- About
- Services
- Corporate & Commercial
- Banking, Finance & Capital Markets
- Dispute Resolution & Investigations
- Regulatory, Compliance & Employment
- Technology, Media & Intellectual Property
- Tax
Integrated Legal Solutions for Complex Business Needs
Corporate & Commercial
Banking, Finance & Capital Markets
Dispute Resolution & Investigations
Regulatory, Compliance & Employment
Technology, Media & Intellectual Property
- Industries
- Energy & Natural Resources
- Financial Services
- Technology, Media & Communications
- Infrastructure, Real Estate & Hospitality
- Healthcare & Life Sciences
- Agriculture, Food & Plantation
- Transportation & Logistics
Understanding Your Industry. Understanding Your Business.
Energy & Natural Resources
Financial Services
Technology, Media & Communications
Manufacturing & Industrial
Infrastructure, Real Estate & Hospitality
Healthcare & Life Sciences
Pharmaceuticals & Medical Devices
Agriculture, Food & Plantation
Forestry & Natural Resources
Transportation & Logistics
- Insights
Analysis and perspectives on Indonesian law, regulation and business.
- LS Academy
- People
Meet the lawyers and professionals behind our work.
- Contact Us
- About
- Services
- Corporate & Commercial
- Banking, Finance & Capital Markets
- Dispute Resolution & Investigations
- Regulatory, Compliance & Employment
- Technology, Media & Intellectual Property
- Tax
Integrated Legal Solutions for Complex Business Needs
Corporate & Commercial
Banking, Finance & Capital Markets
Dispute Resolution & Investigations
Regulatory, Compliance & Employment
Technology, Media & Intellectual Property
- Industries
- Energy & Natural Resources
- Financial Services
- Technology, Media & Communications
- Infrastructure, Real Estate & Hospitality
- Healthcare & Life Sciences
- Agriculture, Food & Plantation
- Transportation & Logistics
Understanding Your Industry. Understanding Your Business.
Energy & Natural Resources
Financial Services
Technology, Media & Communications
Manufacturing & Industrial
Infrastructure, Real Estate & Hospitality
Healthcare & Life Sciences
Pharmaceuticals & Medical Devices
Agriculture, Food & Plantation
Forestry & Natural Resources
Transportation & Logistics
- Insights
Analysis and perspectives on Indonesian law, regulation and business.
- LS Academy
- People
Meet the lawyers and professionals behind our work.
- Contact Us
UU No. 3 Tahun 2026: Wajah Baru Pelindungan Saksi dan Korban
Pengakuan informan, pelindungan dari ancaman digital, larangan pembalasan di tempat kerja, penguatan restitusi, dan Dana Abadi Korban. Apa yang berubah, dan apa artinya bagi pencari keadilan serta praktisi litigasi.
RINGKASAN EKSEKUTIFSepuluh hal yang perlu diketahui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mencabut seluruh kerangka lama, yaitu UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014.1 Bagi praktisi litigasi, pembaruan ini bukan sekadar penggantian nomor undang-undang, melainkan pergeseran cara perkara pidana dikelola: keselamatan pemberi keterangan dan pemulihan korban kini menjadi bagian dari strategi perkara sejak tahap penyelidikan.
BAGIAN 01Mengapa kerangka lama diganti
Keberanian melaporkan tindak pidana sering disertai kekhawatiran yang sangat nyata: kehilangan pekerjaan, keselamatan keluarga terganggu, atau identitas tersebar di media sosial. Bagi korban, persoalan berlanjut ketika proses hukum selesai, tetapi biaya pengobatan dan kehilangan penghasilan belum terpulihkan. Dua kebutuhan inilah, keamanan selama proses dan pemulihan setelahnya, yang menjadi titik tolak pembaruan.
Penjelasan Umum UU 3/2026 menilai bahwa setelah sekitar dua puluh tahun, pengaturan dalam UU 13/2006 belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta belum efektif dan komprehensif dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak. Keterangan dan kesaksian, menurut pembentuk undang-undang, masih kerap diberikan dalam situasi takut dan terancam.2
Arah pembaruannya mengikuti pergeseran sistem peradilan pidana menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pendekatan restoratif menaruh perhatian pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, sedangkan pendekatan rehabilitatif membantu korban memulihkan kondisi dan fungsi kehidupannya.3 Keduanya, dalam praktik litigasi, harus diterapkan tanpa tekanan kepada korban untuk berdamai.
Landasan konstitusionalnya tegas: hak setiap orang atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan dalam Pasal 28G ayat (1), serta tanggung jawab negara atas pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.4 Pada tataran internasional, Deklarasi PBB 1985 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan telah lama menempatkan akses keadilan, restitusi, kompensasi, dan bantuan sebagai empat pilar hak korban; Konvensi PBB Anti Korupsi yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006 juga mewajibkan negara pihak melindungi saksi, ahli, korban, dan pelapor.5
Pembaruan ini juga tidak berdiri sendiri. Ia hadir pada tahun yang sama dengan berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) pada 2 Januari 2026, sehingga ketiganya perlu dibaca sebagai satu arsitektur hukum pidana yang saling merujuk.6
BAGIAN 02Siapa yang dilindungi dan apa hak-haknya
Pelindungan dalam UU ini berkaitan dengan perkara pidana dan diberikan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Subjeknya meliputi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, sebagaimana disebut secara konsisten dalam ketentuan tentang tujuan, hak, dan tahap pelindungan Pasal 2 ayat (1) Pasal 5 ayat (1) Pasal 6 ayat (1). Pelapor, saksi pelaku, dan ahli sudah dikenal dalam kerangka lama; pengakuan tegas terhadap informan adalah pembaruan penting.7
Membedakan pelapor, informan, dan saksi pelaku
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi. Informan memberikan data atau informasi yang akurat secara rahasia kepada instansi terkait yang berwenang. Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana Pasal 1.8 Pembedaan ini menentukan syarat pelindungan yang berlaku bagi masing-masing, sehingga pemetaan kedudukan klien adalah langkah pertama dalam setiap pendampingan.
