IRingkasan Eksekutif
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”) telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan secara resmi diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada 30 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Peraturan ini menata ulang penggunaan pekerja alih daya dengan mempersempit jenis dan bidang pekerjaan yang dapat diserahkan melalui skema penyediaan jasa pekerja/buruh, yaitu hanya pada enam kegiatan penunjang yang disebut secara tertutup dalam Pasal 3.
Bagi perusahaan pemberi pekerjaan, isu utamanya bukan kepatuhan administratif semata. Pembatasan ini meningkatkan eksposur terhadap pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, perselisihan hubungan industrial, serta klaim pekerja mengenai status hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif. Karena Permenaker 7/2026 memberi masa penyesuaian paling lambat dua tahun sejak pengundangan, audit kontrak dan pemetaan tenaga kerja perlu dijalankan sekarang, bukan pada akhir masa transisi.
Kepatuhan diuji dari substansi fungsi dan fakta pelaksanaan pekerjaan, bukan dari nama jabatan atau judul kontrak.
Pasal 4 ayat (3) menempatkan kewajiban memastikan pemenuhan pelindungan dan hak pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan, sehingga klausul indemnity tidak meniadakan kewajiban tersebut.
Sanksi bertahap berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha dapat menyentuh kapasitas produksi dan perolehan perizinan pada satu atau beberapa lokasi.
Perjanjian eksisting tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir, namun jenis dan bidang pekerjaan wajib disesuaikan paling lambat 30 April 2028.
IIKedudukan dan Dasar Penerbitan
Permenaker 7/2026 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dimuat dalam Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memaknai Pasal 64 ayat (2) sehingga Menteri berwenang menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan menurut jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.
Dengan demikian, pembatasan dalam Permenaker 7/2026 bukan kebijakan administratif yang berdiri sendiri, melainkan pengoperasionalan norma konstitusional. Konsekuensi metodologisnya penting: penafsiran atas ruang lingkup enam kegiatan penunjang perlu dibaca dalam kerangka tujuan putusan Mahkamah, yaitu memberi kepastian pelindungan kepada pekerja alih daya dan mencegah penggunaan alih daya pada pekerjaan yang secara substansi merupakan bagian dari proses bisnis inti perusahaan pengguna.
| Tanggal | Peristiwa | Implikasi bagi perusahaan |
|---|---|---|
| 31 Oktober 2024 | Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan. | Menteri memperoleh mandat menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya. |
| 30 April 2026 | Permenaker 7/2026 ditetapkan dan diundangkan (BN 2026 Nomor 281). | Norma pembatasan berlaku sejak tanggal ini; kontrak baru harus patuh sejak awal. |
| 3 hari kerja | Batas pengajuan pencatatan Perjanjian Alih Daya sejak penandatanganan. | Kelalaian pencatatan menjadi temuan pemeriksaan yang mudah dibuktikan. |
| 1 tahun | Perusahaan alih daya wajib menjalankan kegiatan usaha sejak perizinan diterbitkan. | Parameter uji tuntas atas kelayakan vendor. |
| 30 April 2028 | Batas akhir penyesuaian jenis dan bidang pekerjaan alih daya. | Tenggat mutlak restrukturisasi fungsi kategori berisiko. |
IIIPokok Pengaturan
3.1Pembatasan pada enam kategori kegiatan penunjang
Pasal 2 Permenaker 7/2026 membolehkan perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis. Pasal 3 kemudian mempersempit ruang tersebut: penyerahan dilakukan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh dan hanya dapat mencakup kegiatan penunjang berikut.
Secara praktis, dua rumusan memerlukan pembacaan berhati-hati, yaitu “layanan penunjang operasional” dan “pekerjaan penunjang” pada sektor tertentu. Klasifikasi tidak seharusnya mengikuti nama jabatan, melainkan harus diuji terhadap substansi fungsi, ruang lingkup pekerjaan, keterkaitan dengan proses bisnis inti, pola pengendalian kerja, dan fakta pelaksanaan di lapangan.
Konsekuensinya, mengganti nomenklatur jabatan, misalnya menjadi “operator pendukung”, “technical support”, atau “administrative service”, tidak dengan sendirinya mengubah fungsi inti menjadi pekerjaan penunjang. Dalam pengawasan maupun perselisihan, substansi pekerjaan dan realitas hubungan kerja akan lebih menentukan daripada label kontraktual.
