Client Alert · PP 30/2026: Tarif PNBP Pendirian Perseroan Bermodal Dasar di Atas Rp1 Miliar Naik | LS LAW

PP 30/2026: Tarif PNBP Pendirian Perseroan Bermodal Dasar di Atas Rp1 Miliar Naik

Tarif untuk entitas bermodal dasar di atas Rp5 miliar mencapai Rp5 juta per permohonan.

Rp5.000.000 Tarif tertinggi, modal dasar di atas Rp5 miliar
Rp3.900.000 Selisih terhadap tarif PP 45/2024
±354,55% Kenaikan pada lapisan modal dasar tertinggi

Tarif pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal

Skala nol sampai Rp5 juta. Dua lapisan terbawah tidak berubah; perubahan hanya terjadi pada modal dasar di atas Rp1 miliar.

Paling banyak Rp25.000.000

Rp300.000

Di atas Rp25.000.000 s.d. Rp1.000.000.000

Rp600.000

Di atas Rp1.000.000.000 s.d. Rp5.000.000.000

Rp1.500.000

Di atas Rp5.000.000.000

Rp5.000.000

0 1 jt 2 jt 3 jt 4 jt 5 jt

Tarif PP 45/2024 Tarif PP 30/2026

I

Ringkasan eksekutif

POKOK PERUBAHAN

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum ("PP 30/2026") sejak 1 Agustus 2026. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 dan menggantikan rezim sebelumnya, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024.

Perubahan yang paling berdampak bagi klien korporasi terletak pada tarif PNBP atas layanan pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal. PP 30/2026 memperkenalkan struktur tarif berjenjang baru untuk Perseroan dengan modal dasar di atas Rp1 miliar: Rp1.500.000 bagi modal dasar di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, dan Rp5.000.000 bagi modal dasar di atas Rp5 miliar. Sebelumnya, PP 45/2024 mengenakan tarif tunggal Rp1.100.000 untuk seluruh Perseroan bermodal dasar di atas Rp1 miliar.

Kenaikan pada lapisan tertinggi mencapai Rp3.900.000 atau sekitar 354,55%. Perlu ditegaskan bahwa kenaikan ini tidak berlaku menyeluruh: tarif bagi Perseroan dengan modal dasar sampai dengan Rp1 miliar tidak berubah. Dampak paling nyata dirasakan oleh klien yang merencanakan pembentukan holding company, SPV proyek, kendaraan investasi, atau restrukturisasi grup yang melibatkan pembentukan sejumlah entitas baru bermodal dasar besar.

II

Dasar hukum dan kerangka peraturan

PP 30/2026 menata ulang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum secara menyeluruh. Kerangka pembentukannya bertumpu pada beberapa instrumen berikut:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai dasar pengaturan jenis, tarif, dan pengelolaan PNBP secara umum;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan tarif serta pengelolaan PNBP;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagian oleh PP 30/2026.

Dengan demikian, seluruh perhitungan biaya negara atas layanan administrasi badan hukum, layanan kenotariatan, serta layanan kekayaan intelektual yang selama ini merujuk pada PP 45/2024 harus dimutakhirkan ke PP 30/2026 untuk seluruh permohonan yang diajukan pada atau setelah 1 Agustus 2026.

III

Nomenklatur layanan dan kaitannya dengan pengesahan badan hukum

Ketelitian nomenklatur penting untuk menghindari kekeliruan penafsiran. Lampiran PP 30/2026 menggunakan istilah "Pendaftaran Pendirian Perseroan Persekutuan Modal", bukan "pengesahan pendirian PT". Meskipun demikian, keterkaitan keduanya secara hukum perseroan tetap melekat.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Selanjutnya, Pasal 9 UUPT mengatur bahwa permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tersebut diajukan melalui sistem administrasi badan hukum secara elektronik, dengan mencantumkan, antara lain, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

FORMULASI YANG DIREKOMENDASIKAN

"Tarif PNBP atas layanan pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal, yang merupakan bagian dari proses memperoleh pengesahan badan hukum Perseroan, kini dibedakan berdasarkan modal dasar."

Karena modal dasar merupakan informasi yang wajib dicantumkan dalam permohonan, skema tarif berjenjang berdasarkan modal dasar memiliki keterkaitan administratif yang nyata dengan proses pembentukan Perseroan. Inilah yang menjadikan PP 30/2026 relevan sejak tahap perancangan struktur permodalan, bukan semata pada tahap pengurusan administratif.

