PERMA Nomor 1 Tahun 2026
PERMA Nomor 1 Tahun 2026 Secara Ringkas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 membangun satu kerangka beracara khusus bagi sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, dan penjaminan simpanan. Titik beratnya bukan sekadar pemindahan forum ke Pengadilan Niaga. Regulasi ini menggabungkan klasifikasi perkara, kompetensi relatif, administrasi elektronik, autentikasi bukti, tenggat pemeriksaan, pemeriksaan cepat untuk nilai gugatan tertentu, serta jalur upaya hukum yang berbeda. Karena itu, keberhasilan penanganan perkara sangat ditentukan oleh ketepatan klasifikasi dan kesiapan pembuktian sebelum gugatan didaftarkan.
Tujuh Poin Kunci
- Satu forum. Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan (Pasal 2).
- Tiga kelompok sengketa dengan objek, prasyarat, dan mekanisme yang berbeda: bank dalam likuidasi (Pasal 3), bank pasca likuidasi (Pasal 4), dan penjaminan simpanan (Pasal 7).
- Tenggat ketat pada sengketa penjaminan simpanan: keberatan 180 hari, keputusan LPS 90 hari, gugatan 180 hari; untuk perubahan status simpanan masing-masing 60 hari (Pasal 8 sampai Pasal 10). Cacat tenggat dapat membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim karena jabatan (Pasal 22).
- Serba elektronik. Pendaftaran, sidang pertama, pemeriksaan bukti surat, hingga pengucapan putusan berlangsung melalui Sistem Informasi Pengadilan; namun dokumen asli tetap wajib diautentikasi langsung (Pasal 12, 19, 20, 25).
- Selesai dalam 90 hari sejak perkara diterima majelis, dapat diperpanjang paling lama 30 hari (Pasal 15).
- Acara cepat untuk nilai gugatan sampai Rp1 miliar oleh hakim tunggal tanpa provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, dan duplik; upaya hukumnya hanya keberatan dalam 7 hari dan putusannya bersifat final (Pasal 24, 29, 33).
- Masa peralihan ditentukan oleh satu titik: apakah berkas perkara sudah diperiksa hakim pada saat PERMA diundangkan (Pasal 42).
Bagian I sampai V menjelaskan substansi (apa yang diatur dan siapa yang terdampak). Bagian VI sampai XI menjelaskan prosedur (di mana, bagaimana, dan berapa lama perkara diperiksa). Bagian XII dan XIII berisi panduan praktik. Pembaca umum dan mahasiswa dapat memulai dari ringkasan pada halaman berikutnya serta Glosarium pada Bagian XV. Setiap rujukan pasal dalam tulisan ini merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2026, kecuali dinyatakan lain.
BAGIAN IPendahuluan
1.1Mengapa pedoman khusus diperlukan
Likuidasi bank melibatkan lebih dari penutupan kegiatan usaha. Setelah izin usaha dicabut, aset harus dicairkan atau dialihkan, piutang ditagih, kewajiban kepada kreditur diselesaikan, dan klaim penjaminan simpanan ditentukan. Perselisihan dapat tetap muncul bahkan setelah likuidasi berakhir, misalnya mengenai sisa aset, sisa kewajiban, kepemilikan, atau tanggung jawab pihak yang menerima manfaat dan/atau menyebabkan bank masuk ke dalam likuidasi.
Konsiderans PERMA menempatkan kepastian hukum bagi nasabah, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta kebutuhan akan hakim dengan kompetensi khusus di bidang perniagaan sebagai dasar pembentukannya. Pasal 2 kemudian menegaskan bahwa Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi, termasuk sengketa penjaminan simpanan.
PERMA ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2026, diundangkan pada 13 Mei 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 308, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tulisan ini menguraikan norma yang terdapat dalam naskah PERMA, kemudian menarik implikasi praktisnya secara terukur.
Konsekuensi pertama bagi praktisi ialah audit kompetensi harus dilakukan sebelum menyusun gugatan, bukan setelah timbul eksepsi atau keberatan forum. Kesalahan memilih forum pada rezim yang serba tenggat ini berbiaya lebih mahal daripada pada perkara perdata biasa.