3.2Perjanjian alih daya tertulis dan muatan minimum
Pasal 4 mewajibkan Perjanjian Alih Daya sekurang-kurangnya memuat:
- Pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan alih daya;
- Jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan;
- Jumlah pekerja/buruh alih daya;
- Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya; dan
- Hak dan kewajiban perusahaan alih daya serta perusahaan pemberi pekerjaan.
Pelindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak akibat berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Namun perusahaan pemberi pekerjaan secara tegas bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi standar pelindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menuntut due diligence vendor dan pengawasan kontraktual yang nyata, bukan sekadar pernyataan kepatuhan di atas kertas.
3.3Pencatatan perjanjian dan pengawasan
Perusahaan alih daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya. Permohonan pencatatan diajukan kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani, dengan melampirkan dokumen perjanjian.
Dinas dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila perjanjian tidak memenuhi pembatasan kegiatan pada Pasal 3 ayat (2) atau muatan minimum pada Pasal 4. Pengawasan pelaksanaan Permenaker 7/2026 dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Dari sudut manajemen risiko, mekanisme penangguhan ini berfungsi sebagai penyaring dini: penolakan atau penundaan pencatatan merupakan indikasi awal bahwa struktur pekerjaan yang diperjanjikan tidak lolos uji klasifikasi.
3.4Kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan
Perusahaan alih daya wajib memenuhi kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya, yaitu:
- Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan;
- Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas; dan
- Menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Perusahaan pemberi pekerjaan perlu memverifikasi kedudukan hukum vendor, perizinan berusahanya, bukti pencatatan perjanjian, pemenuhan jaminan sosial, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, serta dokumentasi hubungan kerja pekerja yang ditempatkan di lokasi perusahaan.
3.5Pergeseran kerangka kepatuhan
Tabel berikut merangkum pergeseran titik uji kepatuhan yang perlu dipahami oleh fungsi legal, sumber daya manusia, dan pengadaan.
| Aspek | Praktik yang lazim sebelumnya | Setelah Permenaker 7/2026 |
|---|---|---|
| Ruang lingkup pekerjaan | Ditentukan secara luas melalui kesepakatan komersial dan kelaziman industri. | Dibatasi pada enam kegiatan penunjang yang disebut secara tertutup dalam Pasal 3. |
| Titik uji utama | Kelengkapan dokumen kontrak dan izin vendor. | Substansi fungsi dan fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan. |
| Posisi pengguna jasa | Cenderung diposisikan sebagai pihak yang menerima jasa. | Wajib memastikan pemenuhan pelindungan dan hak pekerja oleh vendor. |
| Konsekuensi pelanggaran | Umumnya berujung pada perbaikan administratif. | Peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, termasuk penundaan perizinan. |
| Nilai klausul indemnity | Diperlakukan sebagai pengalih risiko yang memadai. | Tetap relevan secara komersial, namun tidak meniadakan kewajiban publik pengguna jasa. |
IVSanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan
4.1Sanksi bagi perusahaan pemberi pekerjaan
Perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar pembatasan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dalam Pasal 3 dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, yaitu peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha pada satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Sanksi dijalankan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.
Karena itu, risiko ini sebaiknya diklasifikasikan sebagai risiko keberlangsungan usaha dan perizinan, bukan sebagai risiko kepatuhan yang bersifat administratif belaka. Perusahaan dengan proyek multilokasi, rantai pasok yang sensitif terhadap jadwal, kapasitas produksi terukur, atau kebutuhan perizinan berkelanjutan memikul dampak paling besar.
4.2Sanksi bagi perusahaan alih daya dan transmisi risikonya
Perusahaan alih daya yang melanggar kewajiban pemegang perizinan berusaha dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Risiko vendor dapat bertransmisi cepat kepada perusahaan pengguna dalam bentuk gangguan operasi, keterlambatan mobilisasi tenaga kerja, dan tuntutan pekerja di lokasi pengguna. Klausul kontrak perlu mengantisipasi skenario ini melalui hak penggantian vendor, kewajiban pemberitahuan dini, dan rencana kesinambungan layanan.
4.3Masa penyesuaian sampai 30 April 2028
Pasal 10 Permenaker 7/2026 mengatur dua hal yang harus dibaca bersama, dan kekeliruan membaca keduanya secara terpisah merupakan sumber kesalahan penilaian yang paling sering terjadi.
- Perjanjian Alih Daya yang telah ada pada saat peraturan mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian; dan
- Jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada pada perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan harus disesuaikan dengan Permenaker 7/2026 paling lambat dua tahun sejak tanggal diundangkan.