Pengertian saksi juga diperluas: bukan hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri, tetapi juga orang yang memiliki atau menguasai data dan informasi yang berkaitan dengan perkara. Bahkan, pelindungan dapat diberikan kepada orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara meskipun tidak ia dengar, lihat, atau alami sendiri, sepanjang keterangannya berhubungan dengan perkara Pasal 2 ayat (2).9 Ahli, yang dalam UU lama hanya disebut tanpa definisi, kini didefinisikan sebagai orang yang memiliki pengetahuan di bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat.10
Ancaman digital dan situasi khusus
Ancaman kini mencakup perbuatan yang menimbulkan akibat langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan menggunakan ruang digital atau teknologi informasi dan transaksi elektronik, sehingga pemberi keterangan merasa takut atau dipaksa Pasal 1 angka 9. Pelindungan dari ancaman digital juga ditegaskan sebagai hak tersendiri Pasal 7 ayat (1) huruf p.11 Doxing alamat rumah, pesan intimidatif, atau kampanye tekanan di media sosial terkait kesaksian, dengan demikian, memiliki pijakan normatif yang jelas.
Pelindungan diberikan kepada mereka yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, berdasarkan penilaian LPSK atau penetapan/putusan pengadilan. Situasi khusus paling sedikit memuat tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi dalam perkara, profil tersangka/terdakwa/terpidana, kegiatan pembelaan hak asasi manusia, tujuan pelindungan, dan tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).12 Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan tanpa batas waktu berdasarkan monitoring dan evaluasi LPSK Pasal 5 ayat (6).
Saksi pelaku: kerja sama bukan amnesti
Saksi pelaku memperoleh penanganan khusus (pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan, dan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap) serta penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain. Syaratnya ketat: keterangan bersifat penting, bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana dalam pernyataan tertulis, analisis ancaman, dan surat penetapan dari LPSK Pasal 11.13
Keputusan LPSK disampaikan oleh penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim; untuk tambahan remisi dan hak narapidana lain, LPSK memberikan rekomendasi tertulis kepada menteri di bidang pemasyarakatan. Pertanggungjawaban pidana dengan demikian tidak terhapus. Bagi advokat yang mendampingi tersangka yang berniat bekerja sama, pernyataan tertulis kesediaan mengembalikan aset dan permohonan penetapan kepada LPSK sebaiknya disiapkan sejak awal penyidikan, karena surat penetapan LPSK merupakan salah satu syarat kumulatif.
Katalog hak dan kedudukan saksi pelaku
Pasal 7 ayat (1) memuat sembilan belas hak yang dapat diberikan LPSK kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Dikelompokkan menurut fungsinya, katalog tersebut terbaca sebagai berikut.14
- Keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda; bebas dari ancaman (a)
- Ikut memilih bentuk pelindungan dan dukungan keamanan (b)
- Kerahasiaan identitas (i); identitas baru (j)
- Tempat kediaman sementara (k) dan kediaman baru (l)
- Pelindungan dari ancaman digital (p)
- Memberikan keterangan tanpa tekanan (c)
- Penerjemah atau juru bahasa isyarat (d)
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat (e)
- Informasi perkembangan perkara (f), putusan (g), dan pembebasan terpidana (h)
- Pendampingan (m) dan nasihat hukum (n)
- Pernyataan dampak penderitaan korban dalam proses peradilan (o)
- Penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan (q)
- Biaya hidup sementara sampai pelindungan berakhir (r)
- Program pemulihan: layanan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, atau program lain sesuai kebutuhan (s; ayat 2)
- Khusus korban: jaminan kesehatan, jaminan sosial atas rekomendasi LPSK, dan pendanaan pemulihan dari Dana Abadi Korban (Pasal 9)
Dua hal perlu digarisbawahi. Pertama, hak-hak tersebut tidak otomatis melekat seluruhnya pada setiap pemohon: pemberiannya ditetapkan dengan keputusan LPSK berdasarkan kebutuhan konkret Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). Permohonan yang baik karena itu merinci hak mana yang dibutuhkan dan mengapa. Kedua, hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak penderitaan Pasal 7 ayat (1) huruf o adalah instrumen yang baru diatur secara umum dalam undang-undang pelindungan saksi dan korban dan dalam praktik peradilan di berbagai yurisdiksi dikenal sebagai victim impact statement; LPSK berwenang memfasilitasinya Pasal 28 ayat (1), dan advokat korban perlu mempersiapkannya sebagai bagian dari strategi pemidanaan dan restitusi.
