
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
PKPU dan kepailitan memiliki tenggat yang singkat dengan jadwal rapat kreditur & voting yang ketat. Perbedaan kedudukan kreditur separatis, preferen, dan konkuren memengaruhi strategi suara, jaminan, dan pemulihan. Di saat yang sama, sengketa tagihan, set‑off, dan potensi actio pauliana (pembatalan perbuatan melawan kepentingan kreditur) dapat mengganggu rencana perdamaian. Pada sisi debitur, diperlukan koordinasi dokumen, komunikasi kepada pemasok/karyawan, dan cash management harian agar bisnis tetap berjalan. Bagi kreditur, keputusan cepat soal eksekusi jaminan, standstill, atau masuk ke meja perundingan menentukan tingkat pemulihan (recovery rate).
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan insolvensi, strategi restrukturisasi, dan eksekusi putusan. LS Law Firm membantu debitur maupun kreditur: early warning arus kas & covenant, negosiasi restrukturisasi di luar pengadilan, permohonan/pertahanan PKPU, penyusunan & negosiasi proposal perdamaian, verifikasi tagihan & voting, proses kepailitan (kurator, pemberesan, distribusi), hingga asset tracing dan eksekusi jaminan lintas jaminan (fidusia, hak tanggungan, gadai saham). Kami juga menangani isu lintas‑yurisdiksi, cross‑default, dan pengamanan aset agar operasi bisnis tetap terkendali selama proses berjalan.
Layanan Utama
Pra-PKPU & Restrukturisasi Konsensual
Instrumen Pembiayaan & Pasar Modal
Isu Khusus & Lintas Batas
PKPU (Debitur & Kreditor)
Kepailitan & Eksekusi Jaminan
Mengapa LS Law
Pengalaman mendalam di pengadilan niaga – Tim kami berpengalaman menangani permohonan PKPU dan kepailitan dari sisi kreditur maupun debitur.
Pendekatan strategis dan manusiawi – Kami menggabungkan analisis hukum dengan strategi bisnis untuk memaksimalkan pemulihan, memperhatikan keberlangsungan usaha dan kepentingan karyawan.
Jaringan profesional – Kolaborasi dengan kurator, pengurus, pengadilan, dan otoritas terkait memperlancar proses dan menghindari kendala administratif.
Kepatuhan dan transparansi – Kami memastikan seluruh tindakan sesuai UU 37/2004 dan mengedepankan transparansi kepada semua pihak agar proses berjalan adil dan efisien.
Perlu bantuan mengajukan atau menghadapi permohonan PKPU/kepailitan, atau merancang rencana perdamaian?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan LS Law Firm dan dapatkan analisis awal tentang strategi dan potensi keberhasilan restrukturisasi atau likuidasi Anda.
Artikel
FAQ
PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang yang memberi debitur kesempatan menyusun rencana pembayaran bersama kreditur; jika disetujui, permohonan PKPU dihomologasi dan perusahaan dapat melanjutkan usaha. Kepailitan adalah sita umum atas harta debitur dengan tujuan melikuidasi dan membagi aset kepada kreditur.
Debitur atau kreditur (minimal dengan 2 utang berbeda dan sudah jatuh tempo) dapat mengajukan permohonan PKPU/kepailitan ke Pengadilan Niaga. Kurator atau kejaksaan juga dapat mengajukan dalam situasi tertentu, misalnya kepailitan bank.
PKPU sementara berlangsung maksimal 45 hari, dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap maksimal 270 hari (termasuk perpanjangan) bila mayoritas kreditur setuju. Jika tidak tercapai perdamaian, debitur dapat dinyatakan pailit.
Dalam kepailitan, kurator mengelola dan membereskan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam PKPU, pengurus membantu debitur mengelola aset dan operasional selama proses penundaan untuk memfasilitasi restrukturisasi.
Actio pauliana adalah gugatan untuk membatalkan perbuatan hukum debitur sebelum pailit yang dianggap merugikan kreditur. Hal ini dapat diajukan kurator untuk mengembalikan aset yang dialihkan secara tidak wajar.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.