Dengan tanggal pengundangan 30 April 2026, batas akhir penyesuaian adalah 30 April 2028. Menunggu sampai tenggat tersebut tidak dianjurkan. Perjanjian yang berakhir sebelum batas akhir perlu ditata agar pembaruan atau perpanjangannya sudah sepenuhnya selaras dengan norma baru. Perusahaan juga perlu memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk restrukturisasi tenaga kerja, negosiasi vendor, penyesuaian anggaran, konsultasi bipartit apabila diperlukan, dan administrasi pencatatan.
Catatan penting mengenai masa transisi
Keberlakuan kontrak eksisting dan kewajiban penyesuaian model operasional adalah dua hal yang berbeda. Berlanjutnya suatu perjanjian sampai jangka waktunya berakhir tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk memperluas atau memperbarui penggunaan alih daya pada fungsi yang berada di luar enam kegiatan penunjang.
VAnalisis Risiko Korporasi
5.1Risiko pertama: kesalahan klasifikasi pekerjaan
Risiko tertinggi timbul ketika pekerjaan yang secara substansi merupakan fungsi inti bisnis, atau fungsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai kegiatan penunjang, tetap dioperasikan melalui penyediaan pekerja alih daya. Area ini lazim muncul pada fungsi produksi, pengoperasian aset inti, penjualan inti, pengelolaan pelanggan utama, fungsi teknis inti, dan kegiatan yang berada di bawah instruksi operasional harian perusahaan pengguna.
Penilaian perlu dilakukan per fungsi dan per lokasi, bukan per kontrak. Dalam satu kontrak dapat terdapat beberapa kelompok pekerja dengan profil risiko yang berbeda. Pemecahan pekerjaan ke dalam beberapa unit kontrak juga tidak menghilangkan risiko apabila secara faktual pekerja menjalankan satu proses bisnis inti yang terintegrasi.
5.2Risiko kedua: sanksi dan keterputusan operasi
Pelanggaran Pasal 3 dapat berujung pada peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Konsekuensinya bukan hanya biaya kepatuhan atau reputasi, melainkan dapat menyentuh kapasitas produksi, kelancaran proyek, dan perolehan atau kelangsungan perizinan pada lokasi usaha.
Bagi perusahaan yang bergantung pada tenaga kerja vendor untuk kegiatan harian, pemeriksaan ketenagakerjaan dapat memunculkan kebutuhan penataan segera. Karena itu perusahaan perlu menyiapkan contingency plan atas kebutuhan tenaga kerja, pengalihan fungsi, dan kesinambungan layanan apabila vendor tidak lagi dapat menyediakan tenaga kerja untuk fungsi tertentu.
5.3Risiko ketiga: perselisihan hubungan industrial dan klaim pekerja
Permenaker 7/2026 tidak memuat norma eksplisit yang secara otomatis mengonversi pekerja alih daya di luar enam kategori menjadi pekerja perusahaan pemberi pekerjaan. Oleh karena itu, pernyataan bahwa setiap pelanggaran otomatis menimbulkan hubungan kerja langsung, atau otomatis menjadikan perjanjian batal demi hukum, perlu dihindari sebagai kesimpulan kategoris. Kehati-hatian ini bukan sikap defensif, melainkan syarat ketepatan pendapat hukum.
Namun pelanggaran pembatasan pekerjaan memperbesar ruang argumentasi pekerja dalam perselisihan hubungan industrial. Pekerja dapat mengaitkan fakta penggunaan alih daya yang tidak sesuai regulasi dengan dalil bahwa skema tersebut merupakan penyimpangan terhadap norma ketenagakerjaan yang bersifat memaksa, atau bahwa secara faktual terdapat unsur hubungan kerja dengan perusahaan pengguna. Unsur yang lazim diuji meliputi pekerjaan, upah, dan perintah, termasuk pihak yang menentukan penempatan, target, jam kerja, disiplin, evaluasi, keselamatan kerja, dan tindakan korektif.
Luas pemulihan yang dituntut bergantung pada fakta perkara, isi kontrak, struktur hubungan kerja, dan pembuktian di forum penyelesaian perselisihan. Eksposur dapat mencakup tuntutan pengakuan status, pembayaran kekurangan hak normatif, upah, lembur, iuran jaminan sosial, kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu, hak akibat pengakhiran hubungan kerja, serta pemulihan hak lain yang diklaim pekerja.
