
- Home
- Law Firm
- LS Academy
- Knowledge Center
- Practice Areas
- Antimonopoli dan Perdagangan Internasional
- Merger dan Akuisisi
- Pembiayaan Keuangan
- Perkebunan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media and Telekomunikasi
- Korporasi dan Komersial
- Investasi
- Kesehatan
- Energi, Infrastruktur dan Sumber Daya Mineral
- Perumahan dan Aset
- Keuangan Syariah
- Pelayaran
- Litigasi and Alternative Dispute Resolution
- PKPU dan Kepailitan
- Lingkungan
- Penerbangan
- Kejahatan, Penipuan dan Investigasi Forensik
- Pariwisata dan Perhotelan
- Minyak & Gas
- Ketenagakerjaan
- Specialist
- Profiles
- Contact Us
Sektor penerbangan memiliki kerangka hukum yang ketat dan multinasional. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mendefinisikan penerbangan sebagai sistem yang mencakup penggunaan ruang udara, pesawat udara, bandar udara, navigasi dan penunjang lainnya untuk angkutan penumpang, barang, dan pos. Undang‑undang ini menekankan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan, memisahkan fungsi regulator dari operator serta menata tanggung jawab para pihak. Selain itu, kebijakan tarif, alokasi rute, dan pemanfaatan hak lalu lintas udara dipengaruhi oleh peraturan domestik maupun perjanjian internasional.
Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end untuk maskapai, operator kargo, operator bandar udara, penyedia layanan navigasi, investor, dan lessor pesawat. Tim kami mendampingi klien dari tahap perizinan dan sertifikasi, penyusunan kontrak sewa atau pembelian pesawat, penataan tanggung jawab maskapai terhadap penumpang & kargo, hingga penyelesaian sengketa terkait kecelakaan atau keterlambatan. Kami juga membantu menavigasi peraturan rute dan slot, memanfaatkan perjanjian dagang internasional, serta memastikan setiap transaksi sesuai standar keselamatan dan etika industri.
Layanan Utama
Perizinan Usaha & Operasional
Kelaikudaraan, Perawatan, & Suku Cadang
Keselamatan, Keamanan & Kepatuhan
Kontrak & Transaksi
Konsumen, Kargo & Regulasi
Investigasi & Sengketa
Mengapa LS Law
Regulatory‑first & industry‑driven. Kami menerjemahkan ketentuan UU 1 / 2009 dan peraturan pelaksana menjadi tata kelola operasional yang dapat dijalankan. Fokus kami pada keselamatan dan kepatuhan tidak mengorbankan kecepatan bisnis.
Pengetahuan lintas sektor. Pengalaman menangani maskapai penumpang, kargo, leasing, dan infrastruktur bandara membuat kami memahami seluruh rantai nilai industri ini.
Jejaring regulator & internasional. Hubungan dengan Ditjen Perhubungan Udara, KNKT, serta asosiasi aviasi memudahkan proses notifikasi, klarifikasi, dan advokasi.
Pendekatan proaktif. Kami menyediakan template perjanjian, SOP audit, dan simulasi dawn raid untuk meningkatkan kesiapan perusahaan menghadapi inspeksi regulator.
Ingin audit kepatuhan penerbangan, pendampingan perizinan AOC, atau strategi pengelolaan rute & slot?
Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang langsung bisa dijalankan.
Artikel
FAQ
Operator membutuhkan Air Operator Certificate (AOC), Airworthiness Certificate, izin rute/slot dari Ditjen Perhubungan Udara, serta izin bandar udara bagi operator bandar udara. Proses perizinan mengikuti OSS RBA dan peraturan pelaksana UU 1 / 2009.
UU 1 / 2009 dan peraturan menteri mengatur bahwa maskapai bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, serta wajib memberikan ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan bagasi, atau kecelakaan.
Insiden dan kecelakaan wajib dilaporkan segera kepada KNKT dan otoritas penerbangan sipil setempat, dengan format dan tenggat waktu pelaporan diatur dalam peraturan pelaksana UU 1 / 2009.
Slot adalah alokasi waktu lepas‑landas/mendarat di bandara yang terbatas. Permohonan slot diajukan melalui Slot Coordination Committee nasional/internasional dan mengikuti aturan kapasitas bandara serta jadwal koordinasi.
UU 1 / 2009 dan regulasi investasi mengharuskan entitas asing bekerjasama dengan perusahaan nasional dan membatasi kepemilikan modal asing. Skema investasi yang tepat akan menyesuaikan daftar positif investasi dan peraturan modal minimum.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Lokasi Kami
© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.