Awesome Image

Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral​

Regulasi lintas sektor saling terkait dan berubah cepat. Di minerba, kewajiban IUP/IUPK, RKAB, DMO, divestasi (pasca PP 96/2021 jo. PP 25/2024) harus berjalan serasi dengan dokumen lingkungan dan rantai pasok. Di listrik/EBT, grid access, kejelasan PPA/PSA, dan skema harga menurut Perpres 112/2022 menentukan kelayakan proyek. Di migas & transisi energi, perizinan hulu‑hilir (PSC, fasilitas midstream pipa/LNG) dan proyek CCS/CCUS (izin penyimpanan karbon, MRV & liability sesuai Perpres 14/2024) memerlukan urutan langkah yang rapi. Untuk KPBU, business case, alokasi risiko, guarantee, dan dukungan fiskal harus tepat waktu agar financial close tidak tertunda.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi melakukan pendampingan end‑to‑end menggabungkan kepatuhan regulasi, kesiapan proyek, dan eksekusi transaksi. LS Law Firm membantu pemilik proyek, investor, BUMN/BUMD, IPP, dan kontraktor—mulai dari perizinan berbasis risiko lewat OSS‑RBA (PP 28/2025) dan Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021), pengadaan tanah (PP 19/2021; Permen ATR/BPN 19/2021), strukturisasi proyek KPBU/PPP (termasuk Availability Payment/VGF—Permen PPN 7/2023; PMK 260/2016), hingga kontrak & pembiayaan yang bankable pada sektor minerba, listrik/EBT, migas & transisi energi, serta infrastruktur pendukung.

Layanan Utama

Pertambangan (Mineral & Batubara)

  Kepatuhan & perizinan pasca perubahan PP 96/2021 jo. PP 25/2024: IUP/IUPK, WIUP/WIUPK, RKAB, DMO, divestasi, rantai pasok & logistik.
  Kontrak komersial: offtake, EPC/EPCM, O&M, jasa pertambangan, jaminan & asuransi.
  ESG & lingkungan: AMDAL/UKL-UPL, reklamasi & pascatambang.
 

Ketenagalistrikan & Energi Terbarukan (EBT)

  IUPTL/sertifikasi, grid access, dan PPA/PSA yang bankable.
  Skema harga & percepatan EBT sesuai Perpres 112/2022 (PLTS/PLTB/PLTA/biomassa/panas bumi).
  Akuisisi IPP & refinancing aset brownfield.
 

Migas & Transisi Energi (CCS/CCUS)

  Hulu–hilir migas: PSC, lifting & fasilitas midstream (pipa/LNG).
  CCS/CCUS: izin penyimpanan karbon, alokasi kapasitas, perjanjian transportasi, measurement–monitoring–liability sesuai Perpres 14/2024.
  Integrasi target dekarbonisasi & kepatuhan HSSE.

Infrastruktur & KPBU (PPP)

  Penyiapan proyek: pre-feasibility/OBC, final business case, risk allocation, dan output specs.
  Strukturisasi Availability Payment, viability gap funding, dan penjaminan pemerintah/PII; dukungan transaksi hingga financial close berdasarkan Permen PPN 7/2023 & PMK 260/2016.
  Sektor: jalan/gerbang kawasan industri, pelabuhan/logistik, air minum & sanitasi, RS/edukasi, kawasan energi.
 

Pengadaan Tanah & Perizinan Terintegrasi

  Strategi pengadaan tanah PP 19/2021 & Permen ATR/BPN 19/2021 (perencanaan–penetapan lokasi–pelaksanaan–penyerahan hasil).
  Orkestrasi OSS-RBA (PP 5/2021) & Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021) agar izin usaha dan dokumen lingkungan selaras dan cepat dieksekusi.

Mengapa LS Law

Regulatory-first, deal-driven. Kami menerjemahkan regulasi menjadi struktur transaksi yang bankable dan dapat dieksekusi.

Lintas sektor. Kombinasi pertambangan, listrik/EBT, migas-rendah karbon, dan KPBU meminimalkan risiko fragmentasi proyek.

Kecepatan & kepastian. Template kontrak & checklist compliance mempersingkat waktu menuju NTP/financial close.

Akses & representasi. Pendampingan intensif di kementerian/otoritas, lender, dan penjamin.

Butuh second opinion, audit izin, atau struktur KPBU/AP untuk proyek Anda?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang bisa langsung dijalankan.

FAQ

OSS-RBA mengklasifikasi risiko usaha dan mengikat proses izin melalui NIB & perizinan terintegrasi lintas sektor, sehingga waktu dan kepastian meningkat.

AP adalah pembayaran berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha atas tersedianya layanan infrastruktur sesuai standar sangat sesuai dengan proyek layanan publik yang tak dapat bergantung pada tarif pengguna.

Pemetaan lokasi penyimpanan, penetapan wilayah izin penyimpanan karbon, perjanjian transportasi & alokasi kapasitas, serta rezim liability dan MRV.

Mengikuti kerangka pasca-perubahan PP 25/2024 atas PP 96/2021 mengikuti persyaratan detail mengikuti jenis komoditas & tahap operasi.

Total Visitors
917231
917231
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.