Pokok perhatian
Pelimpahan perkara ke pengadilan tidak sama dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, ditetapkan pada 18 Agustus 2026, membedakan akibat hukum berdasarkan urutan pendaftaran praperadilan dan pelimpahan perkara.1
| Urutan peristiwa | Akibat utama menurut SEMA |
|---|---|
| Praperadilan lebih dahuluPermohonan telah didaftarkan atau diperiksa sebelum pelimpahan. | Perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara menunggu putusan praperadilan. |
| Pelimpahan lebih dahuluPermohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan. | Pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang. Permohonan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus tidak dapat diterima. |
Kecepatan pendaftaran perlu disertai kelayakan hukum. Pendaftaran sebelum pelimpahan tidak dengan sendirinya menjamin permohonan dapat diperiksa substansinya atau dikabulkan. Objek, kedudukan pemohon, persyaratan permohonan, dan rezim hukum acara tetap harus dinilai.
Bagi perusahaan dan pengurus, prioritasnya adalah memetakan status perkara sejak dini, mengamankan bukti urutan waktu, dan menyiapkan pembelaan pokok perkara secara paralel. Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan atas tindakan penegakan hukum dalam ruang lingkup yang ditentukan undang-undang. Penggunaannya harus bertumpu pada dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup: publikasi ini membahas hubungan praperadilan dan pelimpahan perkara dalam KUHAP 2025. Perkara lintas rezim memerlukan pemeriksaan ketentuan peralihan. Angka kecil dalam teks merujuk sumber primer pada bagian akhir.
Urutan waktu dan akibat prosedural
Dasar pengaturan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 berdasarkan Pasal 369. Pasal 163 ayat (1) huruf e melarang penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan petunjuk penerapannya berdasarkan urutan waktu.12
A.Permohonan praperadilan mendahului pelimpahan
Menurut huruf a SEMA, adanya permohonan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri tidak menghalangi pelimpahan pokok perkara. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan praperadilan. Pelimpahan berkas dan pemeriksaan pokok perkara karenanya harus dibedakan.1
B.Pelimpahan mendahului permohonan praperadilan
Menurut huruf b dan huruf c SEMA, permohonan yang diajukan setelah pelimpahan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Permohonan tersebut tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima. Ketentuan ini tidak memberikan dasar untuk menolak pendaftaran semata-mata karena perkara pokok telah dilimpahkan.1
Amar tidak dapat diterima dalam konteks ini harus dibedakan dari penolakan pokok permohonan dan dari amar gugur. Pembaca juga tidak boleh menganggap hilangnya kesempatan pemeriksaan praperadilan sebagai hilangnya seluruh hak pembelaan terdakwa.
C.Jangan menunggu sidang pertama
Dalam rezim KUHAP lama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 mengaitkan gugurnya praperadilan dengan pelimpahan dan dimulainya sidang pertama pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menggunakan pelimpahan sebagai pembatas bagi permohonan yang diajukan sesudahnya. Perbandingan ini harus dibaca bersama ketentuan peralihan, bukan sebagai dasar menyamaratakan seluruh perkara.13
D.Apabila kedua peristiwa terjadi pada hari yang sama
SEMA tidak merinci mekanisme penentuan prioritas untuk peristiwa pada tanggal yang sama. Amankan tanda terima dan catatan resmi tanggal serta jam; bedakan pengiriman, penerimaan, dan registrasi berkas. Verifikasi melalui kepaniteraan dan jangan menyimpulkan urutan hanya dari tanggal surat, nomor perkara, atau tampilan sistem yang belum diperiksa.
Kelayakan objek dan batas pengajuan
Objek yang harus diidentifikasi sejak awal
Pasal 158 KUHAP 2025 mencakup: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan; penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana; penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah; serta penangguhan pembantaran penahanan.2
Izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri
Penjelasan Pasal 158 huruf a perlu dibaca bersama batang tubuhnya. Penjelasan tersebut mengecualikan upaya paksa yang telah memperoleh izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri dari objek praperadilan, dengan pengecualian terhadap pelaksanaan penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Upaya paksa yang tidak memperoleh izin atau persetujuan tersebut dinyatakan sebagai objek praperadilan.2
Uji kelayakan harus memeriksa jenis tindakan, dokumen izin atau persetujuan, dan hubungan barang sitaan dengan dugaan tindak pidana. Jangan menganggap seluruh upaya paksa dapat diuji hanya karena permohonan didaftarkan lebih dahulu. Untuk penyitaan berdasarkan Pasal 158 huruf d, periksa pula kedudukan pihak ketiga menurut Pasal 160 ayat (2).