BAGIAN IIKedudukan dan Cakupan Pengaturan
2.1Tiga kelompok sengketa
PERMA membedakan tiga kelompok utama. Pembedaan tersebut menentukan siapa yang dapat digugat, apa objek sengketanya, prasyarat apa yang harus dipenuhi, pengadilan mana yang relatif berwenang, dan apakah perkara akan diperiksa dengan mekanisme biasa atau cepat.
| Kelompok | Objek utama | Rujukan |
|---|---|---|
| Bank dalam likuidasi | Pencairan aset atau penagihan piutang; pengalihan aset dan kewajiban; pembatalan perbuatan hukum tertentu oleh Tim Likuidasi; penjaminan simpanan. | Pasal 3 |
| Bank pasca likuidasi | Tanggung jawab ketika aset habis dan kewajiban tersisa; penyelesaian sisa aset dan kewajiban; kepemilikan serta bantahan atau perlawanan; penjaminan simpanan. | Pasal 4 |
| Penjaminan simpanan | Keputusan LPS mengenai status layak atau tidak layak dibayar, nilai simpanan yang dijamin, dan perubahan status simpanan. | Pasal 7 |
2.2Parameter klasifikasi perkara
Klasifikasi tidak cukup bertumpu pada nama para pihak. Tim hukum perlu menilai status bank saat gugatan diajukan; tindakan atau keputusan yang disengketakan; hubungan tuntutan dengan aset, kewajiban, Tim Likuidasi, atau LPS; nilai gugatan; serta tempat kedudukan para pihak.
Status bank juga harus dibedakan secara disiplin. Bank dalam likuidasi adalah bank yang izin usahanya telah dicabut dan masih menjalani likuidasi. Bank pasca likuidasi adalah bank yang telah memenuhi kondisi pengakhiran likuidasi, pertanggungjawabannya telah diterima LPS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 7 dan angka 8).
BAGIAN IIISengketa Bank dalam Likuidasi
3.1Pencairan aset dan penagihan piutang
Pasal 3 huruf a memasukkan sengketa yang berkaitan dengan pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada debitur, diikuti pembayaran kewajiban bank kepada kreditur dari hasil pencairan atau penagihan tersebut. Dalam praktik, gugatan perlu menguraikan dasar hak atas aset atau piutang, identitas debitur, nilai dan jatuh tempo kewajiban, tindakan penagihan, serta hubungan hasil pemulihan dengan penyelesaian kewajiban bank.
Bukti yang lazim relevan meliputi perjanjian kredit, dokumen jaminan, rekening koran, pembukuan bank, dokumen kepemilikan, korespondensi penagihan, dan daftar kreditur.
3.2Pengalihan aset dan kewajiban
Pasal 3 huruf b mencakup perselisihan mengenai pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain. Fokus sengketa dapat terletak pada kewenangan melakukan pengalihan, objek yang benar-benar dialihkan, keabsahan dokumen pengalihan, nilai transaksi, serta akibatnya terhadap debitur dan kreditur. Posita harus menunjukkan dengan jelas mata rantai pengalihan dan alasan mengapa pengalihan itu menimbulkan hak atau kerugian bagi penggugat.
3.3Pembatalan perbuatan hukum oleh Tim Likuidasi
Pasal 3 huruf c mengatur pembatalan yang diajukan Tim Likuidasi atas perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank dalam likuidasi. Batas temporalnya adalah satu tahun sebelum pencabutan izin usaha, dan pembatalan diajukan untuk kepentingan aset atau kewajiban bank dalam likuidasi.
(1) tanggal perbuatan; (2) sifat perbuatan hukum; (3) dampaknya terhadap aset atau kewajiban; dan (4) hubungan kausal antara perbuatan dengan perubahan posisi keuangan bank. PERMA tidak menyatakan bahwa jabatan atau hubungan dengan bank saja cukup untuk membuktikan unsur tersebut.