5.4Risiko keempat: keberlakuan perjanjian dalam perspektif hukum perdata
Dari sudut hukum perjanjian, dapat dibangun argumentasi bahwa perjanjian alih daya yang objeknya bertentangan dengan pembatasan normatif menghadapi persoalan “sebab yang halal” sebagaimana Pasal 1320 angka 4 juncto Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Argumentasi ini relevan dipertimbangkan dalam analisis sengketa, khususnya apabila kontrak dibuat atau diperpanjang setelah norma pembatasan berlaku dan substansi pekerjaan jelas berada di luar ruang yang diperbolehkan.
Akan tetapi karakter akibat hukumnya, apakah batal demi hukum, dapat dibatalkan, tidak dapat dilaksanakan sebagian, atau menimbulkan konsekuensi lain, tidak dapat dipukul rata. Penilaian harus mempertimbangkan antara lain ketentuan peralihan Pasal 10, tanggal dan jangka waktu kontrak, ruang lingkup pekerjaan, kemungkinan pemisahan klausul atau pekerjaan, fakta pelaksanaan, serta norma ketenagakerjaan dan putusan pengadilan yang relevan.
Untuk kepentingan manajemen risiko, pendekatan yang tepat bukan menunggu pengujian di pengadilan, melainkan mengoreksi objek, struktur, dan tata kelola kontrak sebelum masa penyesuaian berakhir.
5.5Risiko kelima: keterbatasan klausul indemnity
Klausul indemnity tetap memiliki fungsi komersial yang penting, yaitu mengalokasikan risiko ekonomi antara perusahaan pemberi pekerjaan dan vendor, mengatur penggantian biaya, kewajiban membela klaim, jaminan kepatuhan, hak audit, dan hak penghentian kontrak.
Namun indemnity tidak menghapus kewajiban perusahaan pemberi pekerjaan yang ditetapkan langsung oleh norma publik. Pasal 4 ayat (3) Permenaker 7/2026 secara khusus mewajibkan perusahaan pemberi pekerjaan memastikan pelindungan dan hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan alih daya. Dengan demikian, klausul tersebut tidak dapat diposisikan sebagai mekanisme untuk meniadakan tanggung jawab kepatuhan, mencegah pemeriksaan, atau menghalangi tuntutan pekerja kepada pihak yang secara hukum atau faktual dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kontrak perlu direvisi agar pengalihan risiko didukung perangkat pengendalian yang operasional, antara lain hak audit berkala, kewajiban menyerahkan bukti pembayaran upah dan iuran jaminan sosial, persyaratan remediasi dalam jangka waktu tertentu, jaminan atau retensi pembayaran apabila proporsional, kewajiban pemberitahuan sengketa, larangan subkontrak tanpa persetujuan, serta hak pengakhiran atas pelanggaran material.
VILangkah Prioritas bagi Perusahaan
6.1Audit dan pemetaan menyeluruh
Susun matriks inventarisasi untuk seluruh kontrak alih daya yang aktif, termasuk kontrak induk, work order, service level agreement, adendum, perjanjian kerja pekerja vendor apabila tersedia, dan data aktual penempatan tenaga kerja. Audit harus mencakup kantor pusat, kantor cabang, proyek, pabrik, gudang, lokasi pertambangan, dan seluruh lokasi kerja lain.
Parameter minimum matriks adalah sebagai berikut.
- Nama perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya;
- Nomor, tanggal, dan jangka waktu kontrak;
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan;
- Nama fungsi, jabatan, uraian tugas, dan jumlah pekerja;
- Kategori Pasal 3 ayat (2) yang menjadi dasar penggunaan alih daya;
- Alasan substantif mengapa pekerjaan tergolong kegiatan penunjang;
- Keterkaitan fungsi dengan proses bisnis inti;
- Pola instruksi, supervisi, penilaian kinerja, disiplin, dan penjadwalan kerja;
- Status perizinan perusahaan alih daya;
- Status pencatatan Perjanjian Alih Daya dan bukti pencatatannya;
- Bukti pemenuhan upah, lembur, jaminan sosial, tunjangan hari raya, cuti, serta keselamatan dan kesehatan kerja;
- Status perjanjian kerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu, masa kerja, dan ketentuan pengalihan pelindungan hak apabila terjadi pergantian vendor;
- Risiko hukum, risiko operasional, dan tindakan korektif; serta
- Target waktu penyelesaian sebelum 30 April 2028.
