Awesome Image

Welcome to LS Law Firm, The Leading Law Services Firm

Kurator Luhut Sinaga Law Firm.

Berdasarkan Pasal 1 angka ke-5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Tugas utama kurator adalah sebagai berikut:

1. Tugas Administratif

Dalam kapasitas administratifnya, kurator bertugas untuk melakukan pengumuman; mengundang rapat-rapat; mengamankan harta kekayaan debitur; melakukan inventarisasi harta; serta membuat laporan rutin kepada hakim. Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, bila perlu.

2. Tugas Mengurus/Mengelola Harta Pailit

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

3. Tugas Melakukan Penjualan-Pemberesan

Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Di Indonesia sendiri terdapat 3 (tiga) asosiasi kurator yang masih eksis hingga saat ini, ketiganya adalah Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).

  • Total Visitors
    620002
  • Visitors Today
    57
  • Live visitors
    37