Pembiayaan Keuangan

Dalam dunia pembiayaan, berbagai lembaga seperti bank, perusahaan multifinance, koperasi, hingga fintech sering menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang kompleks. Prosesnya tidak hanya menyangkut pemberian pinjaman atau pendanaan, tetapi juga harus dipastikan sesuai dengan aturan OJK, Bank Indonesia, serta ketentuan lain yang berlaku. Kesalahan dalam dokumen perjanjian, jaminan, atau perizinan bisa berdampak serius, termasuk melemahkan posisi kreditur jika terjadi restrukturisasi utang, PKPU, atau kepailitan.

LS Law Firm hadir untuk memberikan pendampingan menyeluruh dalam setiap tahap pembiayaan. Kami membantu klien dalam memperoleh izin usaha, menyusun dan meninjau perjanjian pembiayaan, menyiapkan dokumen jaminan (seperti fidusia dan hak tanggungan), hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Kami juga berpengalaman dalam mendampingi penerbitan instrumen pasar modal seperti obligasi, sukuk, maupun surat utang jangka menengah (MTN).

Dengan pemahaman yang kuat terhadap regulasi keuangan dan dinamika pasar, LS Law Firm mendampingi lembaga pembiayaan, investor, maupun perusahaan dalam merancang struktur pendanaan yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran bisnis klien, baik dalam pembiayaan korporasi, proyek infrastruktur, maupun transaksi komersial lainnya.

Layanan Utama

Pembiayaan Perusahaan dan Akuisisi

•   Term/revolving, bridging, mezzanine & vendor financing; share/asset acquisition (SPA, SHA, escrow).
•   Security: Gadai Saham, Fidusia piutang & inventory, Hak Tanggungan (HT) atas tanah/HGB, Hipotek Kapal/ Pesawat, assignment asuransi & rekening.
•   Intercreditor & subordination, negative pledge, pari passu, cross-default.
 

Pembiayaan Projek & Infrastruktur

•   Model limited/ non-recourse, off-take/throughput agreement, EPC/O&M, DSRA/MLA, cash-waterfall.
•   Alokasi risiko konstruksi, izin, lingkungan, force majeure, serta step-in rights lender.
•   Sinkronisasi dengan OSS-RBA, Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021), PBG/SLF, dan perizinan sektor (energi, pelabuhan, telekom).
 

Pembiayaan Berbasis Aset & Pembiayaan Perdagangan

•   Receivables financing, supply-chain/confirming, factoring, warehouse receipt, LC/standby LC, bank guarantee.
•   Bunker/commodity offtake, repo & title transfer, retention of title.

Pembiayaan Syariah

•   Murabahah, Ijarah, Musyarakah/Mudharabah, Wakalah bil Ujrah; Sukuk (ijarah/wakalah).
•   Penyelarasan akad syariah dengan jaminan kebendaan & ketentuan OJK.
 

Pasarmodal dan turunannya

•   Obligasi/Sukuk, medium term notes, sustainable/green bonds; trustee/agent & jaminan kolektif.
•   ISDA/GMRA (netting, collateral), hedging kurs/suku bunga/komoditas.
 

Regulasi dan Fintech

•   Perizinan & kepatuhan OJK/BI (permodalan, BMPK, pelaporan), POJK Perbankan/Multifinance, P2P lending, payment system.
•   AML/CTF & KYC; perlindungan konsumen & PDP untuk data nasabah.

Mengapa LS Law

Regulatory‑driven: Kami menerjemahkan peraturan perbankan, pembiayaan dan pasar modal ke dalam dokumen legal yang jelas dan dapat diterapkan.

Pengetahuan industri: Pengalaman lintas sektor (infrastruktur, energi, manufaktur) memungkinkan kami menyesuaikan skema pendanaan dengan kebutuhan bisnis.

Efisiensi & kepastian: Proses kami mempercepat closing tanpa mengabaikan pemenuhan conditions precedent dan regulatory clearance.

Pendekatan holistik: Selain aspek hukum, kami mencermati risiko komersial dan keuangan agar struktur pendanaan tetap berkelanjutan.

Apakah Anda memerlukan dukungan untuk menyusun perjanjian kredit, merancang pembiayaan proyek, menerbitkan obligasi atau sukuk, atau melakukan restrukturisasi utang?

Jadwalkan konsultasi 30 menit untuk mendapatkan rencana aksi yang sesuai kebutuhan Anda.

Artikel

The current query has no posts. Please make sure you have published items matching your query.

FAQ

Pembiayaan perbankan mengacu pada UU 7/1992 jo. 10/1998, sedangkan pembiayaan syariah pada UU 21/2008; jaminan diatur dalam UU 4/1996 dan UU 42/1999, dan penerbitan obligasi/sukuk mengacu pada UU 8/1995.

Pencatatan hak tanggungan atau fidusia memberikan ranking prioritas dan kepastian eksekusi jika debitur wanprestasi; tanpa pencatatan, kreditor berpotensi kehilangan hak preferen.

Restrukturisasi diperlukan ketika debitur mengalami kesulitan membayar menurut jadwal semula; langkah ini dapat mencakup rescheduling, reconditioning, atau refinancing, bergantung pada kondisi keuangan dan persetujuan kreditor.

Obligasi adalah surat utang konvensional dengan bunga, sedangkan sukuk merupakan obligasi syariah dengan imbal hasil berbasis akad seperti ijarah atau murabahah.

Tidak selalu; pendanaan proyek dapat berasal dari bank, lembaga pembiayaan, pasar modal (obligasi/sukuk), atau kombinasi beberapa sumber, bergantung pada profil proyek dan strategi sponsor.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.