Tax Dispute & Litigation

Resolving Tax Disputes With Strategy and Precision.

Sengketa pajak dapat berdampak langsung pada keuangan, operasional, dan posisi bisnis perusahaan. Ketika pemeriksaan atau keputusan otoritas pajak menimbulkan perbedaan pandangan, setiap tahap membutuhkan analisis yang tepat dan strategi yang terukur.

Kami mendampingi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan, keberatan, banding, hingga proses penyelesaian sengketa pajak, dengan menggabungkan tax analysis, legal strategy, dan dispute experience.

Tax Disputes Require More Than a Response.

Sengketa perpajakan sering kali bermula dari perbedaan interpretasi terhadap transaksi, dokumentasi, kewajiban perpajakan, atau penerapan ketentuan oleh otoritas pajak. Dampaknya dapat meluas pada koreksi pajak, sanksi, restitusi, cash flow, hingga posisi perusahaan dalam transaksi dan kegiatan usaha.

Penanganan yang efektif dimulai dengan memahami fakta dan dasar koreksi, menguji posisi hukum serta perhitungan pajak, kemudian menentukan strategi yang sesuai dengan tahap dan karakter sengketa.

Counsel for Businesses Facing Tax Exposure and Disputes

Pendampingan ditujukan kepada wajib pajak dan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap posisi perpajakan, pemeriksaan, sengketa, maupun konsekuensi pajak dari suatu transaksi.

01

Companies & Corporate Taxpayers

Perusahaan yang menghadapi pemeriksaan, koreksi, ketetapan, keberatan, banding, gugatan, maupun sengketa perpajakan yang dapat memengaruhi posisi keuangan dan kegiatan usaha.

02

Corporate Groups & Multinational Businesses

Kelompok usaha dan perusahaan dengan struktur bisnis kompleks, transaksi antar-entitas, maupun kegiatan lintas batas yang menghadapi persoalan perpajakan atau tax exposure.

03

Investors & Transaction Parties

Investor, pemegang saham, dan pihak yang terlibat dalam investment, M&A, restructuring, financing, atau transaksi korporasi yang menimbulkan persoalan atau exposure perpajakan.

04

Property, Asset & Investment Businesses

Pelaku usaha yang menghadapi sengketa terkait transaksi, pengalihan, kepemilikan, atau pengelolaan aset dan investasi dengan konsekuensi perpajakan yang signifikan.

From Tax Audit to Dispute Resolution.

Pendampingan mencakup berbagai tahap sengketa perpajakan, dengan strategi yang disesuaikan dengan posisi wajib pajak, dasar persoalan, bukti yang tersedia, serta tahapan proses yang sedang berlangsung.

Pendampingan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk review dokumen, analisis transaksi, identifikasi exposure, dan penyusunan respons terhadap temuan pemeriksaan.

Analisis terhadap Surat Ketetapan Pajak, koreksi, dasar pengenaan, dan perhitungan pajak serta penyusunan keberatan terhadap keputusan atau koreksi yang dipersoalkan.

Pendampingan dalam proses banding dan sengketa perpajakan, termasuk penyusunan argumentasi hukum, analisis bukti, dokumen persidangan, dan representasi dalam proses litigasi.

Penanganan gugatan dan upaya hukum terkait tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pendampingan dalam proses restitusi dan pemulihan hak perpajakan, termasuk analisis posisi hukum, dokumentasi, proses administratif, dan penyelesaian sengketa apabila diperlukan.

Pendampingan terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemeriksaan atau tindakan penegakan hukum perpajakan, termasuk analisis risiko dan strategi menghadapi proses yang sedang berjalan.

Strategi penyelesaian sengketa dengan mempertimbangkan posisi hukum, financial exposure, bukti, proses yang tersedia, dan kepentingan bisnis wajib pajak.

Penanganan persoalan perpajakan yang melibatkan transaksi lintas yurisdiksi, termasuk treaty issues, withholding tax, transfer pricing, dan potensi perbedaan interpretasi antarotoritas.

Build the Case Before We Build the Argument.

Sengketa perpajakan membutuhkan lebih dari sekadar interpretasi ketentuan pajak. Fakta transaksi, dokumen, kronologi, perhitungan, posisi otoritas, dan bukti pendukung harus dibangun menjadi satu posisi perkara yang konsisten.

Assess

Menilai dasar sengketa, koreksi pajak, posisi wajib pajak, financial exposure, serta tahap proses yang sedang berjalan.

Menelusuri fakta, transaksi, dokumen, kontrak, pembukuan, korespondensi, dan bukti lain yang relevan terhadap persoalan yang disengketakan.

Menyusun posisi hukum dan argumentasi berdasarkan ketentuan perpajakan, fakta transaksi, bukti, dan aspek prosedural yang relevan.

Menyampaikan dan mempertahankan posisi wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, maupun proses penyelesaian lainnya.

Menentukan langkah penyelesaian berdasarkan kekuatan perkara, exposure, proses yang tersedia, dan konsekuensi hukum serta komersial bagi wajib pajak.

Tax Dispute Counsel With a Broader Legal Perspective.

Tax & Legal Analysis

Analisis tidak berhenti pada perhitungan pajak, tetapi mencakup dasar hukum, interpretasi ketentuan, fakta transaksi, prosedur, dan posisi para pihak.

Argumentasi dibangun berdasarkan dokumen, kronologi, transaksi, pembukuan, korespondensi, dan bukti yang relevan terhadap perkara.

Persoalan pajak dapat berkembang dari pemeriksaan administratif menjadi keberatan, banding, gugatan, atau proses hukum lainnya. Strategi perlu mempertimbangkan kemungkinan perkembangan tersebut sejak awal.

Tax exposure perlu dilihat dalam konteks cash flow, financial statements, transaksi, investasi, operasional, dan keputusan bisnis yang lebih luas.

Industries We Serve

Related Services

Facing a Tax Dispute?

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.