Khusus korban, Pasal 9 menambahkan jaminan kesehatan, jaminan sosial dari instansi lain berdasarkan rekomendasi LPSK, dan pendanaan layanan pemulihan dari Dana Abadi Korban, yang pemberiannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 8.
Pasal 5 ayat (1) UU lama memuat enam belas hak. Tiga hak dalam Pasal 7 ayat (1) UU 3/2026 adalah tambahan yang sebelumnya tidak ada: pernyataan dampak penderitaan korban (huruf o), pelindungan dari ancaman digital (huruf p), dan program pemulihan (huruf s). Perubahan terakhir ini bermakna besar: bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dalam UU lama hanya tersedia bagi korban jenis tindak pidana tertentu (Pasal 6 UU lama), sedangkan kini program pemulihan menjadi hak yang terbuka bagi seluruh subjek pelindungan berdasarkan keputusan LPSK.
Karena pemberian hak ditetapkan dengan keputusan LPSK, permohonan yang hanya meminta "pelindungan" cenderung kurang operasional. Permohonan sebaiknya menyebut hak yang diminta beserta alasannya, misalnya: kerahasiaan identitas dan pelindungan dari ancaman digital karena alamat rumah telah disebarkan; pendampingan pada pemeriksaan penyidik tanggal tertentu; layanan psikologis berdasarkan surat keterangan tenaga profesional; serta biaya transportasi untuk menghadiri persidangan di luar kota. Rincian semacam ini mempermudah pemeriksaan materiel LPSK dan mempercepat keputusan.
BAGIAN 03Tabel pembeda: kerangka lama dan kerangka baru
Tabel berikut memetakan perubahan yang paling menentukan bagi masyarakat dan praktisi, dengan pembanding UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 (selanjutnya "UU lama").15 Ketentuan peralihan dibahas tersendiri pada Bagian 07.
| Aspek | UU lama (13/2006 jo. 31/2014) | UU No. 3 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Subjek pelindungan | Saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli; informan tidak dikenal, ahli tidak didefinisikan. | Menambahkan informan sebagai subjek tersendiri dan mendefinisikan ahli dalam ketentuan umum. Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 5 |
| Definisi saksi | Orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengalami sendiri; perluasan terbatas melalui Pasal 5 ayat (3). | Mencakup orang yang memiliki atau menguasai data dan informasi terkait perkara; pelindungan juga bagi pemberi keterangan tidak langsung. Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) |
| Ancaman digital | Definisi ancaman bersifat umum, tanpa menyebut ruang digital. | Ruang digital, teknologi informasi, dan transaksi elektronik masuk definisi ancaman; hak pelindungan dari ancaman digital ditegaskan. Pasal 1 angka 9 dan Pasal 7 ayat (1) huruf p |
| Pembalasan di tempat kerja | Hanya kekebalan dari tuntutan hukum (Pasal 10) dan ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan kehilangan pekerjaan (Pasal 39). | Hak tegas untuk tidak didiskriminasi dan tidak disanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya, di samping kekebalan tuntutan dan penundaan wajib. Pasal 10 |
| Pernyataan dampak korban | Tidak diatur sebagai hak tersendiri. | Korban berhak menyampaikan pernyataan dampak penderitaan dalam proses peradilan pidana; LPSK memfasilitasi. Pasal 7 ayat (1) huruf o dan Pasal 28 ayat (1) |
| Restitusi | Diatur dalam Pasal 7A; tanpa kewajiban tegas aparat untuk memberitahukan dan memfasilitasi penghitungan; tanpa tenggat pembayaran di tingkat undang-undang. | Aparat wajib memberitahukan hak restitusi dan memfasilitasi penghitungannya; sita jaminan restitusi; tenggat 30 hari kerja; lelang jaminan; pidana penjara pengganti; program pemulihan bila harta tidak cukup. Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 |
| Kompensasi | Korban pelanggaran HAM berat dan korban terorisme. | Ditambah korban perdagangan orang; korban kekerasan seksual memperoleh pembayaran restitusi kurang bayar melalui dana bantuan korban. Pasal 23 |
| Pendanaan pemulihan | Tidak ada dana abadi khusus korban. | Dana Abadi Korban dengan sumber APBN, APBD, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, dan hasil investasi. Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 |
| Tenggat keputusan LPSK | Keputusan tertulis paling lambat 7 hari sejak permohonan (Pasal 29). | Paling lama 21 hari kerja; diimbangi pelindungan sesaat setelah permohonan dalam kondisi darurat dan pelindungan sebelum permohonan dalam hal tertentu. Pasal 6 ayat (2), Pasal 51, dan Pasal 53 |
| Daya ikat rekomendasi LPSK | Rekomendasi disampaikan kepada instansi terkait tanpa rumusan kewajiban yang seragam. | Rekomendasi LPSK wajib dilaksanakan oleh instansi atau lembaga sesuai kewenangannya; pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung. Pasal 52 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), dan Pasal 68 |
| Ketentuan pidana | Delik dan ancaman pidana dirinci dalam Pasal 37-43 (misalnya pidana penjara paling lama 7 tahun bagi yang menghalangi pelindungan). | Satu pasal rujukan: sanksi pidana mengikuti KUHP; korporasi termasuk "Setiap Orang". Pasal 71 dan Pasal 1 angka 12 |
BAGIAN 04Melapor dengan aman di lingkungan kerja
Bagi korporasi dan pemberi kerja, Pasal 10 adalah ketentuan yang paling perlu dicermati. Saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, atau laporan dengan iktikad baik berhak untuk tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas keterangan tersebut; dan berhak tidak didiskriminasi dan diberikan sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya Pasal 10 ayat (1).16
Hak kedua inilah pembeda utamanya. Dalam UU lama, pelindungan dari pembalasan hanya hadir secara tidak langsung melalui ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan saksi atau korban kehilangan pekerjaan.17 Kini ia dirumuskan sebagai hak subjektif pemberi keterangan yang dapat digunakan dalam sengketa ketenagakerjaan, sanksi akademik, atau tindakan administratif.
