kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98/2021)—terutama saat melibatkan banyak vendor dan lokasi operasi.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan lingkungan, kesiapan operasional, dan eksekusi kontrak. LS Law Firm membantu perusahaan manufaktur, energi & infrastruktur, pertambangan, properti/kawasan industri, logistik, hingga agribisnis mulai dari screening dampak & penentuan dokumen (AMDAL/UKL‑UPL/SPPL), Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021), sinkronisasi izin melalui OSS‑RBA (PP 28/2025), pengelolaan limbah & B3, kepatuhan emisi/air, hingga strategi emisi‑karbon dan pelaporan.
Layanan Utama
Perizinan & Dokumen Lingkungan
Kepatuhan Operasional (Air, Emisi, Kebisingan, Getaran)
Limbah B3 & Non-B3
ESG, Dekarbonisasi & Transisi Energi
Audit, Investigasi & Sengketa
Mengapa LS Law
Regulatory‑first, deal‑driven. Kami menerjemahkan PP 28/2025, Kepmen 22/2024, serta Permen B3/sampah B3 menjadi struktur perizinan & kontrak yang bankable dan dapat dieksekusi.
Lintas sektor. Sinergi lingkungan–karbon–kehutanan dengan proyek energi/pertambangan/KPBU meminimalkan risiko fragmentasi.
Kecepatan & kepastian. Template AMDAL/UKL‑UPL/SPPL, template Pertek (air/emisi/B3/Andalalin), dan playbook OSS–Amdalnet mempercepat persetujuan.
Akses & representasi. Pendampingan intensif di KLHK, PTSP provinsi/kab/kota, dan IDXCarbon; koordinasi lender & investor hijau.
Butuh audit PL/Pertek, strategi limbah & B3, atau kesiapan ETS/pajak karbon?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.
Artikel
FAQ
AMDAL untuk kegiatan berdampak penting, UKL‑UPL untuk dampak ringan, SPPL untuk risiko sangat rendah, semuanya kini menjadi prasyarat dasar dalam PBBR.
Ya. PP 28/2025 memungkinkan pengajuan paralel PL & Pertek melalui OSS/Amdalnet agar lebih cepat
Permen LHK 9/2024 mewajibkan pengurangan & penanganan untuk sampah yang mengandung B3/limbah B3 dari rumah tangga/komersial.
ETS berjalan dan diperluas fase 2025–2027, pemerintah menyiapkan skema hybrid cap‑tax‑and‑trade agar pajak karbon selaras harga karbon domestik

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.