Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Lanskap ketenagakerjaan bergerak cepat: perubahan aturan kerja, skema upah & lembur, dan tata kelola outsourcing/TKA menuntut kepatuhan yang presisi. Perusahaan kerap menghadapi dilema penentuan jenis hubungan kerja (PKWT vs PKWTT), tata cara PHK & pesangon, serta dinamika hubungan industrial yang sensitif. Di saat yang sama, HR dituntut menjaga moral karyawan, produktivitas, dan employer branding—tanpa menambah risiko sengketa dan sanksi.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end yang memadukan kepatuhan regulasi, tata kelola SDM, dan strategi people operations. LS Law Firm akan mendampingi perusahaan dari penyusunan dokumen kerja (PKWT/PKWTT, kontrak manajerial, PP/PKB), workforce planning dan sistem pengupahan, pengelolaan hubungan industrial & serikat pekerja, penggunaan TKA, hingga dispute management (bipartit–tripartit–PHI) dan program jaminan sosial (termasuk JKP). Fokus kami: solusi yang legal, praktis, dan berkelanjutan bagi bisnis Anda.

Layanan Utama

Tenaga Kerja Asing & Mobilitas Global

•   RPTKA dan pengesahan/Notifikasi TKA, kesesuaian jabatan, knowledge transfer, dan sinergi keimigrasian sesuai PP 34/2021.
 

PHK & Penyelesaian Perselisihan

•   SOP PHK yang defensible: case building, perhitungan hak normatif, dan documentation readiness; jalur bipartit → mediasi/Disnaker → PHI.
•   Strategi litigasi & settlement berbasis matriks risiko dan timeline realistis.
 

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (termasuk JKP)

•   Eligibility check, enrolment dan compliance program JHT, JKK, JKM, JP, serta JKP pasca perubahan PP 6/2025 (manfaat uang tunai 60% upah hingga 6 bulan, plus akses pelatihan & informasi pasar kerja).

Dokumen & Rezim Hubungan Kerja

•   Desain PKWT/PKWTT yang sah, job classification, masa percobaan (PKWTT), dan kompensasi PKWT.
•   Kebijakan alih daya/outsourcing, jam kerja–istirahat, lembur, dan protokol disiplin kerja sesuai PP 35/2021 yang mengimplementasikan UU 6/2023.
 

Pengupahan & Struktur Remunerasi

•   Compliance upah minimum/struktur skala upah, tunjangan & insentif, pay equity dan pay transparency.
•   Penetapan upah mengikuti pembaruan PP 51/2023 (perubahan atas PP 36/2021).

Mengapa LS Law

Compliance yang tidak menghambat bisnis. Desain kebijakan HR yang menaati PP 35/2021/PP 51/2023 namun tetap bisa menyesuaikan untuk tujuan operasional.

Proaktif mencegah sengketa. Early warning system kontraktual & dokumentasi agar posisi perusahaan kuat sejak awal.

Eksekusi cepat & terukur. Toolkit templat perjanjian, disciplinary playbook, dan algoritme hitung hak normatif mempercepat keputusan.

Butuh audit kontrak kerja, pay review, atau pendampingan PHK & hubungan industrial?

Jadwalkan konsultasi 30 menit dan dapatkan rencana aksi 3 langkah yang bisa langsung dijalankan.

Artikel

The current query has no posts. Please make sure you have published items matching your query.

FAQ

PKWT berbasis jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun (termasuk perpanjangan). Melebihi batas itu berisiko dikualifikasi menjadi PKWTT.

PP 51/2023 mengubah mekanisme penetapan upah minimum dan parameter perhitungan di PP 36/2021, pastikan struktur skala upah ikut disesuaikan.

Kepesertaan & manfaat JKP diperkuat oleh PP 6/2025 termasuk peningkatan manfaat uang tunai dan ketentuan kepesertaan diadministrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

RPTKA dengan jabatan & jangka waktu tertentu, program alih keahlian, serta pemenuhan pelaporan sesuai PP 34/2021.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.