Pembatasan satu kali dan permintaan baru
Pasal 160 ayat (3) membatasi permohonan pemeriksaan keabsahan upaya paksa oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya menjadi satu kali untuk hal yang sama. Pasal 163 ayat (1) huruf g membuka pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru.2
Istilah permintaan baru tidak otomatis identik dengan objek baru. Nilai tindakan yang dipersoalkan, tahap pemeriksaan, alasan permohonan, serta riwayat permohonan sebelumnya. Pembacaan kedua ketentuan harus dilakukan bersama dengan ketentuan waktu dalam SEMA.
Tersangka melarikan diri atau berstatus DPO
Pasal 160 ayat (4) melarang pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c apabila tersangka melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang. Rujukan ini bersifat spesifik; jangan memperluasnya menjadi larangan umum untuk seluruh objek dan seluruh pemohon praperadilan.2
Tenggat dan perkara lintas rezim
| Tahap | Ketentuan KUHAP 2025 |
|---|---|
| Penetapan hari sidang | Dalam tiga Hari sejak permintaan diterima, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. Ini bukan ketentuan bahwa sidang harus dilaksanakan dalam tiga Hari. |
| Putusan | Paling lama tujuh Hari sejak permohonan dibacakan. Titik awalnya bukan tanggal pendaftaran. |
| Termohon tidak hadir | Setelah dua kali persidangan tanpa kehadiran termohon, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. |
| Pemulihan terkait upaya paksa | Jika upaya paksa oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, hal lain terkait upaya paksa tersebut dipulihkan paling lama tiga Hari setelah putusan pengadilan. |
Dasar: Pasal 163 ayat (1) huruf a, c, d, dan f. Pasal 1 angka 56 mendefinisikan Hari sebagai 24 jam. Ketentuan ini tidak boleh disajikan sebagai jaminan bahwa seluruh proses selesai tujuh Hari setelah pendaftaran.2
Pemetaan ketentuan peralihan
Pasal 361 membedakan hukum acara menurut keadaan perkara pada saat KUHAP 2025 mulai berlaku, yaitu 2 Januari 2026.2
| Keadaan perkara pada 2 Januari 2026 | Hukum acara menurut Pasal 361 |
|---|---|
| Sedang dalam penyidikan atau penuntutan (huruf a) | Penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981. |
| Tindak pidana telah terjadi, tetapi penyidikan atau penuntutan belum dimulai (huruf b) | Penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan KUHAP 2025. |
| Telah dilimpahkan dan pemeriksaan telah dimulai (huruf c) | Tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981; proses peninjauan kembali menggunakan KUHAP 2025. |
| Telah dilimpahkan, tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai (huruf d) | Diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP 2025. |
Tentukan rezim berdasarkan kronologi setiap tahap. Tanggal dugaan perbuatan saja tidak cukup. Huruf a tidak otomatis berarti seluruh tahap berikutnya menggunakan KUHAP lama.
Implikasi bagi perusahaan dan pengurus
Keberadaan sengketa kontrak, gugatan perdata, atau klausul arbitrase tidak dengan sendirinya menjadikan suatu tindakan objek praperadilan maupun menghentikan proses pidana. Pisahkan pengujian keabsahan tindakan penegakan hukum dari pembelaan mengenai apakah unsur tindak pidana terbukti.
Dalil bahwa peristiwa merupakan hubungan keperdataan perlu ditempatkan sesuai tahap dan sifat keberatannya. Penggunaannya dalam eksepsi bergantung pada relevansi terhadap kewenangan mengadili atau keberatan atas dakwaan. Argumentasi yang memerlukan pembuktian dikembangkan dalam pemeriksaan pokok perkara dan pleidoi. Jangan menjanjikan bahwa persoalan tersebut pasti selesai melalui eksepsi.
Lima langkah yang direkomendasikan LS LAW
-
Petakan perkara dan tanggung jawab internal
Identifikasi status perusahaan serta setiap pengurus, tindakan upaya paksa, dokumen yang diterima, dan tahap perkara. Tunjuk penanggung jawab koordinasi dokumen bersama advokat. Bedakan penyerahan berkas atau tersangka kepada penuntut umum dari pelimpahan perkara ke pengadilan.
