
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Sektor pariwisata & perhotelan bergerak cepat dengan izin dan standar yang berlapis (OSS‑RBA/NIB, perizinan berusaha/PB‑UMKU, PBG/SLF bangunan, klasifikasi hotel/bintang, CHSE/higiene–sanitasi), kewajiban pajak daerah (PBJT hotel/restoran), aturan penyajian minuman beralkohol, hingga royalti musik (LMK) di area publik. Operasional harian bergantung pada kontrak dengan travel agent dan vendor (housekeeping/laundry, keamanan, F&B). Selain itu, kekeliruan pada SLA, keselamatan kerja, atau food safety dapat memicu komplain dan klaim dari tamu. Di sisi digital, pemrosesan data tamu dan pembayaran cashless menuntut kepatuhan PSE serta perlindungan data pribadi. Satu dokumen yang terlambat (mis. SLF/sertifikasi) atau pelanggaran kecil bisa berujung peringatan, denda, penutupan sementara, dan risiko reputasi.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan pariwisata, tata kelola hotel, dan eksekusi komersial. Kami mendampingi dari health check perizinan melalui OSS‑RBA (NIB, perizinan berusaha/PB‑UMKU), pengurusan PBG/SLF, klasifikasi hotel/sertifikasi CHSE, hingga penyusunan SOP operasional. Kami menyiapkan & menegosiasikan Hotel Management Agreement/Franchise, kontrak OTA & travel agent, serta perjanjian vendor (housekeeping, security, laundry, spa, F&B), berikut kebijakan musik & konten (royalti LMK). Kami juga menata kebijakan privasi & keamanan data tamu, incident response, perlindungan konsumen, serta protokol K3 & food safety.
Layanan Utama
Perizinan dan Standar Usaha
Kontrak & Struktur Bisnis
Kepatuhan Operasional
Perdagangan, Pajak & Kawasan
ESG, Keberlanjutan & Destinasi
Sengketa & Kepatuhan Regulasi
Mengapa LS Law
Pendekatan terintegrasi. Kami menggabungkan pemahaman hukum pariwisata dengan keahlian bisnis untuk menawarkan solusi praktis yang menjaga kepatuhan sembari mencapai profit.
Koneksi regulator dan industri. Jaringan kami di Kementerian Pariwisata, Dinas terkait, dan asosiasi pelaku industri mempercepat proses perizinan dan memastikan penyelesaian masalah berjalan lancar.
Kepakaran lintas bidang. Tim kami memadukan pengalaman di hukum perhotelan, ketenagakerjaan, lingkungan, perjanjian internasional, dan perlindungan konsumen, sehingga mampu melihat masalah secara menyeluruh.
Komitmen keberlanjutan. Kami mendukung pelaku pariwisata untuk menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dan memenuhi kewajiban lingkungan sesuai UU 10/2009
Ingin mengurus TDUP, mereview perjanjian pengelolaan hotel, atau mempersiapkan due diligence untuk investasi sektor pariwisata?
Jadwalkan konsultasi 30 menit bersama tim kami untuk mendapatkan rencana aksi yang jelas dan efektif.
Artikel
FAQ
TDUP adalah tanda daftar usaha yang wajib dimiliki semua pelaku usaha pariwisata. Izin Usaha Hotel merupakan izin khusus untuk operasional hotel yang dikeluarkan oleh OSS RBA dengan memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan klasifikasi.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) harus diperoleh sebelum membangun atau merenovasi bangunan hotel/restoran. Setelah bangunan selesai dan memenuhi standar, dikeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat operasional.
Pasal 5 UU 10/2009 memuat prinsip penghormatan pada norma agama, budaya dan adat istiadat, pelestarian alam dan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, serta prinsip keberlanjutan.
Pastikan ada SOP penanganan keluhan dan dokumentasi lengkap. Kami dapat membantu negosiasi penyelesaian atau mewakili Anda di BPSK/pengadilan jika terjadi sengketa.
Regulasi pariwisata mendorong usaha pariwisata untuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Penerapan ESG membantu menarik wisatawan dan investor sekaligus mengurangi risiko hukum.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.