IV

Struktur tarif baru: perbandingan PP 45/2024 dan PP 30/2026

Tarif PNBP pendaftaran pendirian Perseroan menurut lapisan modal dasar
Modal dasar Perseroan PP 45/2024 PP 30/2026 Perubahan
Paling banyak Rp25.000.000 Rp300.000 Rp300.000 Tetap
Lebih dari Rp25.000.000 s.d. Rp1.000.000.000 Rp600.000 Rp600.000 Tetap
Lebih dari Rp1.000.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 Rp1.100.000 Rp1.500.000 Naik Rp400.000 (±36,36%)
Lebih dari Rp5.000.000.000 Rp1.100.000 Rp5.000.000 Naik Rp3.900.000 (±354,55%)

Catatan: PP 45/2024 mengenakan tarif tunggal Rp1.100.000 bagi pendirian Perseroan dengan modal dasar di atas Rp1 miliar, tanpa membedakan rentang modal di atas batas tersebut. PP 30/2026 memperkenalkan dua lapisan baru, yaitu di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, serta di atas Rp5 miliar.

V

Catatan presisi atas besaran kenaikan

Dalam pemberitaan publik, besaran kenaikan tarif kerap disajikan secara tidak konsisten. Untuk keperluan komunikasi kepada klien dan penyusunan estimasi biaya, kami menegaskan perhitungan berikut.

PERHITUNGAN YANG BENAR

Kenaikan tarif untuk lapisan modal dasar di atas Rp5 miliar adalah dari Rp1.100.000 menjadi Rp5.000.000, yaitu kenaikan sebesar Rp3.900.000 atau ±354,55% (Rp3.900.000 ÷ Rp1.100.000).

Rasio tarif baru terhadap tarif lama adalah sekitar 4,545 kali, atau setara ±454,55% dari tarif sebelumnya. Angka ini menggambarkan rasio, bukan persentase kenaikan.

Penyebutan angka "naik 233%" yang beredar di sebagian media tidak tepat apabila yang dimaksud adalah kenaikan dari tarif lama ke tarif baru. Angka tersebut kemungkinan berasal dari pembanding yang berbeda dan sebaiknya tidak dikutip dalam korespondensi profesional.

Demikian pula, judul bernada umum seperti "Tarif Pendirian PT Naik Signifikan" benar secara garis besar, namun kurang presisi karena kenaikan tidak berlaku pada seluruh lapisan modal dasar. Perumusan yang lebih akurat adalah "PNBP pendirian Perseroan bermodal dasar di atas Rp1 miliar naik, dengan tarif entitas di atas Rp5 miliar mencapai Rp5 juta".

VI

Perubahan tarif lain yang perlu diperhatikan

A. Pendaftaran merek

PP 30/2026 juga menaikkan tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sebaliknya, tarif bagi usaha mikro dan usaha kecil tetap Rp500.000 per kelas. Perbedaan ini bersifat material: pernyataan umum bahwa "biaya pendaftaran merek naik" tanpa menyebut status pemohon berpotensi menyesatkan klien UMK.

B. Tindakan korporasi pascapendirian

Kami mengimbau kehati-hatian dalam menyatakan bahwa "perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan juga terkena kenaikan tarif". Pernyataan demikian sebaiknya tidak digunakan sebagai klaim kenaikan menyeluruh sebelum item Lampiran PP 30/2026 yang bersangkutan dikutip secara spesifik. Perumusan yang lebih akurat adalah sebagai berikut:

FORMULASI YANG DIREKOMENDASIKAN

"Selain pendirian Perseroan, klien perlu menelaah kembali tarif yang berlaku bagi tindakan korporasi pascapendirian, termasuk permohonan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data Perseroan, karena PP 30/2026 menata ulang struktur PNBP layanan Kementerian Hukum. Dampak biaya harus dihitung berdasarkan jenis tindakan korporasi dan satuan layanan yang diajukan."

Kehati-hatian ini beralasan karena "perubahan Perseroan" bukan satu kategori tunggal. Rezim administrasi badan hukum membedakan sekurang-kurangnya tiga jalur:

  1. Perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, antara lain perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, serta perubahan status Perseroan tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya;
  2. Perubahan anggaran dasar lain yang cukup diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan data Perseroan, antara lain perubahan susunan pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, serta tindakan korporasi berupa penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.

Karena masing-masing jalur memiliki dasar tindakan, alur administratif, dan satuan layanan yang berbeda, peringatan bahwa "post-closing housekeeping menjadi lebih mahal" sebaiknya dipertahankan sebagai peringatan praktis dalam perencanaan biaya, namun bukan sebagai klaim kenaikan tarif yang berlaku universal.

VII

Analisis: implikasi hukum dan komersial

PP 30/2026 tidak mengubah prinsip UUPT bahwa modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor merupakan elemen struktural Perseroan yang wajib dicantumkan dalam proses pengesahan badan hukum. Yang berubah adalah bahwa penetapan modal dasar kini berimplikasi langsung terhadap biaya PNBP pada tahap pendirian. Bagi klien, implikasinya dapat dirumuskan dalam empat pesan utama berikut.

Pertama, modal dasar tetap ditetapkan berdasarkan kebutuhan bisnis dan hukum.