6.2Klasifikasi risiko dengan pendekatan tiga tingkat
Hasil pemetaan dikategorikan ke dalam tiga tingkat berikut agar prioritas tindakan dapat ditetapkan secara terukur.
| Kategori | Kriteria | Tindakan yang disarankan |
|---|---|---|
| HijauKepatuhan wajar | Pekerjaan jelas termasuk salah satu dari enam kegiatan penunjang, perjanjian memenuhi Pasal 4, bukti pencatatan tersedia, vendor berizin, dan bukti pemenuhan hak pekerja memadai. | Pemantauan berkala, pembaruan dokumentasi, dan pemeliharaan berkas kesiapan pemeriksaan. |
| KuningPerlu perbaikan | Pekerjaan berpotensi termasuk layanan penunjang operasional, tetapi uraian pekerjaan terlalu luas, terdapat indikasi keterkaitan dengan proses inti, atau dokumentasi kontrak dan kepatuhan belum lengkap. | Pembatasan ruang lingkup melalui adendum, perbaikan dokumentasi, dan penegasan batas kewenangan supervisi. |
| MerahRestrukturisasi prioritas | Pekerjaan secara substansi merupakan fungsi inti atau tidak dapat dijustifikasi sebagai kegiatan yang diperbolehkan; kontrak tidak tercatat; vendor tidak memenuhi persyaratan; atau kendali harian pengguna atas pekerja menimbulkan eksposur hubungan kerja langsung. | Restrukturisasi fungsi, perubahan model penyediaan jasa, rekrutmen langsung, atau pengakhiran terkendali dengan rencana kesinambungan operasi. |
6.3Pemilihan skema transisi
Tidak ada satu skema yang tepat untuk seluruh fungsi. Opsi berikut dipilih berdasarkan klasifikasi pekerjaan, profil tenaga kerja, kebutuhan bisnis, jangka waktu kontrak, status hubungan kerja pekerja, biaya, dan risiko perselisihan.
| Skema | Kondisi penggunaan | Titik kehati-hatian |
|---|---|---|
| Penyesuaian ruang lingkup dan adendum | Pekerjaan pada dasarnya masih dapat dibatasi secara nyata ke dalam salah satu kegiatan penunjang yang diizinkan. | Adendum harus memperjelas ruang lingkup, lokasi, jumlah pekerja, hak pekerja, tata kelola pengawasan, dan kewajiban pencatatan. |
| Pengalihan ke model penyediaan jasa berbasis hasil | Secara hukum dan operasional memang sesuai dengan karakter layanan yang dibutuhkan. | Tidak boleh digunakan sebagai penyesuaian kosmetik. Struktur faktual, alokasi risiko, dan pengendalian pelaksanaan harus sejalan dengan model yang dipilih. |
| Rekrutmen langsung oleh perusahaan pengguna | Fungsi perlu dipertahankan tetapi tidak lagi dapat dijalankan melalui alih daya. | Perhatikan kebutuhan tenaga kerja, masa kerja sebelumnya, negosiasi dengan pekerja, perhitungan hak, dan mitigasi klaim kesinambungan masa kerja. |
| Novasi atau pengalihan kontraktual | Terdapat tujuan komersial yang sah dan persetujuan para pihak. | Novasi tidak otomatis menyelesaikan isu ketenagakerjaan. Uji kelangsungan hubungan kerja, hak yang telah timbul, dan kepatuhan struktur baru. |
| Pengakhiran terkendali | Fungsi tidak dapat dipertahankan melalui skema alih daya. | Rencanakan bersama strategi kesinambungan operasi, komunikasi, pemenuhan hak pekerja, dan penyelesaian isu bipartit bila diperlukan. |
6.4Penguatan tata kelola vendor
Perusahaan pemberi pekerjaan disarankan menerapkan tata kelola vendor yang terdokumentasi, sekurang-kurangnya mencakup hal berikut.
- Uji tuntas awal dan berkala atas badan hukum, perizinan, pengalaman, kepatuhan ketenagakerjaan, dan kapasitas finansial vendor;
- Daftar periksa pramobilisasi pekerja pada setiap lokasi;
- Audit periodik atas daftar pekerja, perjanjian kerja, daftar upah, jaminan sosial, tunjangan hari raya, lembur, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelatihan;
- Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran dan remediasi dalam jangka waktu tertentu;
- Pengaturan tegas mengenai kewenangan supervisi agar tidak terbentuk pola pengendalian langsung yang tidak diperlukan terhadap pekerja vendor;
- Klausul pengakhiran, penggantian vendor, dan kesinambungan layanan yang memperhitungkan pelindungan hak pekerja; dan
- Dokumentasi konsisten atas seluruh tindakan kepatuhan sebagai bukti kesiapan pemeriksaan.
