Awesome Image

Welcome to LS Law Firm, The Leading Law Services Firm

Konsultan Perizinan Jakarta dan Provinsi Jawa Tengah (Terdaftar)

Secara administrasi, perizinan merupakan hal penting sebagai legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari aktivitas pemerintah terkait ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman yang harus dilaksanakan baik oleh yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang diberi kewenangan. Dari sisi pemerintah, tujuan dan fungsi perizinan adalah sebagai pengatur ketertiban dan sebagai pemasukan daerah melalui uang retribusi. Sedangkan untuk masyarakat sendiri perizinan memiliki fungsi sebagai kepastian hak dan hukum.

Salah satu contoh bentuk dari perizinan sendiri dapat kita ambil contoh izin usaha. Berikut ini jenis-jenis izin yang setidaknya wajib dimiliki oleh pelaku usaha:

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pemberlakuan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini berdasarkan pada Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014. Kriteria pengusaha yang wajib memiliki surat izin ini tercantum dalam UU No.20/2008.

Penerbitan surat izin ini dapat Anda lakukan dengan dua cara, yaitu melalui kantor kecamatan atau situs OSS (Online Single Submission).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, sesuai dengan namanya, merupakan izin yang melegalkan pemilik usaha untuk melakukan aktivitas jual beli. Penerbitan surat izin usaha ini dapat melalui kantor Dinas Perdagangan atau OSS.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi suatu badan usaha. Proses penerbitannya dapat dilakukan melalui situs OSS. PP No 24 Tahun 2018 menyebutkan bahwa NIB juga bisa sekaligus berfungsi sebagai SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Undang-undang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan aktivitas usaha wajib untuk membayar pajak. Itulah sebabnya setiap pelaku usaha wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, baik atas nama pribadi atau perusahan.

NPWP ini dapat Anda peroleh melalui Kantor Dirjen (Direktorat Jendral) Pajak terdekat.

Manfaat menggunakan jasa konsultan perizinan bagi perorangan maupun badan usaha ialah dengan adanya efisiensi waktu dan tenaga, serta keefektifan hasil pekerjaan yang ditangani oleh penyedia jasa konsultan perizinan.

  • Total Visitors
    619995
  • Visitors Today
    50
  • Live visitors
    37