Apabila terdapat tuntutan hukum atas keterangan, kesaksian, atau laporan tersebut, tuntutan itu wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 10 ayat (2). Bagi advokat yang menghadapi gugatan atau laporan balik terhadap kliennya, ini dalil pertama yang perlu diajukan. Batasnya jelas: penundaan hanya relevan bagi tuntutan yang berkaitan langsung dengan materi keterangan, kesaksian, atau laporan beriktikad baik, sehingga hubungan keduanya harus diuji cermat; perbuatan lain yang berdiri sendiri tidak tercakup. Pelindungan dapat dihentikan atas alasan yang ditentukan undang-undang Pasal 57, dan hak yang telah diberikan dihentikan jika diketahui keterangan, kesaksian, atau laporan diberikan tidak dengan iktikad baik Pasal 58; karena pemberian hak ditetapkan dengan keputusan LPSK, penghentiannya pun menuntut pemeriksaan fakta oleh LPSK. Secara prinsip, tidak terbuktinya laporan tidak serta-merta identik dengan iktikad buruk; penilaiannya bertumpu pada fakta, konteks pelaporan, dan bukti mengenai maksud pelapor.18
Pengaduan internal versus "Pelapor" menurut UU
Kanal pengaduan internal tetap bermanfaat, tetapi pengaduan kepada perusahaan saja tidak otomatis menjadikan seseorang "Pelapor" menurut Pasal 1 angka 5, yang merujuk pada laporan kepada penegak hukum.19 Kedudukannya sebagai saksi (misalnya karena menguasai data terkait perkara) atau subjek lain tetap perlu dinilai; pembedaan ini menentukan kapan pendampingan hukum diperlukan.
Implikasi kepatuhan bagi perusahaan
Mutasi, penilaian kinerja, atau PHK setelah pelaporan perlu diperiksa dasar dan buktinya. Kedekatan waktu saja belum membuktikan pembalasan, tetapi setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan; investigasi internal pun wajib menjaga objektivitas dan hak pihak terlapor.
Potensi pertanggungjawaban pidana korporasi juga perlu diperhatikan. Pasal 71 merujuk pengenaan sanksi pidana kepada KUHP, sedangkan Pasal 1 angka 12 mencakup korporasi dalam pengertian "Setiap Orang".20 Namun, pertanggungjawaban pidana korporasi tetap harus ditentukan berdasarkan unsur delik, bentuk keterlibatan korporasi, dan ketentuan pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP; pelanggaran hak tidak boleh langsung disamakan dengan terpenuhinya tindak pidana. Langkah penerapan bagi perusahaan dirangkum pada Bagian 08.
Seorang staf keuangan menyampaikan pengaduan internal, lalu melaporkan dugaan penggelapan kepada penegak hukum sehingga memenuhi pengertian Pelapor. Sesudahnya ia diancam dipecat dan menerima pesan berisi alamat rumah keluarganya agar mencabut laporan.
Dua kebutuhan harus ditangani bersamaan: keselamatan staf dan pemeriksaan laporan yang objektif. Pendamping mengamankan pesan asli beserta metadata, menyusun kronologi, dan mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK dengan menguraikan ancaman digital yang dialami. Perusahaan perlu mengamankan bukti, membatasi akses terhadap identitas pelapor, dan memastikan pihak terlapor tidak mengendalikan pemeriksaan.
BAGIAN 05Restitusi: dari hak di atas kertas menjadi eksekusi
Putusan yang menghukum pelaku belum tentu memulihkan kerugian korban. Di sinilah UU 3/2026 melakukan perubahan paling teknis dan paling berdampak bagi praktik litigasi. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan, mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian lain akibat tindak pidana Pasal 1 angka 14 Pasal 19 ayat (1).21
Dua jalur waktu pengajuan
Permohonan restitusi dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan sebelum atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap, langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum. Sebelum putusan, korban atau LPSK mengajukannya kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutan; setelah putusan berkekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan Pasal 19 ayat (2) sampai dengan ayat (4). Bila korban meninggal dunia, restitusi diberikan kepada keluarga yang merupakan ahli waris.22
Kewajiban aparat yang baru
Pasal 20 memuat tiga penguatan baru. Pertama, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan LPSK. Kedua, penyidik dan penuntut umum wajib memfasilitasi penghitungan restitusi. Ketiga, penyidik dapat melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.23 Bagi pendamping korban, pola kerja berubah: penghitungan kerugian disusun sejak penyidikan agar dapat menjadi dasar sita jaminan.
