
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Regulasi lintas sektor saling terkait dan berubah cepat. Di minerba, kewajiban IUP/IUPK, RKAB, DMO, divestasi (pasca PP 96/2021 jo. PP 25/2024) harus berjalan serasi dengan dokumen lingkungan dan rantai pasok. Di listrik/EBT, grid access, kejelasan PPA/PSA, dan skema harga menurut Perpres 112/2022 menentukan kelayakan proyek. Di migas & transisi energi, perizinan hulu‑hilir (PSC, fasilitas midstream pipa/LNG) dan proyek CCS/CCUS (izin penyimpanan karbon, MRV & liability sesuai Perpres 14/2024) memerlukan urutan langkah yang rapi. Untuk KPBU, business case, alokasi risiko, guarantee, dan dukungan fiskal harus tepat waktu agar financial close tidak tertunda.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi melakukan pendampingan end‑to‑end menggabungkan kepatuhan regulasi, kesiapan proyek, dan eksekusi transaksi. LS Law Firm membantu pemilik proyek, investor, BUMN/BUMD, IPP, dan kontraktor—mulai dari perizinan berbasis risiko lewat OSS‑RBA (PP 28/2025) dan Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021), pengadaan tanah (PP 19/2021; Permen ATR/BPN 19/2021), strukturisasi proyek KPBU/PPP (termasuk Availability Payment/VGF—Permen PPN 7/2023; PMK 260/2016), hingga kontrak & pembiayaan yang bankable pada sektor minerba, listrik/EBT, migas & transisi energi, serta infrastruktur pendukung.
Layanan Utama
Pertambangan (Mineral & Batubara)
Ketenagalistrikan & Energi Terbarukan (EBT)
Migas & Transisi Energi (CCS/CCUS)
Infrastruktur & KPBU (PPP)
Pengadaan Tanah & Perizinan Terintegrasi
Mengapa LS Law
Regulatory-first, deal-driven. Kami menerjemahkan regulasi menjadi struktur transaksi yang bankable dan dapat dieksekusi.
Lintas sektor. Kombinasi pertambangan, listrik/EBT, migas-rendah karbon, dan KPBU meminimalkan risiko fragmentasi proyek.
Kecepatan & kepastian. Template kontrak & checklist compliance mempersingkat waktu menuju NTP/financial close.
Akses & representasi. Pendampingan intensif di kementerian/otoritas, lender, dan penjamin.
Butuh second opinion, audit izin, atau struktur KPBU/AP untuk proyek Anda?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang bisa langsung dijalankan.
Artikel
FAQ
OSS-RBA mengklasifikasi risiko usaha dan mengikat proses izin melalui NIB & perizinan terintegrasi lintas sektor, sehingga waktu dan kepastian meningkat.
AP adalah pembayaran berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha atas tersedianya layanan infrastruktur sesuai standar sangat sesuai dengan proyek layanan publik yang tak dapat bergantung pada tarif pengguna.
Pemetaan lokasi penyimpanan, penetapan wilayah izin penyimpanan karbon, perjanjian transportasi & alokasi kapasitas, serta rezim liability dan MRV.
Mengikuti kerangka pasca-perubahan PP 25/2024 atas PP 96/2021 mengikuti persyaratan detail mengikuti jenis komoditas & tahap operasi.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.