Awesome Image

Korporasi dan Komersial​

Lanskap komersial bergerak cepat: rantai pasok multi‑pihak, kanal penjualan omnichannel, dan transaksi lintas‑negara membuat negosiasi harga, kualitas, waktu pengiriman, serta payment terms jadi sensitif. Perbedaan kecil pada spesifikasi, service level, atau Incoterms bisa berujung retur, chargeback, atau perselisihan tagihan. Di saat yang sama, bisnis harus menjaga kepatuhan konsumen/iklan, keberlanjutan pasokan, dan kemitraan vendor tanpa memperlambat proses penjualan dan pengadaan.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi melakukan pendampingan end‑to‑end yang memadukan kepatuhan komersial, tata kelola kontrak, dan eksekusi bisnis harian. Kami mendampingi dari penyusunan/negosiasi kontrak penjualan & distribusi, procurement & framework agreement, agency/reseller/franchise, MSA/SLA & SoW, NDA/terms & conditions, hingga pengaturan Incoterms, garansi & tanggung jawab, pembayaran & jaminan (mis. LC, bank guarantee), serta tata kelola logistik dan warehousing.

Layanan Utama

Pendirian & Struktur Kepemilikan

  Pendirian PT PMA/PMDN, KBLI, NIB, standar usaha & pemenuhan komitmen via OSS-RBA (PP 5/2021).
  Struktur grup, saham multikelas, ESOP/option, perjanjian pemegang saham (SHA), dan pengendalian efektif.
 

Sekretariat Perusahaan & GCG

  RUPS, perubahan anggaran dasar, modal, direksi/komisaris; afiliasi & benturan kepentingan.
  Minute-keeping, delegations of authority, kebijakan anti-fraud/anti-korupsi, whistleblowing, dan manajemen risiko.
  Kepatuhan LKPM & pelaporan rutin (tenaga kerja asing RPTKA/IMTA, ketenagakerjaan).
 

Kontrak Komersial Inti

  Jual-beli/Distribusi/Agen/Franchise, manufacturing/ tolling, logistik/warehousing, leasing, outsourcing.
  SaaS/Cloud, DPA/SLA, lisensi IP (merek, hak cipta, paten), NDA & non-compete.
  Ketentuan harga, garansi, kualitas & spesifikasi, incoterms, force majeure, liability cap, dispute clause (litigasi/arb/mediasi).
 

Kepatuhan Perdagangan & Persaingan

  Antitrust (UU 5/1999): RPM, eksklusivitas, MFN/price parity, & merger control interface (KPPU).
  Ekspor-impor: HS/INSW/INATRADE, lartas, SNI wajib, label & klaim konsumen.

Data, Keamanan Informasi & TIK

  UU 27/2022 (PDP): dasar pemrosesan, persetujuan, cross-border transfer, pelaporan insiden.
  PSE Privat (bila platform digital), PP 71/2019 PSTE; penerapan ISO/IEC 27001 kebijakan keamanan.
 

Ketenagakerjaan & Kemitraan Tenaga Kerja

  PKWT/PKWTT, outsourcing, peraturan perusahaan/PKB, K3, work-from-anywhere policy, TKA (PP 34/2021).
  Skema insentif, KPI, dan confidentiality/IP assignment.
 

Perpajakan Transaksional & Insentif

  Review PPN/PPh/BPHTB kontrak, retensi & withholding, super-deduction R&D/vokasi, KITE/KEK/FTZ.
  Struktur charge-back intra-group & transfer pricing interface.
 

Manajemen Sengketa & Kepatuhan

  Audit kontrak, contract lifecycle management (CLM), template standar, playbook negosiasi, dan dispute-readiness.

Mengapa LS Law

Pendekatan komprehensif. Kami memadukan keahlian hukum perusahaan, perdagangan, investasi dan regulator sehingga solusi holistik bagi klien.

  • Keterhubungan regulator. Relasi baik dengan Kementerian Hukum & HAM, BKPM, KPPU dan otoritas sektoral memperlancar proses perizinan dan konsultasi.
  • Pengalaman lintas sektor. Banyak menangani pendirian dan transaksi perusahaan di berbagai industri (manufaktur, e‑commerce, keuangan, energi) sehingga memahami dinamika praktik bisnis.

Efisiensi proses. Template dokumen, daftar periksa kepatuhan dan strategi negosiasi yang sistematis mempercepat penyelesaian transaksi.

Apakah Anda sedang merencanakan pendirian perusahaan, penyusunan kontrak dagang, atau akuisisi?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan kami untuk mendapatkan rencana aksi praktis.

FAQ

PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal dengan tanggung jawab terbatas; CV adalah persekutuan komanditer tanpa status badan hukum; yayasan adalah badan hukum nirlaba untuk tujuan sosial/keagamaan/kemanusiaan.

Semua pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas usaha dan untuk mengakses perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS‐RBA.

Perjanjian ini mengatur hubungan antar pemegang saham, termasuk hak suara, pembatasan pengalihan saham, dan mekanisme resolusi sengketa di luar anggaran dasar.Bagaimana menangani sengketa komersial? Sengketa dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase; klausul penyelesaian sengketa yang jelas dalam kontrak membantu mempercepat proses.

Total Visitors
917204
917204
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.