Eksekusi dengan tenggat
Restitusi dicantumkan dalam amar putusan dan diberikan paling lama 30 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Bila tidak dipenuhi, Ketua Pengadilan memberikan surat peringatan, dan hakim memerintahkan jaksa melelang sita jaminan sepanjang pembayaran tidak dilakukan dalam 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada terpidana; bila harta tidak mencukupi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti sesuai peraturan perundang-undangan, dan korban diberikan program pemulihan melalui Dana Abadi Korban atau instansi berwenang berdasarkan rekomendasi LPSK Pasal 21.24
Catatan teknis: UU ini mendefinisikan "Hari" sebagai hari kerja Pasal 1 angka 18, dan titik awal dua tenggat 30 hari tersebut berbeda (penerimaan salinan putusan versus putusan berkekuatan hukum tetap), sehingga keduanya perlu dicatat cermat agar permohonan lelang diajukan tepat waktu.
Kehilangan kekayaan atau penghasilan: slip gaji, laporan keuangan usaha, bukti kepemilikan. Biaya medis dan psikologis: kuitansi, resume medis, rencana terapi. Penderitaan yang berkaitan langsung: keterangan psikolog atau tim medis. Kerugian lain: transportasi, pendampingan, relokasi; semuanya dihubungkan secara kausal dengan perbuatan terdakwa.
BAGIAN 06Kompensasi dan Dana Abadi Korban
Kompensasi dengan cakupan penerima tertentu
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya Pasal 1 angka 13. Hak ini mengikuti cakupan yang ditetapkan undang-undang: korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban perdagangan orang, dan korban tindak pidana terorisme. Korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak atas kompensasi, tetapi dalam bentuk pembayaran restitusi kurang bayar melalui dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 23.25
Permohonan kompensasi pelanggaran HAM berat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan HAM melalui LPSK dan dibayarkan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap; kompensasi korban terorisme mengikuti undang-undang terorisme. Ketidakmampuan pelaku membayar karena itu tidak otomatis menimbulkan hak kompensasi bagi setiap korban; jenis tindak pidana dan mekanismenya harus dipastikan agar pendampingan tidak menimbulkan harapan keliru.
Dana Abadi Korban: instrumen fiskal baru
Pemerintah menyediakan Dana Abadi Korban sebagai bagian dari Dana Abadi menurut KUHAP. Dana ini dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan hasil pengelolaannya dimanfaatkan LPSK untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban Pasal 1 angka 15 Pasal 13.26 Sumbernya luas: APBN, APBD, bagi hasil penerimaan negara bukan pajak dari penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah.
Akuntabilitasnya dibangun melalui pengawasan aparat pengawas internal pemerintah, laporan pemanfaatan kepada menteri keuangan dan pemberi dana paling sedikit satu kali setahun, serta pengumuman hasil pemanfaatan oleh LPSK Pasal 14 sampai dengan Pasal 16. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 18.
Bagi dunia usaha, penyebutan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan membuka ruang partisipasi korporasi dalam skema pendanaan. Namun, UU ini tidak menetapkan persentase setoran maupun mekanisme pungutan yang seragam; bentuk, dasar hukum, dan sifat kontribusi korporasi perlu dibaca lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan serta peraturan sektoral yang relevan.
Pemulihan ketika aset pelaku tidak cukup
Pasal 21 ayat (9) menyediakan jaring pengaman: jika harta terpidana tidak mencukupi restitusi, korban diberikan program pemulihan melalui Dana Abadi Korban atau pelaksanaan program pemulihan oleh instansi berwenang berdasarkan rekomendasi LPSK. Bentuk dukungan ini adalah program pemulihan, yang perlu dibedakan dari pembayaran tunai seluruh kekurangan restitusi.27
Seorang korban penganiayaan menjalani perawatan dan tidak dapat bekerja selama beberapa bulan. Sejak tahap penyidikan, pendamping mengumpulkan tagihan medis, bukti penghasilan, dan kebutuhan rehabilitasi, lalu menjelaskan hubungan setiap komponen kerugian dengan tindak pidana agar penyidik memfasilitasi penghitungan dan mengajukan izin sita jaminan.
Jika restitusi telah diputus tetapi aset yang disita tidak cukup, langkah berikutnya adalah program pemulihan atas rekomendasi LPSK. Korban penganiayaan tidak termasuk cakupan kompensasi Pasal 23; jalur yang tepat adalah restitusi, lelang jaminan, dan pemulihan melalui Dana Abadi Korban.
BAGIAN 07Mengakses pelindungan: LPSK dan tata caranya
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang ejaan namanya kini mengikuti nomenklatur baru dalam Pasal 1 angka 8, merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan berkedudukan di ibu kota negara Pasal 25. Kewenangannya diperkuat: meminta keterangan dan dokumen dari instansi, mengubah identitas, mengelola rumah aman, merelokasi, mengamankan dan mengawal, menilai ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan surat penetapan saksi pelaku, memfasilitasi pernyataan dampak penderitaan korban, memanfaatkan Dana Abadi Korban, dan memberikan peringatan kepada pelaku atau pihak lain yang mengancam untuk menghentikan ancamannya Pasal 28.28 LPSK juga dapat membentuk satuan tugas khusus untuk relokasi serta pengamanan dan pengawalan Pasal 29.
