Awesome Image

Welcome to LS Law Firm, The Leading Law Services Firm

Spesialisasi Luhut Sinaga Law Firm di bidang perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkeu Nomor 111/PMK.03/2014 Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tugas dari konsultan pajak di antaranya adalah sebagai berikut:

1.     Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.

2.    Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.

3.     Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.

4.     Membantu klien dalam restitusi pajak.

5.     Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.

6.     Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.

Asosiasi Konsultan Pajak hingga saat ini terdapat 4 (empat) asosiasi di Indonesia, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi); dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Manfaat menggunakan konsultan pajak:

1. Meningkatkan efisiensi untuk waktu dan bisnis

Dalam mengurus masalah perpajakan, perusahaan baru bisa saja mengalami kesulitan. Jasa konsultan pajak akan membantu anda mengurus pajak sehingga lebih efisien. Anda tidak perlu repot lagi untuk mempersiapkan, menghitung dan melaporkan pajak. Efisiensi waktu dalam bisnis menjadi salah satu elemen penting bagi perusahaan. Maka dari itu, jasa konsultan pajak adalah rekomendasi yang tepat.

2. Konsultan pajak memberikan bimbingan pajak

Peran jasa konsultan pajak yang penting yaitu memberikan bimbingan pajak. Hal tersebut bertujuan untuk membantu Anda dapat menyelesaikan segala urusan administratif pajak dengan baik. Konsultan pajak BSD akan membimbing Anda mengenai perpajakan sebagai seorang ahli yang memiliki banyak pengetahuan tentang pajak.

3. Mencegah sanksi dan risiko lainnya

Dengan mempekerjakan konsultan pajak anda bisa mencegah sanksi dan risiko lainnya. Karena keamanan lebih terjaga seperti dalam hal pemeriksaan pajak, dimana konsultan pajak akan mendampingi anda. Sehingga, dapat meminimalisir adanya sanksi atau risiko lainnya. Ini karena seorang konsultan pajak dapat mengantisipasi baik itu kesalahan hitung pajak dan hal lainnya yang bisa merugikan perusahaan.

4. Jasa konsultan pajak sebagai perantara

Konsultan pajak memiliki peran sebagai perantara dalam terlaksananya berbagai tugas penting dalam sebuah sistem perpajakan. Yakni membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh wajib pajak (WP) dalam pelaporan pajak. Kemudian, memberikan saran yang tepat kepada wajib pajak (WP) mengenai penerapan peraturan perpajakan. Serta mewakili wajib pajak (WP) dalam berhubungan dengan otoritas pajak yang ada.

5. Konsultan pajak sebagai penasihat wajib pajak

Konsultan pajak adalah seorang ahli pajak yang berperan sebagai penasihat pajak. Konsultan pajak membantu wajib pajak (WP) untuk dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini bisa meliputi menyiapkan laporan pajak yang relevan beserta dokumen-dokumen pajak yang diperlukan.

6. Konsultan pajak berperan dalam perubahan ketentuan perpajakan

Ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan memang sulit untuk dipahami. Belum lagi prosedur administratif perpajakan yang seringkali membingungkan wajib pajak (WP). Dalam hal ini, konsultan pajak memiliki peran dalam perubahan ketentuan perpajakan. Dimana konsultan pajak memberikan informasi terbaru terkait dengan perubahan ketentuan perpajakan yang diberlakukan.

7. Menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak

Konsultan pajak BSD merupakan tenaga ahli perpajakan yang mampu memberikan pengaruh signifikan dalam proses kepatuhan pajak. Dengan pengetahuan perpajakan dan pemahaman prosedur administrasi pajak, konsultan pajak mampu menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).

  • Total Visitors
    620009
  • Visitors Today
    64
  • Live visitors
    34