BAGIAN IVSengketa Bank Pasca Likuidasi
4.1Tanggung jawab ketika aset telah habis
Pasal 4 huruf a membuka ruang sengketa mengenai kewajiban direksi, komisaris, pemegang saham dan/atau pihak lain yang terbukti menerima manfaat dan/atau menyebabkan bank menjadi bank dalam likuidasi, apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi tetapi kewajiban bank masih ada.
Rumusan “terbukti” penting: tanggung jawab tidak lahir otomatis hanya karena seseorang memegang jabatan. Gugatan harus menghubungkan tindakan atau penerimaan manfaat tertentu dengan kondisi bank, sisa kewajiban, dan kerugian yang dimintakan pemulihan.
4.2Sisa aset, kewajiban, kepemilikan, dan perlawanan
Pasal 4 huruf b menjangkau penyelesaian sisa aset dan kewajiban bank pasca likuidasi, termasuk sengketa kepemilikan yang berhubungan dengan penyelesaian sisa aset dan kewajiban tersebut, serta bantahan atau perlawanan. Bukti kepemilikan, riwayat transaksi, catatan pembukuan, penguasaan aktual, dan keterkaitan aset dengan daftar hasil likuidasi menjadi pusat pemeriksaan.
Secara khusus mengenai bantahan atau perlawanan, Pasal 36 menentukan bahwa bantahan atau perlawanan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Niaga diajukan kepada Pengadilan Niaga, dengan ketentuan pendaftaran, pengajuan, pemeriksaan persidangan, dan upaya hukum dalam PERMA berlaku secara mutatis mutandis.
BAGIAN VSengketa Penjaminan Simpanan
5.1Objek keputusan dan standar penjaminan
Pasal 5 menegaskan kewajiban LPS membayar klaim penjaminan kepada nasabah bank yang dicabut izin usahanya, dengan cakupan simpanan pada seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dan nilai penjaminan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 6 menyebut tiga keadaan simpanan tidak layak dibayar: data simpanan tidak tercatat pada bank; nasabah diuntungkan secara tidak wajar; atau nasabah merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Objek sengketa menurut Pasal 7 mencakup keputusan LPS mengenai status simpanan layak atau tidak layak dibayar, termasuk nilai simpanan yang dijamin, serta keputusan perubahan status dari semula layak dibayar menjadi tidak layak dibayar. Dalam pemeriksaan, hakim mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 (Pasal 23).
5.2Jalur keberatan nasabah dan tenggat gugatan
Untuk keberatan atas keputusan awal LPS, nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan bukti yang jelas paling lama 180 hari sejak keputusan diumumkan. Jika tidak diajukan dalam jangka waktu itu, nasabah dianggap menerima keputusan. LPS wajib memberikan keputusan atas keberatan paling lama 90 hari sejak keberatan diajukan. Terhadap keputusan atas keberatan tersebut, nasabah dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Niaga paling lama 180 hari sejak keputusan diberitahukan (Pasal 8).
Untuk perubahan status simpanan yang sudah dibayarkan, LPS wajib memberi tahu perubahan status dan kewajiban pengembalian. Nasabah dapat mengajukan keberatan paling lama 60 hari sejak keputusan perubahan status diberitahukan. LPS kemudian memberikan keputusan atas keberatan paling lama 60 hari sejak keberatan diajukan. Apabila keberatan ditolak, nasabah wajib mengembalikan pembayaran setelah keputusan penolakan diberitahukan (Pasal 9).
Pengembalian dapat dilakukan secara sukarela. Jika nasabah tidak memenuhi kewajibannya, LPS dapat menggugat di Pengadilan Niaga. Tanpa keberatan nasabah, gugatan baru dapat diajukan paling cepat 60 hari setelah pemberitahuan pengembalian tidak dipenuhi. Jika ada keberatan, gugatan diajukan setelah LPS memberitahukan keputusan penolakan (Pasal 10).