-
Uji kelayakan sebelum mengajukan
Periksa objek, kedudukan pemohon, izin atau persetujuan pengadilan, riwayat praperadilan, ketentuan DPO yang relevan, serta rezim peralihan. Susun alasan dan bukti secara terfokus; waktu yang tersedia setelah pembacaan permohonan terbatas.
-
Amankan bukti urutan waktu
Simpan tanda terima pendaftaran, nomor register, tanggal dan jam pencatatan, surat pelimpahan serta bukti penerimaannya jika tersedia secara sah. Konfirmasikan ketidaksesuaian data melalui kepaniteraan dan dokumentasikan hasilnya.
-
Sampaikan pemberitahuan resmi
Jika praperadilan terdaftar lebih dahulu, sampaikan bukti registrasi kepada pengadilan dan penuntut umum untuk mendukung penerapan huruf a SEMA. Pemberitahuan ini merupakan langkah koordinasi; bukan pengganti pendaftaran dan bukan syarat tambahan yang ditetapkan SEMA.
-
Siapkan pembelaan pokok perkara secara paralel
Pelihara dokumen transaksi, korespondensi, bukti kewenangan, dan kronologi. Nilai keberatan terhadap dakwaan, keabsahan perolehan alat bukti, serta pembelaan substantif. Jika pelimpahan mendahului permohonan, jangan memberi ekspektasi bahwa praperadilan susulan akan menunda persidangan.
Untuk aset perusahaan yang disita, kepemilikan korporasi atau adanya sengketa perdata saja belum cukup. Penilaian perlu diarahkan pada hubungan barang dengan dugaan tindak pidana, dasar penyitaan, serta kedudukan pihak yang meminta pengujian. Strategi harus disusun dari dokumen konkret, bukan semata-mata label sengketa bisnis.
Perkembangan hukum dan rujukan
Perkara MK Nomor 316/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 317/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan aspek pengaturan praperadilan dalam KUHAP 2025, antara lain Pasal 163 ayat (1) huruf e, Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 158 huruf a, dengan cakupan permohonan yang berbeda. Keterangan DPR dan Presiden tercatat dalam rangkaian sidang Oktober 2026.4
Pada 27 Oktober 2026, agenda pemeriksaan ahli ditunda karena keterangannya terlambat disampaikan. Sumber resmi MK mencantumkan sidang lanjutan pada 5 November 2026 pukul 10.30 WIB. Dalam sumber yang diperiksa untuk edisi ini, hasil sidang tersebut dan putusan akhir kedua perkara belum terverifikasi. Publikasi ini tidak menyimpulkan hasil sidang dari jadwal semata.56
Dalil pemohon dan keterangan DPR, Presiden, atau ahli bukan putusan MK. Pada pemeriksaan sumber edisi ini, UU Nomor 20 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tercatat berlaku. Perkembangan putusan serta akibatnya terhadap norma yang relevan perlu diperiksa kembali ketika publikasi digunakan untuk perkara konkret.17
Sumber primer dan tanggal pemeriksaan
Informasi diperiksa pada 5 November 2026. Rujukan pasal mencakup penjelasan resminya.
- SEMA Nomor 3 Tahun 2026, huruf a sampai c; JDIH Mahkamah Agung.
- UU Nomor 20 Tahun 2025: Pasal 1 angka 56, Pasal 158 sampai 163 beserta Penjelasan Pasal 158 huruf a, Pasal 361, dan Pasal 369; salinan resmi.
- Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, amar putusan.
- MK: Eddy Hiariej Tanggapi Uji Batas Pelimpahan Berkas Perkara, 19 Oktober 2026.
- MK: Keterangan Ahli Pemohon Terlambat, Sidang Uji KUHAP Ditunda, 27 Oktober 2026.
- SIPPI Mahkamah Konstitusi: jadwal sidang.
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan: status UU Nomor 20 Tahun 2025.
Penafian. Publikasi ini merupakan informasi hukum umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu dan tidak menjamin hasil proses hukum. Penerapannya memerlukan pemeriksaan fakta, dokumen, hukum acara yang berlaku, dan perkembangan putusan. Hubungi LS LAW untuk penilaian atas perkara konkret.