Perwakilan LPSK di daerah dapat dibentuk sesuai kebutuhan, berhubungan hierarkis dengan LPSK, dan dipimpin seorang ketua dengan paling banyak empat wakil ketua untuk masa jabatan lima tahun Pasal 31 ayat (2) Pasal 47 dan Pasal 48. Perwakilan daerah telah dikenal UU lama; pengaturan baru memperinci kelembagaannya. Ketersediaan layanan di suatu daerah tetap perlu diperiksa.29
Syarat: kedudukan menentukan ukuran
Pasal 49 membedakan syarat menurut kedudukan pemohon. Bagi saksi dan korban: sifat pentingnya keterangan, hasil analisis tingkat ancaman atau situasi khusus, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana. Bagi saksi pelaku: syarat sebagaimana Pasal 11. Bagi pelapor, informan, dan ahli: memiliki keterangan penting dan hasil analisis ancaman. Pelindungan juga dapat lahir dari penetapan atau putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan hakim, yang kemudian dilaksanakan LPSK Pasal 50.30
Tata cara dan tenggat 21 hari kerja
Permohonan diajukan kepada LPSK atas inisiatif sendiri, keluarga, atau kuasa hukum, maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, secara elektronik dan/atau nonelektronik. LPSK melakukan pemeriksaan formil dan materiel, lalu memberikan keputusan tertulis paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan Pasal 51. Bila keputusan berupa rekomendasi kepada instansi lain, rekomendasi itu wajib dilaksanakan Pasal 52 ayat (2).31
Tenggat ini secara tekstual lebih panjang daripada tujuh hari dalam UU lama, tetapi diimbangi dua katup pengaman: dalam kondisi darurat yang ditetapkan LPSK, pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan Pasal 6 ayat (2); dan dalam hal tertentu, LPSK dapat melakukan langkah pelindungan sebelum permohonan formal diajukan, berdasarkan penilaian LPSK dan mekanisme yang diatur undang-undang Pasal 53; pelaksanaannya tetap memperhatikan kebutuhan, keselamatan, serta persetujuan atau kerja sama penerima pelindungan. Kebutuhan mendesak karena itu harus dinyatakan jelas dalam permohonan, disertai kronologi, bukti ancaman, dan informasi medis atau psikologis yang relevan.
Setelah permohonan diterima, penerima pelindungan menandatangani pernyataan kesediaan yang memuat kesediaan memberikan kesaksian, menaati aturan keselamatan, tidak berhubungan dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama dalam pelindungan, dan tidak memberitahukan keberadaannya; pelindungan berlaku sejak penandatanganan Pasal 56.32 Klien perlu memahami pembatasan ini sebelum menandatangani.
Kerja sama, dukungan pemerintah, dan pendanaan
LPSK dapat bekerja sama dengan instansi berwenang, lembaga filantropi, swasta, nonpemerintah, mitra internasional, dan fasilitas kesehatan; instansi atau lembaga sesuai kewenangannya wajib melaksanakan kerja sama dan rekomendasi LPSK Pasal 63 sampai dengan Pasal 67. Pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung melalui kebijakan, program, anggaran, serta layanan kesehatan dan pemulihan psikologis Pasal 68. Masyarakat dapat berperan melalui informasi, pendampingan, dan sarana pelindungan, termasuk oleh sahabat saksi dan korban Pasal 69; pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat Pasal 70.33 Menyebarluaskan identitas korban demi perhatian publik justru menambah tekanan dan menghambat pemulihan.
BAGIAN 08Peta langkah litigasi dan catatan kritis
- Petakan kedudukan klien (saksi, korban, pelapor, informan, ahli, saksi pelaku); syarat pelindungan berbeda untuk tiap kedudukan.
- Dokumentasikan ancaman, termasuk ancaman digital (tangkapan layar, metadata, tautan), dan susun kronologi.
- Ajukan permohonan pelindungan yang spesifik; nyatakan kondisi darurat bila ada agar Pasal 6 ayat (2) dapat diterapkan.
- Susun penghitungan restitusi sejak penyidikan dan minta penyidik memfasilitasi serta mengajukan izin sita jaminan.
- Pastikan restitusi dimuat dalam tuntutan dan amar putusan; catat dua tenggat 30 hari kerja; siapkan permohonan lelang.
- Bila harta tidak cukup, upayakan rekomendasi LPSK untuk program pemulihan; uji kelayakan kompensasi hanya bila jenis tindak pidana termasuk Pasal 23.
- Terhadap gugatan atau laporan balik yang berkaitan langsung dengan keterangan, kesaksian, atau laporan beriktikad baik, ajukan Pasal 10 ayat (2) sebagai dasar penundaan sampai perkara yang dilaporkan berkekuatan hukum tetap.
- Simpan bukti dengan aman dan jangan menghapus pesan ancaman; catat tanggal dan pengirimnya.
- Sampaikan informasi secara jujur dan beriktikad baik; pelindungan dapat dihentikan apabila terdapat dasar penghentian menurut undang-undang dan penilaian LPSK.
- Permohonan dapat diajukan sendiri, oleh keluarga, atau kuasa hukum, secara elektronik maupun nonelektronik.
- Tanyakan hak restitusi sejak awal; aparat wajib memberitahukannya kepada Anda.