| Situasi | Tindakan | Batas waktu |
|---|---|---|
| Keputusan awal LPS | Nasabah mengajukan keberatan dengan bukti jelas. | Maksimal 180 hari sejak keputusan diumumkan. |
| Keberatan atas keputusan awal | LPS memberikan keputusan. | Maksimal 90 hari sejak keberatan diajukan. |
| Gugatan nasabah | Gugatan terhadap keputusan atas keberatan. | Maksimal 180 hari sejak keputusan diberitahukan. |
| Perubahan status simpanan | Nasabah mengajukan keberatan. | Maksimal 60 hari sejak keputusan diberitahukan. |
| Keberatan perubahan status | LPS memberikan keputusan. | Maksimal 60 hari sejak keberatan diajukan. |
| Gugatan LPS tanpa keberatan | LPS menggugat pengembalian pembayaran. | Paling cepat 60 hari setelah pemberitahuan tidak dipenuhi. |
| Gugatan LPS setelah keberatan | LPS menggugat setelah menolak keberatan. | Setelah keputusan penolakan diberitahukan. |
5.3Syarat gugatan penjaminan simpanan
Gugatan harus diajukan dalam tenggang waktu Pasal 8 ayat (4) atau Pasal 10 ayat (3) dan melampirkan sekurang-kurangnya surat pemberitahuan keputusan atas keberatan nasabah atau surat keputusan perubahan status simpanan. Para pihak hanya terdiri dari satu penggugat dan satu tergugat (Pasal 13).
Apabila cacat tenggat atau syarat pengajuan baru diketahui dalam persidangan, hakim pada setiap tingkat pemeriksaan dapat, karena jabatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Pasal 22).
Bukti tanggal pengumuman, tanggal pemberitahuan, tanggal pengajuan keberatan, dan bukti penerimaan dokumen harus diperlakukan sebagai bukti pokok, bukan administrasi pelengkap. Pada rezim ini, kalender adalah bagian dari dalil.
BAGIAN VIForum, Pendaftaran, dan Administrasi Elektronik
6.1Kompetensi relatif
Gugatan sengketa bank dalam likuidasi diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah hukum kantor pusat bank yang dicabut izin usahanya. Sengketa bank pasca likuidasi mengikuti hukum acara yang berlaku. Gugatan penjaminan simpanan juga diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah kantor pusat bank yang dicabut izin usahanya. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar Indonesia, gugatan dalam ketiga kelompok tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 11).
6.2Pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Penggugat yang belum memiliki akun harus membuat akun pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga pilihannya. Pendaftaran disertai permohonan autentikasi kepada pengadilan yang ditentukan melalui SIP (Pasal 12).
Setelah gugatan dinyatakan lengkap, panitera memberikan nomor perkara. Dalam tiga hari sejak pendaftaran, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang, dan pemanggilan dilakukan paling lambat enam hari sebelum sidang. Tergugat juga wajib mendaftarkan akun dengan membawa identitas asli dan/atau surat kuasa asli serta menentukan tempat autentikasi melalui SIP (Pasal 14).
BAGIAN VIIPemeriksaan Perkara di Pengadilan Niaga
7.1Tenggat, perdamaian, dan kehadiran
Pemeriksaan sampai putusan harus selesai paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis. Jangka itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Niaga (Pasal 15). Pada sidang pertama, majelis mengupayakan perdamaian, tetapi proses ini dikecualikan dari PERMA mengenai prosedur mediasi di pengadilan (Pasal 16).
Sidang pertama berlangsung secara elektronik melalui ruang virtual yang ditetapkan majelis. Para pihak wajib hadir. Jika penggugat atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara sah dan patut paling banyak dua kali, gugatan dinyatakan gugur. Jika tergugat atau kuasanya tidak hadir dalam kondisi yang sama, perkara diputus tanpa kehadirannya (verstek) (Pasal 19).
7.2Bukti surat, saksi, dan ahli
Pemeriksaan bukti surat berlangsung melalui SIP, tetapi autentikasi dokumen dilakukan langsung di Pengadilan Niaga. Jika pihak tidak dapat hadir, majelis dapat mendelegasikan autentikasi kepada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran yang ditetapkan. Hakim yang menerima delegasi mencocokkan dokumen unggahan dengan dokumen asli secara lengkap dan utuh. Delegasi autentikasi harus dilaksanakan paling lama 14 hari sejak penetapan dikirimkan. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas dapat diunggah ulang dalam tenggang waktu tersebut (Pasal 20).
