Awesome Image

LUHUT SINAGA LAW FIRM   |   Legal & Tax Consultants  ·  Advocates   ·   Knowledge Center / News


NEWS & EVENTS

LS Law Firm Dorong UMKM Naik Kelas melalui Kepatuhan Perizinan dan Strategi Keberlanjutan Bisnis

Junior Associate Luhut Sinaga Law Firm hadir sebagai pemateri utama dalam pelatihan strategis bagi puluhan pelaku UMKM se-Jawa Tengah, mendorong pelaku usaha memandang legalitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang bukan sekadar kewajiban administratif.

Oleh Redaksi LS LAW   ·   Selasa, 19 Mei 2026   ·   Semarang, Jawa Tengah


Narasumber Rizky Dian Pratama, S.H. (Junior Associate LS LAW) bersama para peserta UMKM dari berbagai wilayah Jawa Tengah di Rumah BUMN Semarang. Sumber foto: Dokumentasi Pribadi.

SEMARANG   Bank Rakyat Indonesia (BRI) Semarang bersama Rumah BUMN menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum dan pengembangan usaha bagi pelaku UMKM di Kota Semarang pada Selasa, 19 Mei 2026. Bertempat di Rumah BUMN Semarang, Jl. Sultan Agung No. 108 Candisari, kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah, mencakup sektor food and beverage, kerajinan (craft), hingga industri kecantikan (beauty). Acara ini menjadi wadah pembelajaran agar UMKM mampu berkembang secara legal, berkelanjutan, dan berdaya saing di tengah dinamika dunia usaha yang kian kompetitif.

Hadir sebagai pemateri utama, Rizky Dian Pratama, S.H., Junior Associate Luhut Sinaga Law Firm (LS LAW), membawakan materi bertajuk “UMKM Naik Kelas Melalui Kepatuhan Perizinan dan Strategi Keberlanjutan Bisnis.” Dalam pemaparannya, Rizky mengupas dua pilar utama: pengurusan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa perizinan berusaha bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang menentukan keberlangsungan dan arah pertumbuhan sebuah usaha.

Rizky menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha perlu memahami klasifikasi UMKM berdasarkan modal dan omzet tahunan, sekaligus menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Menurutnya, kesalahan dalam menentukan bidang usaha kerap menimbulkan hambatan administratif yang menyulitkan pengembangan bisnis di kemudian hari. Ia memandu peserta menelusuri alur lengkap perizinan mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax, pendaftaran akun OSS, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga penentuan tingkat risiko usaha.

“Tingkat risiko usaha inilah yang menentukan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi mulai dari SPPL untuk risiko rendah hingga UKL-UPL bagi usaha berisiko menengah.”

Tidak hanya membahas legalitas, materi turut menyoroti pentingnya penerapan TJSL bagi UMKM. Rizky meluruskan sebuah kekeliruan yang kerap beredar: secara regulasi, kewajiban TJSL berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 jo. PP No. 47 Tahun 2012 dibebankan kepada perseroan terbatas bukan UMKM. Justru sebaliknya, pelaku UMKM merupakan pihak yang berhak menerima manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) dari korporasi besar, yang dapat mencakup pelatihan, sertifikasi, hingga dukungan permodalan. Kendati demikian, UMKM tetap didorong menerapkan prinsip keberlanjutan secara proporsional melalui produksi ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, serta pemberdayaan masyarakat sekitar langkah yang sekaligus meningkatkan reputasi dan membuka peluang dukungan komunitas.

Sesi diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta dari beragam sektor mengajukan pertanyaan konkret seputar proses pengurusan perizinan, kewajiban pelaporan LKPM, legalitas usaha berbasis risiko, hingga implementasi tanggung jawab sosial dalam kegiatan usaha sehari-hari. Antusiasme yang terbangun mencerminkan tingginya kebutuhan pelaku UMKM akar rumput terhadap edukasi hukum dan pendampingan usaha yang praktis serta mudah dipahami.

Menutup sesi, Rizky menyampaikan pesan yang menggugah para peserta. “Kepatuhan hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. UMKM yang patuh hari ini adalah usaha yang tangguh esok hari lebih mudah berkembang, memperoleh akses pembiayaan, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Luhut Sinaga Law Firm menegaskan kembali komitmennya untuk memperluas literasi hukum di tengah masyarakat. Upaya ini merupakan wujud kontribusi nyata firma dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan di mana hukum hadir bukan hanya bagi mereka yang berperkara, tetapi sebagai fondasi bagi siapa pun yang ingin membangun usahanya dengan benar dan bermartabat.


Tentang Luhut Sinaga Law Firm (LS LAW)

Luhut Sinaga Law Firm adalah firma hukum terkemuka di Semarang dan Jawa Tengah dengan cakupan praktik meliputi litigasi perdata dan pidana hingga tingkat Mahkamah Agung, hukum korporasi, perizinan dan kepatuhan usaha, serta konsultansi pajak. Firma ini berkomitmen memberikan layanan hukum berstandar tinggi kepada klien korporasi, UMKM, dan perorangan menjembatani kompleksitas regulasi dengan kebutuhan praktis pelaku usaha Indonesia.

Tag:  Perizinan Berusaha · UMKM · OSS/NIB · TJSL/CSR · Rumah BUMN · BRI · Jawa Tengah · Hukum Bisnis

Total Visitors
2577770
2577770
Total Visitors

Head Office

SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)

Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang

JAKARTA
Gedung TRK

Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Lokasi Kami

© 2022 LS Law Firm. All Rights Reserved.