Seiring dengan berkembanganya teknologi dan kreatifitas, hak kekayaan intelektual semakin dibutuhkan di zaman ini. Berdasarkan Pasal 1 huruf ke-1 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Secara garis besar, tugas konsultan hak kekayaan intelektual adalah dimulai dari mengidentifikasi apakah suatu hasil karya investor tersebut bisa dilindungi sebagai HKI atau tidak. Jika bisa, masuk dalam kategori paten, hak cipta, merek atau desain industri. Tugas berikutnya adalah membantu pemilik HKI untuk mendaftarkan di kantor Ditjen HKI. Setelah didaftarkan dan memperoleh perlindungan HKI, kemudian si konsultan membantu pemeriksa HKI untuk melakukan komersialisasi seperti mendrafting perjanjian lisensi, royalti, dan sebagainya. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sendiri di wadahi dalam naungan Asosiasi Konsultan HKI Indonesia.