LS Law dapat mewakili peminjam dan pemberi pinjaman pada semua aspek kebangkrutan dan rekonstruksi kebangkrutan. Kami memberikan bantuan hukum kepada peminjam skala besar dalam merestrukturisasi ulang utang eksternal mereka. Hal tersebut mencakup semua aspek restrukturisasi perusahaan dan keuangan, termasuk yang diajukan oleh regulator pasar modal Indonesia dan berdasarkan peraturan pasar modal Indonesia. Pengalaman kami dalam situasi kebangkrutan yang kompleks memungkinkan kami untuk menanggapi litigasi kepailitan dan memulainya jika diperlukan.