Awesome Image

Penerbangan

Sektor penerbangan memiliki kerangka hukum yang ketat dan multinasional. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mendefinisikan penerbangan sebagai sistem yang mencakup penggunaan ruang udara, pesawat udara, bandar udara, navigasi dan penunjang lainnya untuk angkutan penumpang, barang, dan pos. Undang‑undang ini menekankan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan, memisahkan fungsi regulator dari operator serta menata tanggung jawab para pihak. Selain itu, kebijakan tarif, alokasi rute, dan pemanfaatan hak lalu lintas udara dipengaruhi oleh peraturan domestik maupun perjanjian internasional.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end untuk maskapai, operator kargo, operator bandar udara, penyedia layanan navigasi, investor, dan lessor pesawat. Tim kami mendampingi klien dari tahap perizinan dan sertifikasi, penyusunan kontrak sewa atau pembelian pesawat, penataan tanggung jawab maskapai terhadap penumpang & kargo, hingga penyelesaian sengketa terkait kecelakaan atau keterlambatan. Kami juga membantu menavigasi peraturan rute dan slot, memanfaatkan perjanjian dagang internasional, serta memastikan setiap transaksi sesuai standar keselamatan dan etika industri.

Layanan Utama

Perizinan Usaha & Operasional

  Izin Usaha Angkutan Udara Niaga via OSS-RBA (PP 5/2021) dan pemenuhan modal/armada.
  AOC (Air Operator Certificate) & spesifikasi operasi (ops specs) untuk 121/135; manual & program keselamatan (SMS).
  Izin rute & frekuensi, slot (airport coordination), flight approval, overflight/landing permit.
  Ground handling & catering: perizinan layanan darat, keamanan bandar udara (AVSEC).
  UAS/Drone: registrasi, area operasi, SORA/basic ops, dan NOTAM bila diperlukan.
 

Kelaikudaraan, Perawatan, & Suku Cadang

  Sertifikasi airworthiness (C of A), continuing airworthiness/CAMO, AD/SB compliance.
  Sertifikasi AMO/MRO (CASR Part 145), part approval (Part 21), recordkeeping (Part 43).
  Kontrak engine/APU/landing gear shop visit, power-by-the-hour, pooling & logistics suku cadang.
 

Keselamatan, Keamanan & Kepatuhan

  SMS & QA audit, AVSEC (ICAO Annex 17/Program Keamanan), ramp inspection & audit otoritas.
  CORSIA & program emisi/monitoring, kebisingan & jejak karbon; UKL-UPL/AMDAL bila relevan (PP 22/2021).
  Kepatuhan CASR, ICAO Annexes, IOSA/ISAGO (bila diadopsi).

Kontrak & Transaksi

  ACMI/wet-lease, dry-lease, sale–leaseback, interchange; escrow & jaminan.
  GSA/psg cargo sales, interline, SPA, code-share, proration; BSP/CASS.
  Ground handling agreement (SGHA), catering, fuelling, slot/schedule coordination, airport charges.
  Asuransi Hull & Liability, war risk, passenger liability (Warsaw/Montreal).
 

Konsumen, Kargo & Regulasi

  Hak penumpang (delay/cancellation/denied boarding) dan penanganan klaim bagasi.
  Dangerous goods (ICAO TI/IATA DGR), security supply chain, regulated agent/known consignor.
  Kepatuhan tarif/pajak bandara, PSC/PJP2U, dan ketentuan kargo khusus (farmasi, hewan hidup).
 

Investigasi & Sengketa

  Dukungan investigasi insiden/kecelakaan (KNKT), preservasi data FDR/CVR, pernyataan awak.
  Sengketa kontrak (lease/ACMI, SGHA, MRO), klaim asuransi, perselisihan ketenagakerjaan awak.
  Litigasi/ADR, penegakan putusan arbitrase, dan penyelesaian administratif di regulator.

Mengapa LS Law

Regulatory‑first & industry‑driven. Kami menerjemahkan ketentuan UU 1 / 2009 dan peraturan pelaksana menjadi tata kelola operasional yang dapat dijalankan. Fokus kami pada keselamatan dan kepatuhan tidak mengorbankan kecepatan bisnis.

Pengetahuan lintas sektor. Pengalaman menangani maskapai penumpang, kargo, leasing, dan infrastruktur bandara membuat kami memahami seluruh rantai nilai industri ini.

Jejaring regulator & internasional. Hubungan dengan Ditjen Perhubungan Udara, KNKT, serta asosiasi aviasi memudahkan proses notifikasi, klarifikasi, dan advokasi.

Pendekatan proaktif. Kami menyediakan template perjanjian, SOP audit, dan simulasi dawn raid untuk meningkatkan kesiapan perusahaan menghadapi inspeksi regulator.

Ingin audit kepatuhan penerbangan, pendampingan perizinan AOC, atau strategi pengelolaan rute & slot?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.

FAQ

Operator membutuhkan Air Operator Certificate (AOC), Airworthiness Certificate, izin rute/slot dari Ditjen Perhubungan Udara, serta izin bandar udara bagi operator bandar udara. Proses perizinan mengikuti OSS RBA dan peraturan pelaksana UU 1 / 2009.

UU 1 / 2009 dan peraturan menteri mengatur bahwa maskapai bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, serta wajib memberikan ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan bagasi, atau kecelakaan.

Insiden dan kecelakaan wajib dilaporkan segera kepada KNKT dan otoritas penerbangan sipil setempat, dengan format dan tenggat waktu pelaporan diatur dalam peraturan pelaksana UU 1 / 2009.

Slot adalah alokasi waktu lepas‑landas/mendarat di bandara yang terbatas. Permohonan slot diajukan melalui Slot Coordination Committee nasional/internasional dan mengikuti aturan kapasitas bandara serta jadwal koordinasi.

UU 1 / 2009 dan regulasi investasi mengharuskan entitas asing bekerjasama dengan perusahaan nasional dan membatasi kepemilikan modal asing. Skema investasi yang tepat akan menyesuaikan daftar positif investasi dan peraturan modal minimum.

Total Visitors
917196
917196
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.