
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Lanskap komersial bergerak cepat: rantai pasok multi‑pihak, kanal penjualan omnichannel, dan transaksi lintas‑negara membuat negosiasi harga, kualitas, waktu pengiriman, serta payment terms jadi sensitif. Perbedaan kecil pada spesifikasi, service level, atau Incoterms bisa berujung retur, chargeback, atau perselisihan tagihan. Di saat yang sama, bisnis harus menjaga kepatuhan konsumen/iklan, keberlanjutan pasokan, dan kemitraan vendor tanpa memperlambat proses penjualan dan pengadaan.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi melakukan pendampingan end‑to‑end yang memadukan kepatuhan komersial, tata kelola kontrak, dan eksekusi bisnis harian. Kami mendampingi dari penyusunan/negosiasi kontrak penjualan & distribusi, procurement & framework agreement, agency/reseller/franchise, MSA/SLA & SoW, NDA/terms & conditions, hingga pengaturan Incoterms, garansi & tanggung jawab, pembayaran & jaminan (mis. LC, bank guarantee), serta tata kelola logistik dan warehousing.
Layanan Utama
Pendirian & Struktur Kepemilikan
Sekretariat Perusahaan & GCG
Kontrak Komersial Inti
Kepatuhan Perdagangan & Persaingan
Data, Keamanan Informasi & TIK
Ketenagakerjaan & Kemitraan Tenaga Kerja
Perpajakan Transaksional & Insentif
Manajemen Sengketa & Kepatuhan
Mengapa LS Law
Pendekatan komprehensif. Kami memadukan keahlian hukum perusahaan, perdagangan, investasi dan regulator sehingga solusi holistik bagi klien.
- Keterhubungan regulator. Relasi baik dengan Kementerian Hukum & HAM, BKPM, KPPU dan otoritas sektoral memperlancar proses perizinan dan konsultasi.
- Pengalaman lintas sektor. Banyak menangani pendirian dan transaksi perusahaan di berbagai industri (manufaktur, e‑commerce, keuangan, energi) sehingga memahami dinamika praktik bisnis.
Efisiensi proses. Template dokumen, daftar periksa kepatuhan dan strategi negosiasi yang sistematis mempercepat penyelesaian transaksi.
Apakah Anda sedang merencanakan pendirian perusahaan, penyusunan kontrak dagang, atau akuisisi?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dengan kami untuk mendapatkan rencana aksi praktis.
Artikel
FAQ
PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal dengan tanggung jawab terbatas; CV adalah persekutuan komanditer tanpa status badan hukum; yayasan adalah badan hukum nirlaba untuk tujuan sosial/keagamaan/kemanusiaan.
Semua pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas usaha dan untuk mengakses perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS‐RBA.
Perjanjian ini mengatur hubungan antar pemegang saham, termasuk hak suara, pembatasan pengalihan saham, dan mekanisme resolusi sengketa di luar anggaran dasar.Bagaimana menangani sengketa komersial? Sengketa dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase; klausul penyelesaian sengketa yang jelas dalam kontrak membantu mempercepat proses.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.