Awesome Image

Pariwisata dan Perhotelan

Sektor pariwisata & perhotelan bergerak cepat dengan izin dan standar yang berlapis (OSS‑RBA/NIB, perizinan berusaha/PB‑UMKU, PBG/SLF bangunan, klasifikasi hotel/bintang, CHSE/higiene–sanitasi), kewajiban pajak daerah (PBJT hotel/restoran), aturan penyajian minuman beralkohol, hingga royalti musik (LMK) di area publik. Operasional harian bergantung pada kontrak dengan travel agent dan vendor (housekeeping/laundry, keamanan, F&B). Selain itu, kekeliruan pada SLA, keselamatan kerja, atau food safety dapat memicu komplain dan klaim dari tamu. Di sisi digital, pemrosesan data tamu dan pembayaran cashless menuntut kepatuhan PSE serta perlindungan data pribadi. Satu dokumen yang terlambat (mis. SLF/sertifikasi) atau pelanggaran kecil bisa berujung peringatan, denda, penutupan sementara, dan risiko reputasi.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi melakukan pendampingan end‑to‑end yang menggabungkan kepatuhan pariwisata, tata kelola hotel, dan eksekusi komersial. Kami mendampingi dari health check perizinan melalui OSS‑RBA (NIB, perizinan berusaha/PB‑UMKU), pengurusan PBG/SLF, klasifikasi hotel/sertifikasi CHSE, hingga penyusunan SOP operasional. Kami menyiapkan & menegosiasikan Hotel Management Agreement/Franchise, kontrak OTA & travel agent, serta perjanjian vendor (housekeeping, security, laundry, spa, F&B), berikut kebijakan musik & konten (royalti LMK). Kami juga menata kebijakan privasi & keamanan data tamu, incident response, perlindungan konsumen, serta protokol K3 & food safety.

Layanan Utama

Perizinan dan Standar Usaha

  NIB & standar usaha pariwisata melalui OSS-RBA (PP 5/2021) untuk hotel, restoran, bar, biro perjalanan, MICE, atraksi, spa, dll.
  Sertifikasi usaha/klasifikasi hotel (bintang) & audit berkala; sertifikat laik hygiene, sanitasi Dinkes; program CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment).
  PBG & SLF (PP 16/2021) untuk bangunan hotel/restoran/resor; izin lingkungan AMDAL/UKL-UPL (PP 22/2021) sesuai skala.
  Perizinan kegiatan/hiburan, izin penjualan minuman beralkohol (sesuai Permendag/perda setempat), jam operasional, kebisingan.
 

Kontrak & Struktur Bisnis

  Hotel Management Agreement (HMA), Technical Services Agreement, Franchise/Brand License, Centralized Services & System Fees; key money, performance test, termination.
  Operator vs Owner governance: budget tahunan, CAPEX/FF&E reserve, audit & KPI; condotel/strata-title (PPPSRS, AJB Sarusun, SHM Sarusun).
  Supplier & services: laundry, housekeeping, security, valet/parking, spa, F&B, banquets; SLA & penalti layanan.
  Distribution/OTA & channel: rate parity, overbooking, cancellations/no-show, data sharing & komisi.
 

Kepatuhan Operasional

  Ketenagakerjaan: PKWT/PKWTT & shift, outsourcing, K3, serikat/PHI; TKA (PP 34/2021) untuk GM/chef spesialis.
  Kesehatan & keselamatan: food safety (HACCP/CPPOB), SLO ketenagalistrikan, proteksi kebakaran, lifeguard/atraksi berisiko, asuransi public liability.
  Perlindungan data tamu (UU 27/2022 – PDP): privacy notice, DPA dengan PMS/OTA, retensi, pelaporan insiden.
  Hak cipta musik & konten: lisensi LMK/KCI untuk pemutaran musik/event; sponsorship/iklan sesuai aturan.

Perdagangan, Pajak & Kawasan

  Pajak daerah sektor hotel/restoran/hiburan (PBJT/Perda), PPN/PPh transaksi, service charge & pengupahan.
  Fasilitas kawasan pariwisata/KEK (PP 40/2021) dan kemudahan penanaman modal; integrasi utilitas & infrastruktur.
  Ekspor-impor peralatan hotel (HS, lartas) dan TKDN untuk pengadaan tertentu.
 

ESG, Keberlanjutan & Destinasi

  Program hijau: efisiensi energi/air, pengelolaan limbah, pengurangan plastik; keterlibatan komunitas & CSR.
  Penilaian dampak sosial, inklusivitas & aksesibilitas; pelaporan keberlanjutan (GRI/ISSB—bila relevan).
 

Sengketa & Kepatuhan Regulasi

  Sengketa HMA/franchise, vendor, tamu/konsumen; refund/event cancelation, overbooking, force majeure.
  TUN (izin/sanksi), PHI (ketenagakerjaan), perdata (PMH, kontrak), arbitrase sesuai klausul HMA/franchise.

Mengapa LS Law

Pendekatan terintegrasi. Kami menggabungkan pemahaman hukum pariwisata dengan keahlian bisnis untuk menawarkan solusi praktis yang menjaga kepatuhan sembari mencapai profit.

Koneksi regulator dan industri. Jaringan kami di Kementerian Pariwisata, Dinas terkait, dan asosiasi pelaku industri mempercepat proses perizinan dan memastikan penyelesaian masalah berjalan lancar.

Kepakaran lintas bidang. Tim kami memadukan pengalaman di hukum perhotelan, ketenagakerjaan, lingkungan, perjanjian internasional, dan perlindungan konsumen, sehingga mampu melihat masalah secara menyeluruh.

Komitmen keberlanjutan. Kami mendukung pelaku pariwisata untuk menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dan memenuhi kewajiban lingkungan sesuai UU 10/2009

Ingin mengurus TDUP, mereview perjanjian pengelolaan hotel, atau mempersiapkan due diligence untuk investasi sektor pariwisata?

Jadwalkan konsultasi 30 menit bersama tim kami untuk mendapatkan rencana aksi yang jelas dan efektif.

FAQ

TDUP adalah tanda daftar usaha yang wajib dimiliki semua pelaku usaha pariwisata. Izin Usaha Hotel merupakan izin khusus untuk operasional hotel yang dikeluarkan oleh OSS RBA dengan memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan klasifikasi.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) harus diperoleh sebelum membangun atau merenovasi bangunan hotel/restoran. Setelah bangunan selesai dan memenuhi standar, dikeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat operasional.

Pasal 5 UU 10/2009 memuat prinsip penghormatan pada norma agama, budaya dan adat istiadat, pelestarian alam dan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, serta prinsip keberlanjutan.

Pastikan ada SOP penanganan keluhan dan dokumentasi lengkap. Kami dapat membantu negosiasi penyelesaian atau mewakili Anda di BPSK/pengadilan jika terjadi sengketa.

Regulasi pariwisata mendorong usaha pariwisata untuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Penerapan ESG membantu menarik wisatawan dan investor sekaligus mengurangi risiko hukum.

Total Visitors
917181
917181
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.