I
Ringkasan eksekutif
POKOK PERUBAHAN
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum ("PP 30/2026") sejak 1 Agustus 2026. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 dan menggantikan rezim sebelumnya, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024.
Perubahan yang paling berdampak bagi klien korporasi terletak pada tarif PNBP atas layanan pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal. PP 30/2026 memperkenalkan struktur tarif berjenjang baru untuk Perseroan dengan modal dasar di atas Rp1 miliar: Rp1.500.000 bagi modal dasar di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, dan Rp5.000.000 bagi modal dasar di atas Rp5 miliar. Sebelumnya, PP 45/2024 mengenakan tarif tunggal Rp1.100.000 untuk seluruh Perseroan bermodal dasar di atas Rp1 miliar.
Kenaikan pada lapisan tertinggi mencapai Rp3.900.000 atau sekitar 354,55%. Perlu ditegaskan bahwa kenaikan ini tidak berlaku menyeluruh: tarif bagi Perseroan dengan modal dasar sampai dengan Rp1 miliar tidak berubah. Dampak paling nyata dirasakan oleh klien yang merencanakan pembentukan holding company, SPV proyek, kendaraan investasi, atau restrukturisasi grup yang melibatkan pembentukan sejumlah entitas baru bermodal dasar besar.