Kenaikan PNBP tidak boleh mendorong pemegang saham menetapkan modal dasar yang tidak mencerminkan rencana pendanaan, kebutuhan perizinan berusaha sektoral, persyaratan mitra atau pemberi pinjaman, serta praktik tata kelola perusahaan yang relevan. Modal dasar yang ditetapkan terlalu rendah semata untuk menghemat PNBP dapat menimbulkan hambatan pada tahap perizinan, penambahan modal di kemudian hari, maupun due diligence oleh calon investor.

Kedua, biaya transaksi kini menjadi variabel perencanaan struktur.

Untuk pembentukan perusahaan induk, SPV proyek, kendaraan investasi, atau kelompok usaha dengan banyak entitas yang masing-masing berencana memiliki modal dasar di atas Rp5 miliar, tambahan PNBP menjadi nyata dalam akumulasi biaya pembentukan. Variabel ini perlu dimasukkan ke dalam transaction budget sejak tahap structuring, bukan ditemukan pada tahap eksekusi.

Ketiga, struktur permodalan perlu dianalisis sejak tahap awal.

Klien perlu membedakan secara cermat antara kebutuhan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, komitmen pendanaan pemegang saham, serta kebutuhan pembiayaan eksternal. Penghematan PNBP tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar pemilihan angka modal dasar; ia hanyalah salah satu dari beberapa pertimbangan yang harus ditimbang secara proporsional.

Keempat, restrukturisasi menuntut pengelolaan dokumen yang lebih disiplin.

Apabila terdapat beberapa tindakan korporasi yang secara hukum dan administratif dapat diputuskan dalam satu agenda RUPS dan dituangkan secara konsisten dalam satu rangkaian akta, penggabungan langkah administratif berpotensi mengurangi frekuensi permohonan atau pemberitahuan, dan dengan demikian menekan akumulasi PNBP. Namun demikian, strategi ini hanya boleh ditempuh sepanjang setiap tindakan memenuhi syarat materiil, tata cara penyelenggaraan RUPS, kebutuhan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri, persyaratan sektor usaha, serta tenggat pelaporan yang berlaku. Efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan keabsahan tindakan korporasi.

VIII

Ilustrasi kuantitatif

Sebagai gambaran, sebuah grup usaha membentuk lima SPV proyek, masing-masing dengan modal dasar Rp10 miliar:

Simulasi beban PNBP pendirian lima SPV bermodal dasar Rp10 miliar
Skenario Rezim PP 45/2024 Rezim PP 30/2026
PNBP per entitas (modal dasar Rp10 miliar) Rp1.100.000 Rp5.000.000
Total PNBP untuk 5 (lima) SPV Rp5.500.000 Rp25.000.000
Selisih beban PNBP Nihil Rp19.500.000

Selisih sebesar Rp19.500.000 tersebut merupakan tambahan beban PNBP untuk layanan pendaftaran pendirian semata. Angka ini belum termasuk honorarium notaris, biaya pengumuman, perizinan berusaha, pajak, legalisasi dokumen, maupun biaya profesional lain yang relevan.

IX

Action points

  1. Memperbarui disbursement schedule, estimasi biaya, proposal, dan engagement letter untuk seluruh mandat pendirian, restrukturisasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual, agar mencerminkan tarif PP 30/2026.
  2. Memisahkan secara tegas antara PNBP, honorarium notaris, biaya profesional, pajak, dan biaya pihak ketiga lainnya dalam setiap estimasi biaya yang disampaikan kepada klien, sehingga tidak timbul kesan bahwa kenaikan biaya negara merupakan kenaikan imbalan jasa firma.
  3. Melakukan upfront review atas rancangan modal dasar setiap entitas baru, terutama bagi holding company dan SPV dengan modal dasar di atas Rp1 miliar, dengan mempertimbangkan kebutuhan bisnis, perizinan sektoral, dan rencana pendanaan.
  4. Memetakan seluruh tindakan korporasi pascatransaksi sebelum closing, agar perubahan yang secara hukum dan administratif dapat dituangkan dalam satu rangkaian keputusan atau akta dapat dikoordinasikan secara efisien, tanpa mengabaikan ketentuan RUPS, persetujuan Menteri, kewajiban pemberitahuan, dan tenggat yang berlaku.
  5. Mengonfirmasi tarif PNBP aktual pada sistem layanan AHU sebelum pengajuan, khususnya untuk tindakan perubahan anggaran dasar, perubahan data Perseroan, dan transaksi korporasi multipihak.

X

Hubungi kami

Kami siap membantu klien dalam menelaah struktur permodalan, menyusun kembali estimasi biaya transaksi, serta merancang urutan tindakan korporasi yang efisien dan patuh. Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai dampak PP 30/2026 terhadap rencana korporasi Anda, silakan menghubungi tim Corporate & Commercial kami di 024-76430687 atau [email protected].

Dr (c). Luhut Sinaga, SH., MH., CTL

Managing Partner · Corporate, Disputes & Regulatory · LS LAW

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.