- About
- Services
- Corporate & Commercial
- Banking, Finance & Capital Markets
- Dispute Resolution & Investigations
- Regulatory, Compliance & Employment
- Technology, Media & Intellectual Property
- Tax
Integrated Legal Solutions for Complex Business Needs
Corporate & Commercial
Banking, Finance & Capital Markets
Dispute Resolution & Investigations
Regulatory, Compliance & Employment
Technology, Media & Intellectual Property
- Industries
- Energy & Natural Resources
- Financial Services
- Technology, Media & Communications
- Infrastructure, Real Estate & Hospitality
- Healthcare & Life Sciences
- Agriculture, Food & Plantation
- Transportation & Logistics
Understanding Your Industry. Understanding Your Business.
Energy & Natural Resources
Financial Services
Technology, Media & Communications
Manufacturing & Industrial
Infrastructure, Real Estate & Hospitality
Healthcare & Life Sciences
Pharmaceuticals & Medical Devices
Agriculture, Food & Plantation
Forestry & Natural Resources
Transportation & Logistics
- Insights
Analysis and perspectives on Indonesian law, regulation and business.
- LS Academy
- People
Meet the lawyers and professionals behind our work.
- Contact Us
- About
- Services
- Corporate & Commercial
- Banking, Finance & Capital Markets
- Dispute Resolution & Investigations
- Regulatory, Compliance & Employment
- Technology, Media & Intellectual Property
- Tax
Integrated Legal Solutions for Complex Business Needs
Corporate & Commercial
Banking, Finance & Capital Markets
Dispute Resolution & Investigations
Regulatory, Compliance & Employment
Technology, Media & Intellectual Property
- Industries
- Energy & Natural Resources
- Financial Services
- Technology, Media & Communications
- Infrastructure, Real Estate & Hospitality
- Healthcare & Life Sciences
- Agriculture, Food & Plantation
- Transportation & Logistics
Understanding Your Industry. Understanding Your Business.
Energy & Natural Resources
Financial Services
Technology, Media & Communications
Manufacturing & Industrial
Infrastructure, Real Estate & Hospitality
Healthcare & Life Sciences
Pharmaceuticals & Medical Devices
Agriculture, Food & Plantation
Forestry & Natural Resources
Transportation & Logistics
- Insights
Analysis and perspectives on Indonesian law, regulation and business.
- LS Academy
- People
Meet the lawyers and professionals behind our work.
- Contact Us
Ringkasan pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan yang baru, serta hal-hal yang wajib dipahami praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
- Dasar
- Keputusan Ketua MA No. 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026
- Ditetapkan
- 19 Agustus 2026, berlaku sejak ditetapkan
- Mencabut
- KMA/032/SK/IV/2006* (Buku II edisi 2006)
- Cakupan
- Pidana, perdata umum, perdata khusus · PN dan PT
* Penulisan nomor dalam SK tidak seragam: konsiderans huruf c menulis “KMA/032/SK/IV/2006”, sedangkan Diktum Keempat menulis “KMA/032/IV/2006”.
mylex.id
Daftar isi
Bagian 1Dua puluh tahun kemudian, buku pegangan pengadilan berganti
Mahkamah Agung resmi memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan yang baru. Untuk lingkungan peradilan umum, buku ini menjadi rujukan harian hakim, panitera, dan jurusita, sekaligus peta jalan yang wajib dibaca setiap advokat sebelum melangkah ke ruang sidang.
Buku II lama berlaku sejak tahun 2006. Dalam konsiderans keputusannya, Ketua Mahkamah Agung menilai pedoman tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, karena perkembangan ketatanegaraan, hukum materiil, hukum acara, dan teknologi informasi. Buku II 2026 menyerap dua perubahan besar: KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dan rezim administrasi perkara serta persidangan elektronik (PERMA 1/2019 jo. PERMA 7/2022). Petunjuk teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh masing-masing direktur jenderal badan peradilan setelah berkoordinasi dengan masing-masing ketua kamar.
Dalam kata pengantarnya, Ketua Mahkamah Agung menyebut buku ini sebagai wujud tradisi benchbook: panduan yang taktis dan praktis agar penanganan perkara seragam di seluruh pengadilan, disparitas berkurang, dan kepastian hukum bagi pencari keadilan benar-benar terwujud.
Isi Buku II dalam tiga pilar
- Teknis administrasi pengadilan negeri
- Dokumen pendaftaran, register, persidangan, upaya hukum, dan biaya perkara untuk pidana umum, pidana khusus dan sektoral, perdata umum, serta 16 jenis perkara perdata khusus hlm. 144-145
- Teknis administrasi pengadilan tinggi
- Tata kelola perkara banding: pidana biasa, pidana anak, tindak pidana korupsi, perlawanan, dan perkara perdata.
- Teknis peradilan
- Bagian yang paling substantif: cara hakim menerapkan hukum acara, dari dakwaan, alat bukti, dan upaya paksa sampai sita dan eksekusi.