Saksi dan ahli dapat diperiksa secara virtual melalui sarana audiovisual yang memungkinkan seluruh pihak saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi langsung. Keterangan diberikan di bawah sumpah dengan prasarana pengadilan di tempat saksi atau ahli berada. Biaya komunikasi audiovisual dibebankan kepada pihak yang mengajukan dan disetorkan melalui rekening panjar biaya perkara (Pasal 21).
7.3Batas tahapan dalam sengketa penjaminan
Dalam setiap sengketa penjaminan simpanan, Pasal 17 menutup ruang untuk tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, dan duplik. Dampaknya, gugatan dan jawaban harus memuat dalil material, bantahan, serta hubungan dengan bukti secara lengkap sejak awal.
Ketentuan Pasal 17 tidak boleh dibaca sebagai larangan umum bagi seluruh sengketa bank dalam likuidasi atau pasca likuidasi. Untuk kategori lain, larangan yang sama baru berlaku jika perkara masuk pemeriksaan cepat berdasarkan Pasal 24.
BAGIAN VIIIPemeriksaan Cepat untuk Gugatan sampai Rp1 Miliar
Sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, dan penjaminan simpanan dengan nilai gugatan sampai dengan Rp1.000.000.000 diperiksa oleh hakim tunggal melalui acara cepat. Jangka penyelesaiannya tetap paling lama 90 hari dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 30 hari. Upaya perdamaian tetap dilakukan, sedangkan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, dan duplik tidak tersedia (Pasal 24).
Besaran tuntutan karena itu memiliki konsekuensi prosedural langsung. Nilai gugatan harus dihitung secara transparan dan konsisten dengan posita serta petitum. Karena tidak ada replik dan duplik, para pihak tidak dapat mengandalkan tahapan lanjutan untuk melengkapi konstruksi perkara. Seluruh kronologi, dasar klaim, bantahan utama, dan bukti inti harus siap pada kesempatan pertama.
8.1Upaya hukum keberatan
Putusan acara cepat tidak dapat dikasasi. Upaya hukum yang tersedia adalah keberatan secara elektronik kepada Pengadilan Niaga paling lama tujuh hari setelah putusan diucapkan. Keterlambatan menyebabkan permohonan tidak dapat diterima melalui penetapan Ketua Pengadilan Niaga berdasarkan surat keterangan panitera (Pasal 29). Panitera memverifikasi permohonan dan memori keberatan paling lama satu hari; kontra memori disampaikan paling lama tiga hari setelah pemberitahuan; dan Ketua Pengadilan Niaga menetapkan majelis pemeriksa paling lama satu hari setelah permohonan lengkap (Pasal 30 dan Pasal 31).
Pemeriksaan hanya didasarkan pada putusan dan berkas perkara cepat, permohonan serta memori keberatan, dan kontra memori. Tidak ada pemeriksaan tambahan (Pasal 32). Putusan diucapkan melalui SIP paling lama tujuh hari setelah penetapan majelis, langsung berkekuatan hukum tetap, dan bersifat akhir tanpa banding, kasasi, atau peninjauan kembali (Pasal 33).
Pada acara cepat, tidak ada kesempatan kedua. Memori keberatan bukan tempat memperkenalkan bukti baru; majelis hanya menilai berkas yang sudah ada. Kualitas gugatan dan jawaban pada tahap pertama menentukan hasil akhir.
BAGIAN IXPutusan, Kasasi, dan Pelaksanaan
9.1Putusan dan amar perkara penjaminan
Putusan secara hukum diucapkan dengan mengunggah salinan ke SIP (Pasal 25). Dalam sengketa penjaminan simpanan yang dikabulkan, amar sekurang-kurangnya memuat status kekuatan mengikat keputusan LPS, perubahan atau penegasan status dan nilai simpanan, penghukuman pembayaran oleh LPS atau pengembalian klaim oleh nasabah, serta biaya perkara. Bunga pembayaran oleh LPS setara tingkat bunga wajar dengan batas maksimum tingkat bunga penjaminan LPS. Untuk simpanan mata uang asing, pembayaran dilakukan dalam ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia saat pembayaran (Pasal 26).
