Litigasi and Alternative Dispute Resolution

Sengketa bisnis sering melibatkan banyak pihak dan forum sekaligus. Tanpa strategi sejak awal, proses bisa memakan waktu dan biaya, peluang settlement terlewat, dan posisi tawar melemah. Bukti elektronik harus dikelola dengan benar; tenggat prosedural ketat; dan klausul governing law/forum dalam kontrak kerap berbeda dengan praktik lokal. Selain itu, eksekusi putusan lintas negara, perlindungan aset (sita jaminan), serta risiko reputasi perlu diantisipasi agar operasional tetap berjalan.

Untuk itu, LS Law Firm berdedikasi untuk melakukan pendampingan end‑to‑end menggabungkan strategi sengketa, kepatuhan prosedural, dan eksekusi putusan. LS Law Firm membantu korporasi, pemegang saham/direksi, lembaga keuangan, kontraktor/mitra dagang, dan investor—mulai dari early case assessment & strategi bukti, mediasi & negosiasi, arbitrase (BANI/SIAC/ICC), penyusunan gugatan/jawaban di pengadilan, sampai enforcement putusan dan pelaksanaan settlement lintas yurisdiksi.

Layanan Utama

Strategi Pra-Sengketa & Bukti

•   Early Case Assessment: peluang vs biaya, opsi forum, nilai klaim, skenario penyelesaian.
•   Litigation readiness: hold notice, pengamanan dokumen/chat/email, chain of custody, & rencana saksi/ahli.
 

Ketenagakerjaan

•   Bipartit–mediasi Disnaker–PHI (Pengadilan Hubungan Industrial): PHK, upah, PKWT/outsourcing, serikat pekerja.
•   Strategi negosiasi & penyelesaian tanpa mengganggu operasional.
 

Tata Usaha Negara (TUN) & Regulasi

•   Sengketa izin/sanksi administratif, tender & pengadaan, OSS-RBA; PTUN (UU Peradilan TUN) & keberatan administratif.
 

Mediasi, Negosiasi & Konsiliasi

•   Mediasi wajib di pengadilan (PERMA 1/2016) & mediasi privat; fasilitas settlement agreement yang enforceable.
•   Konsiliasi konstruksi & adjudikasi berbasis kontrak (FIDIC/PPP).

Litigasi Perdata & Niaga

•   Gugatan wanprestasi/perbuatan melawan hukum, sengketa jual-beli/komoditas, konstruksi/EPC, shipping, asuransi, dan jaminan kebendaan.
•   Prosedur E-Court & E-Litigation (administrasi & persidangan elektronik MA), Gugatan Sederhana sesuai PERMA 4/2019).
•   Upaya hukum: verzet, banding, kasasi, PK; eksekusi (aanmaning, sita, lelang).
 

Arbitrase Domestik & Internasional

•   UU 30/1999 (Arbitrase & ADR), BANI, BASYARNAS; SIAC/ICC/UNCITRAL untuk lintas-batas.
•   Penegakan putusan: exequatur putusan arbitrase internasional (PERMA 1/2008) & eksekusi di PN.
•   Perancangan klausul arbitrase (seat, rules, bahasa, dan emergency arbitrator).
 

Forensik Digital & Manajemen Bukti

•   Litigation readiness: hold notice, chain of custody, audit log, preservasi chat/email/server.
•   Strategi pembuktian ahli & quantum assessment (kerugian/keuntungan hilang).

Mengapa LS Law

Pendekatan terintegrasi. Kami memadukan strategi litigasi dan ADR, sehingga klien mendapat opsi terbaik dengan biaya, waktu, dan risiko yang terukur.

Berbasis regulasi & pengalaman. Pemahaman mendalam terhadap UU No. 30 Tahun 1999, Perma No. 1 Tahun 2016, KUHAP, dan peraturan terkait lainnya dilengkapi pengalaman menangani sengketa kompleks.

Jaringan luas. Hubungan baik dengan arbitrator, mediator, dan lembaga penegak hukum memudahkan proses koordinasi dan penyelesaian.

Transparan & efisien. Kami menjelaskan opsi, estimasi biaya, dan potensi hasil secara jelas untuk pengambilan keputusan yang tepat.

Sedang menghadapi sengketa litigasi atau mempertimbangkan arbitrase?

Jadwalkan konsultasi 30 menit bersama kami untuk mendapatkan analisis awal dan saran jalur penyelesaian sengketa yang paling sesuai.

Artikel

The current query has no posts. Please make sure you have published items matching your query.

FAQ

Litigasi berlangsung di pengadilan dan terbuka untuk umum serta memiliki jenjang banding; arbitrase adalah penyelesaian sengketa privat berdasarkan perjanjian tertulis di bawah UU No. 30 Tahun 1999 dengan putusan final dan mengikat.

Peraturan ini mewajibkan mediasi sebagai tahap pra‑persidangan di pengadilan; mediator membantu para pihak mencapai kesepakatan dalam waktu tertentu dan hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum.

Pengajuan pembatalan dapat dilakukan ke pengadilan hanya untuk alasan terbatas (misal terdapat dokumen palsu atau putusan melampaui kewenangan), dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan.

Proses meliputi investigasi forensik untuk menelusuri aliran dana, penggunaan KUHAP untuk upaya sita pidana, dan permohonan sita perdata; kerjasama dengan lembaga internasional bisa dibutuhkan.

Menyusun kontrak dengan klausul penyelesaian sengketa yang jelas, mendokumentasikan setiap transaksi, dan melakukan audit kepatuhan secara berkala akan mengurangi risiko sengketa.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.