Islamic Financial Services

Islamic Finance Requires More Than Sharia Compliance.

Bisnis keuangan syariah beroperasi di antara prinsip syariah, regulasi keuangan, kebutuhan komersial, dan ekspektasi nasabah maupun investor. Struktur akad, tata kelola syariah, dokumentasi, mekanisme pembayaran, hingga pengelolaan risiko harus berjalan sebagai satu kesatuan.

LS LAW membantu pelaku industri menavigasi kompleksitas tersebut—mulai dari pengembangan produk dan transaksi pembiayaan hingga investasi, sukuk, teknologi keuangan, restrukturisasi, dan penyelesaian sengketa.

Where Sharia Principles Meet Financial Structures.

Keuangan syariah tidak hanya mengganti instrumen konvensional dengan istilah berbasis akad. Setiap produk dan transaksi perlu memiliki struktur yang konsisten antara tujuan komersial, karakter aset atau kegiatan usaha, akad yang digunakan, mekanisme imbal hasil, serta kerangka regulasinya.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin kompleks ketika transaksi melibatkan beberapa pihak, aset bernilai besar, pembiayaan proyek, investor, teknologi digital, atau struktur lintas yurisdiksi.

LS LAW melihat aspek-aspek tersebut secara terpadu agar struktur transaksi dapat diterapkan secara jelas, terdokumentasi dengan baik, dan tetap memperhatikan prinsip syariah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Supporting the Institutions and Businesses Behind Islamic Finance.

Ekosistem keuangan syariah melibatkan lebih dari sekadar bank. Setiap pelaku memiliki kepentingan, struktur transaksi, dan risiko hukum yang berbeda.

01

Islamic Banks & Sharia Business Units

Pendampingan bagi bank syariah dan unit usaha syariah dalam pengembangan produk, pembiayaan, tata kelola, dokumentasi akad, serta hubungan dengan nasabah dan counterparties.

02

Islamic Financial Institutions

Lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, serta institusi keuangan lainnya yang mengembangkan produk dan layanan berbasis prinsip syariah.

03

Corporates & Project Sponsors

Perusahaan dan sponsor proyek yang menggunakan pembiayaan syariah untuk kebutuhan modal kerja, investasi aset, ekspansi, maupun pembangunan proyek.

04

Investors & Shareholders

Investor, pemegang saham, dan investment vehicles yang terlibat dalam investasi, kepemilikan, atau transaksi yang menggunakan struktur syariah.

05

Fintech & Digital Finance Businesses

Pelaku teknologi finansial dan platform pembayaran yang mengintegrasikan prinsip syariah dengan model bisnis dan teknologi digital.

A Distinct Framework for Products, Governance and Transactions.

Keuangan syariah berada dalam kerangka regulasi keuangan sekaligus membutuhkan perhatian terhadap prinsip dan tata kelola syariah. Dalam praktiknya, keduanya perlu diterjemahkan ke dalam struktur produk dan dokumentasi yang dapat dijalankan.

01

Sharia Governance

Peran Dewan Pengawas Syariah, fatwa yang relevan, internal policies, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi produk dan kegiatan usaha.

02

Product & Contract Structure

Pemilihan dan penerapan akad seperti murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, kafalah, rahn, dan istishna perlu disesuaikan dengan karakter transaksi dan tujuan komersialnya.

03

Regulatory Framework

Produk dan kegiatan usaha harus memperhatikan ketentuan OJK, Bank Indonesia, pasar modal, perlindungan konsumen, serta ketentuan sektoral lain yang relevan.

04

Digitalisation & New Business Models

Digital banking, fintech, embedded finance, dan payment solutions membawa bentuk interaksi baru yang membutuhkan penyesuaian terhadap struktur akad, governance, data, dan perlindungan konsumen.

From Product Design to Resolution.

Kebutuhan hukum dalam industri ini sering muncul sejak sebuah produk masih berada pada tahap konsep. Struktur yang dibangun pada tahap awal dapat menentukan bagaimana transaksi didokumentasikan, dijalankan, dan dikelola ketika terjadi perubahan atau masalah.

Penilaian struktur produk, pemilihan akad, mekanisme transaksi, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan bisnis dan kerangka regulasi.

Pembiayaan korporasi, project finance, asset-based financing, serta penyusunan dan perfection jaminan seperti fidusia, hak tanggungan, gadai, atau bentuk security lainnya.

Struktur sukuk, underlying assets, SPV, cash-flow arrangements, documentation, serta aspek hukum dalam penerbitan dan distribusi instrumen pasar modal syariah.

Investasi, kepemilikan, shareholder arrangements, corporate actions, dan transaksi korporasi yang melibatkan struktur atau prinsip syariah.

Aspek hukum fintech, payment systems, digital contracting, data, customer protection, serta governance untuk produk keuangan syariah berbasis teknologi.

Restrukturisasi pembiayaan, perubahan atau konversi akad, penyelesaian pembiayaan bermasalah, mediasi, arbitrase syariah, dan litigasi.

Building the Legal Structure Around the Transaction.

Pendekatan terhadap transaksi syariah dimulai dari memahami substansi transaksi, bukan hanya bentuk akad yang digunakan.

Understand

Memahami tujuan bisnis, para pihak, underlying transaction, aset, aliran dana, dan karakter produk.

Structure Menentukan struktur transaksi, akad, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, serta pengaturan jaminan.

Menyelaraskan struktur dengan prinsip syariah, governance, regulasi, dan kebutuhan dokumentasi.

Menerjemahkan struktur tersebut ke dalam akad, agreements, security documents, policies, dan dokumen pendukung lainnya.

Mengantisipasi perubahan kondisi, regulatory requirements, default, restructuring, serta potensi sengketa sepanjang siklus transaksi.

Legal Advice That Connects Sharia, Regulation and Commercial Reality.

Sharia & Regulatory Understanding

Pemahaman terhadap hubungan antara prinsip syariah, fatwa, regulasi sektor keuangan, dan implementasinya dalam transaksi.

Fokus pada bagaimana suatu struktur dapat dituangkan ke dalam dokumentasi dan dijalankan secara efektif, bukan hanya bagaimana aturan dibaca.

Kebutuhan Islamic Finance sering bersinggungan dengan banking, capital markets, corporate, investment, tax, technology, restructuring, dan dispute resolution.

Pendekatan yang mempertimbangkan kerangka hukum dan praktik bisnis di Indonesia serta kebutuhan para pihak dalam transaksi lokal maupun lintas batas.

Building a Sharia-Compliant Financial Structure?

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.