Awesome Image

PKPU dan Kepailitan​

PKPU dan kepailitan memiliki tenggat yang singkat dengan jadwal rapat kreditur & voting yang ketat. Perbedaan kedudukan kreditur separatis, preferen, dan konkuren memengaruhi strategi suara, jaminan, dan pemulihan. Di saat yang sama, sengketa tagihan, set‑off, dan potensi actio pauliana (pembatalan perbuatan melawan kepentingan kreditur) dapat mengganggu rencana perdamaian. Pada sisi debitur, diperlukan koordinasi dokumen, komunikasi kepada pemasok/karyawan, dan cash management harian agar bisnis tetap berjalan. Bagi kreditur, keputusan cepat soal eksekusi jaminan, standstill, atau masuk ke meja perundingan menentukan tingkat pemulihan (recovery rate).

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan insolvensi, strategi restrukturisasi, dan eksekusi putusan. LS Law Firm membantu debitur maupun kreditur: early warning arus kas & covenant, negosiasi restrukturisasi di luar pengadilan, permohonan/pertahanan PKPU, penyusunan & negosiasi proposal perdamaian, verifikasi tagihan & voting, proses kepailitan (kurator, pemberesan, distribusi), hingga asset tracing dan eksekusi jaminan lintas jaminan (fidusia, hak tanggungan, gadai saham). Kami juga menangani isu lintas‑yurisdiksi, cross‑default, dan pengamanan aset agar operasi bisnis tetap terkendali selama proses berjalan.

Layanan Utama

Pra-PKPU & Restrukturisasi Konsensual

  Early case assessment (cash runway, struktur utang, posisi kreditor separatis/preferen/konkuren).
  Standstill & lock-up agreement, covenant reset, tenor/interest reset, haircuts, debt-to-equity swap.
  Koordinasi wali amanat/agent & skema multi-lender (intercreditor, security sharing, waterfall).
 

Instrumen Pembiayaan & Pasar Modal

  Negosiasi amend & extend bank loan, refinancing MTN/obligasi/sukuk, consent bondholders.
  Penanganan cross-default & event of default lintas fasilitas.
 

Isu Khusus & Lintas Batas

  Grup perusahaan & subordinasi struktural; anak/cucu perusahaan.
  Aset/kontrak lintas negara, pengakuan putusan & strategi asset tracing (walau Indonesia belum mengadopsi Model Law UNCITRAL).
  Sektor-spesifik: energi/konstruksi/shipping/PMSE (kontrak offtake, EPC, charter, lisensi).

PKPU (Debitur & Kreditor)

  Penyusunan permohonan/eksepsi, strategi urgensi PKPU sementara–tetap, dan perlindungan operasional debitur.
  Daftar piutang: verifikasi & keberatan, klasifikasi kreditor, litigasi atas tagihan dipersengketakan.
  Rencana Perdamaian: term sheet, skema pembayaran, jaminan tambahan, conditionality, mekanisme monitoring.
  Rapat Kreditor & Voting: dukungan data, presentasi rencana, dan negosiasi dengan kreditor kunci.
  Homologasi & pelaksanaan; mitigasi risiko pembatalan perdamaian.
 

Kepailitan & Eksekusi Jaminan

  Strategi pembelaan/permohonan pailit; pengurusan sita umum, kurator, pemberesan & lelang.
  Hak separatis (HT/Fidusia/Hipotek): koordinasi eksekusi, parate eksekusi, atau penjualan di bawah tangan.
  Actio pauliana, claw-back pembayaran/transfer menjelang pailit, serta sengketa perlawanan pihak ketiga.

Mengapa LS Law

Pengalaman mendalam di pengadilan niaga – Tim kami berpengalaman menangani permohonan PKPU dan kepailitan dari sisi kreditur maupun debitur.

Pendekatan strategis dan manusiawi – Kami menggabungkan analisis hukum dengan strategi bisnis untuk memaksimalkan pemulihan, memperhatikan keberlangsungan usaha dan kepentingan karyawan.

Jaringan profesional – Kolaborasi dengan kurator, pengurus, pengadilan, dan otoritas terkait memperlancar proses dan menghindari kendala administratif.

Kepatuhan dan transparansi – Kami memastikan seluruh tindakan sesuai UU 37/2004 dan mengedepankan transparansi kepada semua pihak agar proses berjalan adil dan efisien.

Perlu bantuan mengajukan atau menghadapi permohonan PKPU/kepailitan, atau merancang rencana perdamaian?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan LS Law Firm dan dapatkan analisis awal tentang strategi dan potensi keberhasilan restrukturisasi atau likuidasi Anda.

FAQ

PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang yang memberi debitur kesempatan menyusun rencana pembayaran bersama kreditur; jika disetujui, permohonan PKPU dihomologasi dan perusahaan dapat melanjutkan usaha. Kepailitan adalah sita umum atas harta debitur dengan tujuan melikuidasi dan membagi aset kepada kreditur.

Debitur atau kreditur (minimal dengan 2 utang berbeda dan sudah jatuh tempo) dapat mengajukan permohonan PKPU/kepailitan ke Pengadilan Niaga. Kurator atau kejaksaan juga dapat mengajukan dalam situasi tertentu, misalnya kepailitan bank.

PKPU sementara berlangsung maksimal 45 hari, dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap maksimal 270 hari (termasuk perpanjangan) bila mayoritas kreditur setuju. Jika tidak tercapai perdamaian, debitur dapat dinyatakan pailit.

Dalam kepailitan, kurator mengelola dan membereskan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam PKPU, pengurus membantu debitur mengelola aset dan operasional selama proses penundaan untuk memfasilitasi restrukturisasi.

Actio pauliana adalah gugatan untuk membatalkan perbuatan hukum debitur sebelum pailit yang dianggap merugikan kreditur. Hal ini dapat diajukan kurator untuk mengembalikan aset yang dialihkan secara tidak wajar.

Total Visitors
917105
917105
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.