- Pahami pernyataan kesediaan sebelum menandatanganinya, termasuk pembatasan komunikasi selama pelindungan.
- Tinjau kebijakan pengaduan dan disiplin agar laporan beriktikad baik tidak berujung pembalasan.
- Pisahkan pemeriksa dari pihak terlapor; batasi akses identitas; amankan bukti.
- Dokumentasikan dasar setiap keputusan kepegawaian yang terjadi setelah pelaporan.
Catatan kritis bagi praktisi
Pertama, tenggat 21 hari kerja. Dibandingkan tujuh hari dalam UU lama, rumusan baru lebih longgar bagi LPSK. Efektivitasnya bergantung pada seberapa aktif LPSK menggunakan kewenangan darurat dan pelindungan sebelum permohonan. Praktisi sebaiknya tidak menunggu keputusan tertulis untuk mengambil langkah pengamanan mandiri yang sah.
Kedua, sanksi pidana yang dirujuk ke KUHP. Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 UU lama memuat delik khusus dengan ancaman pidana yang rinci, termasuk pemberatan bagi korporasi. Pasal 71 kini merujuk pada KUHP. Pemetaan unsur delik dalam KUHP baru terhadap perbuatan mengancam, menghalangi pelindungan, atau membocorkan identitas menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan praktisi sebelum menyusun laporan pidana.34
Ketiga, masa transisi hingga 20 Mei 2028. Pasal 73 menentukan bahwa permohonan pelindungan yang telah diajukan sebelum undang-undang ini berlaku diproses berdasarkan UU lama. Di luar rumusan itu, status proses pelindungan dan pemenuhan hak yang sedang berjalan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peralihan, termasuk Pasal 72 yang mempertahankan peraturan perundang-undangan lama sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti. Peraturan pelaksanaan baru ditetapkan paling lama dua tahun sejak pengundangan Pasal 74; tenggat ini tidak menunda berlakunya undang-undang, sehingga pendamping perlu memeriksa aturan pelaksanaan mana yang masih dapat dipakai dan kesesuaiannya dengan norma baru.35
Keempat, hak anti-pembalasan tanpa forum yang tegas. Pasal 10 ayat (1) huruf b merumuskan hak, tetapi tidak menentukan forum penegakannya. Dalam praktik, hak ini kemungkinan akan diuji melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, sengketa administratif, atau sebagai dalil dalam perkara perdata, sehingga strategi pembuktian perlu dirancang sejak awal.
BAGIAN 09Kesimpulan
UU No. 3 Tahun 2026 memperkuat hubungan antara keselamatan saat mengungkap perkara dan pemulihan setelah mengalami tindak pidana. Pengakuan informan, pelindungan dari ancaman digital, hak anti-pembalasan di tempat kerja, kewajiban aparat memberitahukan dan memfasilitasi restitusi, sita jaminan, tenggat eksekusi, serta Dana Abadi Korban adalah pembeda yang nyata dari kerangka lama.
Manfaatnya akan terasa ketika hak-hak tersebut diterjemahkan menjadi respons konkret terhadap ancaman, proses pengaduan yang aman, penghitungan kerugian yang memadai, dan layanan pemulihan yang dapat diakses. Bagi perusahaan, pembaruan ini menjadi dasar untuk membenahi penanganan laporan. Bagi advokat dan pencari keadilan, undang-undang ini menyediakan jalur pelindungan serta pemulihan yang perlu digunakan secara tepat, dengan kesadaran bahwa sebagian instrumen masih menunggu peraturan pelaksanaan.
Restitusi (Pasal 19): semua korban; dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga. Kompensasi (Pasal 23): hanya korban HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual (restitusi kurang bayar); dibayar negara. Program pemulihan (Pasal 21 ayat (9)): bila harta terpidana tidak cukup; berbentuk program, bukan tunai; atas rekomendasi LPSK.
BAGIAN 10Daftar pustaka dan sumber
Peraturan perundang-undangan
Instrumen internasional
Literatur
Sumber daring (diakses 2 Oktober 2026)
Seluruh rujukan pasal UU No. 3 Tahun 2026 dalam publikasi ini diperiksa langsung terhadap salinan naskah resmi (LN 2026/59) yang dimuat JDIH BPK RI (dokumen unduhan nomor 413642), diakses 2 Oktober 2026; metadata pengesahan dicocokkan dengan JDIH DPR RI. Perbandingan dengan kerangka lama dilakukan terhadap naskah UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014 pada sumber yang sama. Apabila terdapat perbedaan antarsalinan, naskah autentik dalam Lembaran Negara yang diutamakan; pembaca dianjurkan merujuk naskah resmi untuk kutipan verbatim.
