
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Dalam dunia pembiayaan, berbagai lembaga seperti bank, perusahaan multifinance, koperasi, hingga fintech sering menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang kompleks. Prosesnya tidak hanya menyangkut pemberian pinjaman atau pendanaan, tetapi juga harus dipastikan sesuai dengan aturan OJK, Bank Indonesia, serta ketentuan lain yang berlaku. Kesalahan dalam dokumen perjanjian, jaminan, atau perizinan bisa berdampak serius, termasuk melemahkan posisi kreditur jika terjadi restrukturisasi utang, PKPU, atau kepailitan.
LS Law Firm hadir untuk memberikan pendampingan menyeluruh dalam setiap tahap pembiayaan. Kami membantu klien dalam memperoleh izin usaha, menyusun dan meninjau perjanjian pembiayaan, menyiapkan dokumen jaminan (seperti fidusia dan hak tanggungan), hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Kami juga berpengalaman dalam mendampingi penerbitan instrumen pasar modal seperti obligasi, sukuk, maupun surat utang jangka menengah (MTN).
Dengan pemahaman yang kuat terhadap regulasi keuangan dan dinamika pasar, LS Law Firm mendampingi lembaga pembiayaan, investor, maupun perusahaan dalam merancang struktur pendanaan yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran bisnis klien, baik dalam pembiayaan korporasi, proyek infrastruktur, maupun transaksi komersial lainnya.
Layanan Utama
Pembiayaan Perusahaan dan Akuisisi
Pembiayaan Projek & Infrastruktur
Pembiayaan Berbasis Aset & Pembiayaan Perdagangan
Pembiayaan Syariah
Pasarmodal dan turunannya
Regulasi dan Fintech
Mengapa LS Law
Regulatory‑driven: Kami menerjemahkan peraturan perbankan, pembiayaan dan pasar modal ke dalam dokumen legal yang jelas dan dapat diterapkan.
Pengetahuan industri: Pengalaman lintas sektor (infrastruktur, energi, manufaktur) memungkinkan kami menyesuaikan skema pendanaan dengan kebutuhan bisnis.
Efisiensi & kepastian: Proses kami mempercepat closing tanpa mengabaikan pemenuhan conditions precedent dan regulatory clearance.
Pendekatan holistik: Selain aspek hukum, kami mencermati risiko komersial dan keuangan agar struktur pendanaan tetap berkelanjutan.
Apakah Anda memerlukan dukungan untuk menyusun perjanjian kredit, merancang pembiayaan proyek, menerbitkan obligasi atau sukuk, atau melakukan restrukturisasi utang?
Jadwalkan konsultasi 30 menit untuk mendapatkan rencana aksi yang sesuai kebutuhan Anda.
Artikel
Memahami Purchase Agreement dalam Pembelian Private JET; Perspektif Hukum Indonesia dan Tantangan di Industri Penerbangan’
FAQ
Pembiayaan perbankan mengacu pada UU 7/1992 jo. 10/1998, sedangkan pembiayaan syariah pada UU 21/2008; jaminan diatur dalam UU 4/1996 dan UU 42/1999, dan penerbitan obligasi/sukuk mengacu pada UU 8/1995.
Pencatatan hak tanggungan atau fidusia memberikan ranking prioritas dan kepastian eksekusi jika debitur wanprestasi; tanpa pencatatan, kreditor berpotensi kehilangan hak preferen.
Restrukturisasi diperlukan ketika debitur mengalami kesulitan membayar menurut jadwal semula; langkah ini dapat mencakup rescheduling, reconditioning, atau refinancing, bergantung pada kondisi keuangan dan persetujuan kreditor.
Obligasi adalah surat utang konvensional dengan bunga, sedangkan sukuk merupakan obligasi syariah dengan imbal hasil berbasis akad seperti ijarah atau murabahah.
Tidak selalu; pendanaan proyek dapat berasal dari bank, lembaga pembiayaan, pasar modal (obligasi/sukuk), atau kombinasi beberapa sumber, bergantung pada profil proyek dan strategi sponsor.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.