Awesome Image

Keuangan Syariah​

Lanskap keuangan syariah bergerak cepat: ragam akad (murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna, wakalah/kafalah), kebutuhan fatwa dan pengawasan DPS, serta izin OJK/BI untuk lembaga dan produk. Tantangannya berlapis—mulai dari memastikan margin/ujrah transparan, struktur jaminan yang selaras syariah (rahn/fidusia/hak tanggungan), kualitas aset & penanganan pembiayaan bermasalah, sampai integrasi digital (pembayaran, embedded finance) dan perlindungan konsumen. Di sisi pasar modal, penerbitan sukuk dan pembiayaan proyek harus benar‑benar sharia‑compliant sekaligus efisien bagi investor. Kesalahan kecil pada desain produk, dokumentasi akad, atau pelaporan dapat memicu risiko sharia non‑compliance, sanksi regulator, dan sengketa dengan nasabah/mitra.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end to end yang memadukan kepatuhan syariah, tata kelola risiko, dan eksekusi transaksi. Kami mendampingi dari desain produk & pemilihan akad, penyusunan dokumen dan SOP, koordinasi fatwa & tata kelola DPS, perizinan OJK/BI, hingga penerbitan sukuk dan pembiayaan proyek. Kami merancang kontrak & jaminan yang sesuai syariah (rahn/fidusia/hak tanggungan/gadai saham), menata capital stack (termasuk shareholder financing/convertibles berlandaskan akad syariah), membantu konversi portofolio konvensional ke syariah, serta menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa (mediasi OJK/BASYARNAS). Fokus kami: solusi yang patuh syariah, praktis, dan dapat langsung dijalankan agar pertumbuhan usaha tidak mengorbankan integritas syariah maupun kepastian hukum.

Layanan Utama

Perbankan & Pembiayaan Syariah

  Murabahah, Ijarah/Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Musyarakah, Mudharabah, Wakalah bil Ujrah, Kafalah, Rahn.
  Pembiayaan corporate/project/asset-based (pabrik, logistik, alat berat, real estate); working capital & trade finance
  Dokumentasi LMA-style versi syariah: master agreement, akad khusus, tahap eksekusi & perfection jaminan (HT, fidusia, hipotek kapal/pesawat) beserta covenant yang compliant.

Pasar Modal Syariah & Sukuk

  Sukuk (ijarah, wakalah, mudharabah/musyarakah): struktur aset/underlying, SPV, cash-flow waterfall, KIK-DINFRA/DIRE Syariah.
  Daftar Efek Syariah (DES), Sharia Online Trading System (SOTS), green/SDG sukuk.
  Dokumentasi: IM, perwaliamanatan, perjanjian penerbitan, wakalah/ijarah agreement, opini syariah & legal.

Takaful (Asuransi & Reasuransi Syariah)

  Produk risk-sharing (tabarru’), unit-link syariah, reasuransi; kebijakan investasi halal dan governance dana tabarru’.
  Kontrak bancatakaful/affinity, kerja sama dalam distribusi, dan mitigasi sengketa klaim.

Fintech & Pembayaran Syariah

  Murabahah, Ijarah/Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Musyarakah, Mudharabah, Wakalah bil Ujrah, Kafalah, Rahn.
  Sharia governance: Dewan Pengawas Syariah (DPS), policy & SOP (screening, collection, dispute).
 

Proyek & Infrastruktur

  Project finance syariah (ijarah asset-based, istisna’/wakalah untuk EPC), availability payment.
  Integrasi ESG: sukuk hijau, tolok ukur dampak, dan pelaporan ke investor.
 

Restrukturisasi & Sengketa

  Tajdid/konversi akad, rescheduling/reprofiling, waiver & top-up; kepatuhan PSAK syariah.
  Penyelesaian sengketa: mediasi, BASYARNAS/arbiter syariah, litigasi (perbankan/asuransi/fintech).

Mengapa LS Law

Pemahaman Regulatori Mendalam. Kami menguasai integrasi antara UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU 19/2008 tentang Sukuk, serta fatwa DSN‑MUI dan peraturan OJK/BI.

Pendekatan Syariah & Komersial, Solusi kami menyeimbangkan prinsip syariah yang adil dan kehati‑hatian dengan kebutuhan bisnis klien.

Jaringan Pemangku Kepentingan. Hubungan baik dengan otoritas (OJK, BI, DSN‑MUI) dan pasar modal syariah mempercepat proses perizinan dan pengesahan produk.

Inovasi & Keberlanjutan. Kami berkomitmen mengembangkan produk keuangan syariah inovatif dan menjaga kepatuhan penuh terhadap prinsip syariah.

Apakah Anda memerlukan audit kepatuhan syariah, pendampingan penerbitan sukuk, atau bantuan perizinan bank syariah?

Jadwalkan konsultasi 30 menit bersama LS Law Firm untuk mendapatkan rencana aksi praktis dan sesuai syariah.

FAQ

Murabahah adalah pembiayaan jual beli dengan margin keuntungan, sedangkan mudharabah adalah pembiayaan bagi hasil di mana bank bertindak sebagai pemodal dan keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati.

Sukuk digunakan untuk pembiayaan proyek atau kebutuhan modal jangka panjang, baik oleh pemerintah (SBSN) maupun korporasi, dengan struktur yang harus mematuhi UU 19/2008 dan fatwa DSN‑MUI.

DSN‑MUI mengeluarkan fatwa yang menjadi pedoman kesesuaian syariah bagi produk dan transaksi; perbankan syariah wajib merujuk dan mematuhi fatwa tersebut.

Diperlukan izin OJK untuk pendirian bank syariah atau unit usaha syariah, persetujuan BI untuk kegiatan operasional perbankan, serta penunjukan Dewan Pengawas Syariah sesuai UU 21/2008.

Sengketa dapat diselesaikan melalui forum mediasi, Pengadilan Agama, atau arbitrase syariah (BASYARNAS) sebagaimana disepakati dalam akad.

Total Visitors
917197
917197
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.