CATATAN KAKIRujukan sumber primer
- 1Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7179 (selanjutnya disebut "UU 3/2026"). ↩
- 2Penjelasan Umum UU 3/2026. ↩
- 3Ibid.; bandingkan Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (Scottdale: Herald Press, 1990), dan Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Kencana, 2008). ↩
- 4Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ↩
- 5UN General Assembly, Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, Resolusi 40/34 (29 November 1985); Pasal 32 dan Pasal 33 United Nations Convention against Corruption (2003), diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006. ↩
- 6Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023); UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku 2 Januari 2026. Pasal 13 UU 3/2026 mengaitkan Dana Abadi Korban dengan Dana Abadi dalam KUHAP. ↩
- 7Pasal 1 angka 6, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) UU 3/2026. Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2014 tidak mengenal istilah "Informan". ↩
- 8Pasal 1 angka 3, angka 5, dan angka 6 UU 3/2026. ↩
- 9Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 2 ayat (2) UU 3/2026; bandingkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 ayat (3) UU No. 31 Tahun 2014. ↩
- 10Pasal 1 angka 7 UU 3/2026. ↩
- 11Pasal 1 angka 9 dan Pasal 7 ayat (1) huruf p UU 3/2026; bandingkan Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014 yang tidak menyebut ruang digital. ↩
- 12Pasal 5 ayat (3), (4), dan (6) UU 3/2026. ↩
- 13Pasal 11 ayat (1), (2), (6), (7), (10), (11), dan (12) UU 3/2026; bandingkan Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014. ↩
- 14Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 28 ayat (1) UU 3/2026; bandingkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 2014. ↩
- 15Sumber pembanding: UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LN 2006/64, TLN 4635) dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 (LN 2014/293, TLN 5602), khususnya Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 11, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43. Rujukan pasal dalam kolom kanan merujuk pada UU 3/2026. ↩
- 16Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2026. ↩
- 17Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 dan Pasal 39 UU No. 13 Tahun 2006. ↩
- 18Pasal 10 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 UU 3/2026. Kalimat terakhir adalah catatan penulis, bukan rumusan undang-undang; bandingkan Pasal 33 UNCAC. ↩
- 19Pasal 1 angka 5 UU 3/2026. ↩
- 20Pasal 1 angka 12 dan Pasal 71 UU 3/2026; Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (korporasi). ↩
- 21Pasal 1 angka 14 dan Pasal 19 ayat (1) UU 3/2026; bandingkan Pasal 7A ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 yang memuat tiga komponen tanpa "ganti rugi lain". ↩
- 22Pasal 19 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU 3/2026. ↩
- 23Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5) UU 3/2026. ↩
- 24Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (5), (6), (7), (8), dan (9) serta Pasal 22 UU 3/2026. ↩
- 25Pasal 1 angka 13 dan Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (6) UU 3/2026; bandingkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 (korban pelanggaran HAM berat dan korban terorisme). Dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ↩
- 26Pasal 1 angka 15 dan Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 UU 3/2026. ↩
- 27Pasal 21 ayat (8) dan ayat (9) UU 3/2026. ↩
- 28Pasal 1 angka 8 dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 UU 3/2026, khususnya Pasal 28 ayat (1). UU lama menamai lembaga ini "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban" (Pasal 1 angka 5 UU No. 31 Tahun 2014). ↩
- 29Pasal 31 ayat (2), Pasal 47, dan Pasal 48 UU 3/2026; bandingkan Pasal 11 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2006. ↩
- 30Pasal 49 dan Pasal 50 UU 3/2026. ↩
- 31Pasal 51 dan Pasal 52 UU 3/2026; bandingkan Pasal 29 UU No. 13 Tahun 2006 (paling lambat 7 hari). ↩
- 32Pasal 6 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 56 UU 3/2026. ↩
- 33Pasal 63 sampai dengan Pasal 70 UU 3/2026. ↩
- 34Pasal 71 UU 3/2026; bandingkan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014. Lihat juga ketentuan tindak pidana terhadap proses peradilan dalam Buku Kedua UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ↩
- 35Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 76 UU 3/2026. ↩
PENULIS DAN PENERBITTentang publikasi ini
Alan Falahi Bachtiar, S.H.
Associate, LS LAW (Luhut Sinaga Law Firm)
Advokat yang terdaftar pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan secara konsisten menangani perkara litigasi di bidang perdata, pidana, niaga, dan tata usaha negara, termasuk pendampingan saksi dan korban dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan.
Dr (c). Luhut Sinaga, SH., MH., CTL
Managing Partner LS LAW · Advokat PERADI · Certified Tax Lawyer · Dosen Fakultas Hukum dan Studi Global UDINUS Semarang · Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
LS LAW (Luhut Sinaga Law Firm) berpraktik di bidang hukum korporasi, penyelesaian sengketa, dan kepatuhan regulasi, dengan kantor di Semarang dan Jakarta. Legal Update ini adalah bagian dari komitmen firma terhadap literasi hukum.
Jakarta · Gedung TRK, Jl. KH Abdullah Syafei No. 12A, Tebet, Jakarta Selatan
Web · www.luhutsinagalawfirm.com
Email · [email protected]
WhatsApp · 0852-2594-4644
Instagram · @luhut.sinagalawfirm
mylex.id · Legal Operating System. Menggabungkan teknologi, pengetahuan, dan keterampilan untuk menghasilkan karakter berstandar profesional yang dibutuhkan industri hukum Indonesia.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Our Services
Corporate & Commercial
Banking, Finance & Capital Markets
Dispute Resolution & Investigations
Regulatory, Compliance & Employment
Technology, Media & Intellectual Property
Our Industries
Energy & Natural Resources
Financial Services
Technology, Media & Communications
Manufacturing & Industrial
Infrastructure, Real Estate & Hospitality
Healthcare & Life Sciences
Agriculture, Food & Plantation
Transportation & Logistics
© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.