9.2Kasasi untuk perkara selain acara cepat
Terhadap putusan Pengadilan Niaga selain putusan acara cepat, para pihak dapat memohon kasasi. Tata cara dan tenggatnya mengikuti PERMA mengenai administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung (Pasal 27). Pemeriksaan dan putusan kasasi harus selesai paling lama 90 hari sejak permohonan diterima majelis kasasi. Isi putusan dikirimkan kepada pengadilan pengaju paling lama tujuh hari sejak diucapkan dan disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama dua hari setelah diterima (Pasal 28).
9.3Eksekusi dan perlawanan
Putusan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan menurut hukum acara yang berlaku, kecuali PERMA menentukan lain. Penetapan aanmaning dikeluarkan paling lama tujuh hari setelah permohonan didaftarkan, dan tanggal pelaksanaannya ditetapkan paling lama tujuh hari setelah penetapan. Aanmaning hanya dilakukan satu kali dan dapat berlangsung secara virtual (Pasal 35). Bantahan atau perlawanan atas pelaksanaan diajukan di Pengadilan Niaga (Pasal 36).
| Aspek | Perkara biasa (majelis) | Acara cepat (hakim tunggal, sampai Rp1 miliar) |
|---|---|---|
| Upaya hukum | Kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 27). | Keberatan ke Pengadilan Niaga (Pasal 29). |
| Tenggat pengajuan | Mengikuti PERMA administrasi upaya hukum di MA. | 7 hari setelah putusan diucapkan. |
| Lama pemeriksaan | Paling lama 90 hari sejak diterima majelis kasasi (Pasal 28). | Putusan paling lama 7 hari sejak penetapan majelis (Pasal 33). |
| Sifat putusan | Terbuka peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. | Final: tanpa banding, kasasi, atau peninjauan kembali. |
BAGIAN XKetentuan Khusus Lain yang Perlu Dicermati
Untuk aset atau kewajiban bank dalam likuidasi yang menjadi bagian boedel kepailitan, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga guna mengeluarkan aset bank dari boedel pailit (Pasal 37).
Apabila aset bank dalam likuidasi yang dikuasai atau dialihkan dengan iktikad tidak baik oleh pengurus atau pemegang saham telah disita dalam perkara pidana, Tim Likuidasi atau LPS dapat, sebelum tuntutan dibacakan, memohon melalui penuntut umum agar aset dikembalikan kepada bank melalui Tim Likuidasi atau LPS. Hakim dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut (Pasal 38).
Gangguan teknologi juga diantisipasi. Sidang demi hukum diskors selama gangguan berlangsung. Jika gangguan tidak berakhir dalam 60 menit, sidang demi hukum ditunda dan dilanjutkan mengikuti kalender sidang dalam SIP (Pasal 40). Selain itu, format gugatan penjaminan simpanan, putusan acara cepat, putusan keberatan, dan dokumen lain akan mengikuti format dan templat yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 41).
BAGIAN XIKetentuan Peralihan untuk Perkara yang Sudah Berjalan
Pasal 42 menggunakan satu titik pembeda yang tegas. Perkara yang telah didaftarkan dan diregistrasi sebelum PERMA diundangkan tetapi berkasnya belum diperiksa hakim atau majelis tunduk pada PERMA ini. Sebaliknya, apabila berkas telah diperiksa hakim atau majelis, perkara dilanjutkan menurut hukum acara perdata sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2026, termasuk administrasi elektronik, tenggat, dan jalur upaya hukumnya.
Perkara dilanjutkan menurut hukum acara perdata sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan konstruksi tersebut, pencabutan atau pengajuan ulang bukan perintah otomatis dari PERMA. Tim hukum harus memastikan bukti objektif mengenai tahap perkara pada tanggal pengundangan (13 Mei 2026), antara lain tanggal registrasi, penetapan majelis, berita acara sidang, dan apakah pemeriksaan berkas telah dimulai. Pasal 43 tetap memberlakukan hukum acara perdata dan PERMA mengenai administrasi serta persidangan elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2026.