VIIRencana Aksi 90 Hari
Kerangka waktu berikut disusun agar penyesuaian tidak menumpuk pada akhir masa transisi dan agar setiap tindakan memiliki pemilik serta tenggat yang dapat diukur.
- Bentuk tim lintas fungsi yang melibatkan legal, sumber daya manusia, pengadaan, keuangan, operasi, kepatuhan, dan pimpinan lokasi.
- Hentikan sementara pembaruan atau perluasan kontrak alih daya yang belum melalui uji klasifikasi Pasal 3.
- Kumpulkan seluruh kontrak alih daya, adendum, work order, dan data penempatan pekerja.
- Identifikasi kontrak yang akan berakhir atau diperpanjang sebelum 30 April 2028.
- Verifikasi perizinan dan bukti pencatatan dari setiap perusahaan alih daya.
- Selesaikan matriks pemetaan dan kategorisasi hijau, kuning, serta merah.
- Lakukan wawancara atau observasi terbatas atas praktik kerja aktual untuk fungsi berisiko tinggi.
- Kuantifikasi dampak tenaga kerja dan biaya transisi untuk setiap fungsi kategori merah.
- Susun opsi per fungsi: pembatasan ruang lingkup, rekrutmen langsung, perubahan model layanan, atau pengakhiran terkendali.
- Mulai negosiasi perbaikan kontrak dengan vendor untuk kategori kuning.
- Finalisasi peta jalan kepatuhan sampai 30 April 2028 dengan pemilik tindakan dan tenggat yang terukur.
- Jalankan tindakan korektif prioritas tinggi atas kategori merah.
- Perbarui templat Perjanjian Alih Daya, prosedur pengadaan vendor, dan prosedur audit kepatuhan.
- Siapkan berkas kesiapan pemeriksaan untuk setiap lokasi kerja.
- Tetapkan pelaporan berkala kepada manajemen atau komite risiko mengenai kemajuan penyesuaian.
VIIIKesimpulan
Permenaker 7/2026 memindahkan fokus perusahaan dari pertanyaan apakah tenaga kerja dapat diperoleh melalui vendor, menjadi pertanyaan apakah fungsi tersebut secara substansi termasuk kegiatan penunjang yang secara tegas dapat dialihdayakan, dan apakah seluruh tata kelola kontraknya memenuhi standar pelindungan pekerja.
Masa penyesuaian sampai 30 April 2028 memberi ruang untuk menata struktur, tetapi bukan alasan untuk menunda. Audit kontrak, pemetaan fungsi, penyesuaian model tenaga kerja, dan penguatan tata kelola vendor sebaiknya dijalankan segera untuk mengurangi risiko pengawasan, gangguan operasional, dan sengketa hubungan industrial. Perusahaan yang menyelesaikan pemetaan lebih awal juga memperoleh keunggulan praktis dalam negosiasi vendor dan penganggaran, karena pilihan transisi masih terbuka luas.
§Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281, ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, diucapkan pada 31 Oktober 2024.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1337.
§Catatan Redaksi dan Metode
Kutipan pasal dalam Client Alert ini mengacu pada teks resmi Permenaker 7/2026 sebagaimana dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281 dan salinan yang dipublikasikan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Status keberlakuan diperiksa pada 4 September 2026; pada tanggal tersebut peraturan berstatus berlaku dan belum tercatat adanya pengujian materiil.
Penulisan mengikuti kaidah Ejaan Bahasa Indonesia dan konvensi penulisan hukum: nama peraturan disebut lengkap pada penyebutan pertama dan disingkat pada penyebutan berikutnya, istilah asing dicetak miring, serta rujukan pasal ditulis dengan format “Pasal ... ayat (...)”. Pernyataan mengenai akibat hukum disajikan secara berhati-hati dan tidak dinyatakan sebagai kesimpulan kategoris apabila normanya belum mengaturnya secara tegas atau belum teruji melalui putusan pengadilan.
§Keterbatasan dan Catatan Hukum
Client Alert ini merupakan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum atas keadaan atau transaksi tertentu. Setiap evaluasi perlu didasarkan pada dokumen kontrak, struktur usaha, sifat pekerjaan, praktik kerja aktual, lokasi, data pekerja, serta perkembangan peraturan dan putusan yang relevan. Penerimaan atau pembacaan dokumen ini tidak menimbulkan hubungan advokat dan klien.