BAGIAN XIIStrategi Pembuktian dan Audit Pra Gugatan
Batas waktu yang singkat dan dominasi proses elektronik membuat persiapan pra gugatan menjadi tahap substantif. Matriks bukti sebaiknya menghubungkan setiap unsur gugatan dengan dokumen asli, salinan digital, saksi, ahli, pihak yang menguasai bukti, serta agenda autentikasi. Dokumen harus dapat dibaca, lengkap, dan konsisten dengan kronologi dalam posita.
| Isu | Bukti utama | Tujuan pembuktian |
|---|---|---|
| Status bank | Keputusan pencabutan izin; dokumen Tim Likuidasi; pengumuman Berita Negara. | Menentukan status dan kategori sengketa. |
| Aset dan piutang | Perjanjian; jaminan; ledger; rekening koran; bukti kepemilikan. | Membuktikan hak, nilai, aliran aset, dan kewajiban. |
| Perbuatan satu tahun sebelum pencabutan | Dokumen transaksi; tanggal efektif; persetujuan korporasi; pembukuan. | Menilai batas waktu dan dampak terhadap aset atau kewajiban. |
| Penerimaan manfaat atau penyebab | Bukti transfer; risalah rapat; korespondensi; laporan audit. | Menghubungkan subjek, manfaat atau perbuatan, dan akibat. |
| Sisa kewajiban | Daftar kreditur; hasil verifikasi; laporan dan pertanggungjawaban likuidasi. | Menunjukkan kewajiban yang belum selesai. |
| Penjaminan simpanan | Data simpanan; keputusan LPS; keberatan; bukti kirim dan terima. | Membuktikan substansi klaim dan seluruh tenggat. |
BAGIAN XIIIDaftar Tindakan Praktis
Sembilan bidang audit berikut dapat dijadikan daftar periksa internal sebelum gugatan atau jawaban didaftarkan.
| No | Bidang audit | Tindakan |
|---|---|---|
| 1 | Klasifikasi | Tentukan dasar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 7 dan catat fakta penentunya. |
| 2 | Forum | Pastikan kewenangan Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 2 serta kompetensi relatif berdasarkan Pasal 11. |
| 3 | Para pihak | Petakan kedudukan Tim Likuidasi, LPS, organ bank, debitur, kreditur, nasabah, penerima manfaat, dan pemilik aset. |
| 4 | Tenggat | Bangun kronologi tanggal keputusan, pengumuman, pemberitahuan, keberatan, jawaban, dan gugatan. |
| 5 | Nilai gugatan | Hitung nilai tuntutan dan tentukan apakah acara cepat serta jalur keberatan berlaku. |
| 6 | Bukti | Inventarisasi dokumen asli, unggahan SIP, metadata, lokasi autentikasi, saksi, dan ahli. |
| 7 | Kalender sidang | Susun kalender kerja internal yang lebih ketat daripada tenggat PERMA. |
| 8 | Perkara transisi | Buktikan apakah berkas sudah diperiksa hakim pada saat PERMA diundangkan. |
| 9 | Eksekusi | Siapkan strategi aanmaning serta risiko bantahan atau perlawanan sejak penyusunan petitum. |
BAGIAN XIVPenutup
PERMA Nomor 1 Tahun 2026 mengonsolidasikan penyelesaian sengketa yang muncul selama dan setelah likuidasi bank dalam forum Pengadilan Niaga. Regulasi ini menawarkan kepastian forum dan kerangka waktu yang terukur, tetapi sekaligus mengurangi ruang koreksi selama proses. Pada sengketa penjaminan simpanan dan perkara acara cepat, gugatan serta jawaban harus matang sejak awal karena sejumlah tahapan tidak tersedia. Pada semua kategori, administrasi elektronik tidak menghapus kebutuhan atas dokumen asli untuk autentikasi.
Pertama, klasifikasi perkara yang akurat. Kedua, pengendalian tenggat yang berbasis bukti tanggal. Ketiga, matriks pembuktian yang selesai sebelum pendaftaran. Ketiganya bukan sekadar tata kelola perkara, melainkan bagian dari pemenuhan syarat agar pokok sengketa benar-benar dapat diperiksa dan diputus.
Bagi akademisi dan mahasiswa hukum, PERMA ini menarik dikaji sebagai contoh hukum acara khusus (lex specialis) yang menyimpang dari hukum acara perdata umum dalam empat hal sekaligus: forum, tahapan, tenggat, dan upaya hukum. Bagi masyarakat dan nasabah, pesan utamanya sederhana: hak untuk berkeberatan dan menggugat tersedia, tetapi hanya dalam jendela waktu yang tegas.
BAGIAN XVGlosarium Istilah
- Aanmaning
- Teguran atau peringatan resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dilakukan.
- Bank dalam likuidasi
- Bank yang izin usahanya telah dicabut dan masih menjalani proses likuidasi (Pasal 1 angka 7).
- Bank pasca likuidasi
- Bank yang telah memenuhi kondisi pengakhiran likuidasi, pertanggungjawabannya diterima LPS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 8).
- Boedel kepailitan (boedel pailit)
- Seluruh harta kekayaan debitur pailit yang berada di bawah sita umum dan diurus oleh kurator.
- Eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, intervensi, provisi
- Tahapan dan tangkisan dalam hukum acara perdata umum: keberatan formil (eksepsi), gugatan balik (rekonvensi), tanggapan atas jawaban (replik), tanggapan atas replik (duplik), masuknya pihak ketiga (intervensi), dan tuntutan sementara sebelum pokok perkara (provisi). Pada sengketa penjaminan simpanan dan acara cepat, seluruhnya tidak tersedia.
- Kompetensi relatif
- Kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukum; dalam PERMA ini ditentukan oleh kantor pusat bank yang dicabut izin usahanya.
- LPS
- Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank dan melaksanakan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
- Mutatis mutandis
- Berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
- SIP
- Sistem Informasi Pengadilan, sarana elektronik untuk pendaftaran, persidangan, pemeriksaan bukti, dan pengucapan putusan.
- Tim Likuidasi
- Tim yang dibentuk untuk melaksanakan likuidasi bank, termasuk mencairkan aset, menagih piutang, dan menyelesaikan kewajiban bank.
- Verstek
- Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut.
BAGIAN XVISumber Utama
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2026, diundangkan pada 13 Mei 2026, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 308.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (jdih.mahkamahagung.go.id) dan Database Peraturan JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), diakses September 2026.
Disclaimer
Legal Insight ini disusun oleh LS LAW | LSCO untuk tujuan informasi umum dan pendidikan hukum. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk keadaan, transaksi, atau perkara tertentu, dan tidak menciptakan hubungan advokat dengan klien antara pembaca dan LS LAW.
Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2026 harus dinilai berdasarkan fakta, dokumen, status proses likuidasi, dan posisi prosedural masing-masing perkara. Uraian dalam tulisan ini didasarkan pada naskah peraturan sebagaimana dipublikasikan pada saat penulisan (September 2026) dan dapat berubah apabila terdapat peraturan pelaksana, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, atau perkembangan praktik peradilan di kemudian hari.
Pembaca yang menghadapi sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, atau penjaminan simpanan disarankan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum mengenai keadaan spesifiknya. LS LAW tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan tulisan ini tanpa nasihat hukum yang sesuai.
LS LAW | LSCO
Jl. Jend. Sudirman No. 187
Semarang, Jawa Tengah
Jl. KH Abdullah Syafei No. 12A
Tebet, Jakarta Selatan
Legal operating system yang dikembangkan LS Group: menggabungkan teknologi, pengetahuan, dan keterampilan hukum untuk menghasilkan karakter berstandar profesional yang dibutuhkan industri hukum Indonesia. Kunjungi mylex.id untuk pembaruan Legal Insight, templat, dan sumber belajar hukum.