Tujuh sorotan utama
| Sorotan | Apa artinya bagi praktik |
|---|---|
| KUHAP baru masuk ruang sidang | Pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, keadilan restoratif, dan saksi mahkota kini punya prosedur pengadilan yang jelas. |
| Register baru di PN | Antara lain register pengakuan bersalah, penundaan penuntutan, keadilan restoratif, pemblokiran, penyadapan, larangan ke luar negeri, dan saksi mahkota; seluruhnya wajib elektronik melalui SIP hlm. 35-36 |
| Kontrol hakim atas upaya paksa | Praperadilan kini mencakup enam objek; pemblokiran harta wajib izin ketua PN dengan batas waktu ketat. |
| Disiplin putusan pidana | Wajib ada bagian khusus pertimbangan pedoman pemidanaan; perbedaan pendapat hakim soal lamanya pidana tidak diperbolehkan. |
| Perdata serba elektronik | Domisili elektronik menentukan cara panggilan; panggilan elektronik tidak dikenai biaya. |
| Surat kuasa khusus diperketat | Wajib memuat domisili elektronik; eksekusi dan PK wajib surat kuasa baru; kuasa substitusi hanya untuk satu kali persidangan. |
| Perdata khusus diperbarui | Pailit/PKPU, HKI, PHI, arbitrase, bank dalam likuidasi, hingga konsinyasi pengadaan tanah dirinci ulang. |
Bagian 2 · Perkara pidanaDari surat dakwaan sampai alat bukti: aturan main yang berubah
Bagian teknis peradilan pidana kini merujuk langsung pada pasal-pasal KUHAP baru. Beberapa perubahan tampak kecil di atas kertas, tetapi berdampak besar pada strategi pembelaan.
Penyempurnaan surat dakwaan
Penuntut umum dapat menyempurnakan dakwaan atau tidak melanjutkan penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. Penyempurnaan hanya boleh satu kali dan paling lambat 7 hari sebelum sidang dimulai, dengan salinan wajib dikirim kepada penyidik, terdakwa, dan advokat. Ps. 76 KUHAP · hlm. 302
Dakwaan batal demi hukum
Hakim memberi satu kali kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan melimpahkan kembali. Pelimpahan ulang diregister dengan nomor baru, penetapan penahanan baru (masa penahanan sebelumnya tetap diperhitungkan), dan diperiksa majelis hakim baru. Jika keberatan kembali diajukan, keberatan itu diputus bersama pokok perkara. Ps. 75 ayat (4)-(5) · hlm. 302-303
Bantuan hukum yang wajib
- Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 15 tahun atau lebih: pejabat pada semua tahap wajib menunjuk advokat.
- Ancaman 5 tahun atau lebih dan terdakwa tidak mampu (dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah): juga wajib ditunjuk advokat.
- Penolakan didampingi harus dituangkan dalam berita acara. Jika terdakwa kemudian berubah pikiran, advokat ditunjuk dengan penetapan majelis tanpa mengulang sidang dari awal. Ps. 154-155 · hlm. 303-304
Delapan alat bukti pidana
Menurut Pasal 235 KUHAP, alat bukti terdiri atas: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. hlm. 305-306
Dalam bahasa sederhana
Rekaman, chat, atau data digital kini diakui sebagai alat bukti tersendiri. Namun ada pintu pengaman: bukti yang cara memperolehnya melanggar hukum dapat dipersoalkan.
Kelengkapan pelimpahan perkara
Daftar dokumen pendaftaran perkara acara biasa kini antara lain memuat: berita acara penolakan didampingi advokat (jika ada), surat keterangan penuntut umum bahwa tidak ada praperadilan yang sedang berjalan, perjanjian saksi mahkota beserta penetapan ketua PN (jika ada), dan untuk delik pers, dokumen hasil musyawarah Dewan Pers (jika ada). hlm. 5-7
Hak ingkar dan pengadilan ulang
Hakim wajib mundur bila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami/istri meskipun telah bercerai, dengan ketua majelis, hakim anggota, penuntut umum, advokat, atau panitera. Kewajiban yang sama berlaku bagi hakim ketua, hakim anggota, penuntut umum, dan panitera yang memiliki hubungan tersebut dengan terdakwa atau advokatnya. Bila dilanggar dan perkara sudah diputus, perkara wajib diadili ulang dengan susunan lain paling lambat 2 hari sejak putusan. Ps. 207 · hlm. 338-339
Catatan praktisi
Periksa dengan cermat setiap penyempurnaan dakwaan: di luar batas satu kali dan tenggat 7 hari, penyempurnaan dapat dipersoalkan. Untuk dakwaan yang dinyatakan batal, pastikan perhitungan masa penahanan pada register baru tetap memperhitungkan penahanan sebelumnya.
Bagian 3 · Perkara pidanaEmpat jalur baru menyelesaikan perkara pidana
Inilah bagian paling transformatif. Perkara pidana tidak lagi selalu berakhir dengan pemeriksaan penuh. Buku II mengatur peran hakim dalam empat mekanisme baru KUHAP, dilengkapi SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
| Mekanisme | Syarat inti | Peran pengadilan dan tenggat |
|---|---|---|
| Keadilan restoratif Ps. 204 · hlm. 330-334 |
Bukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan), dan bukan: tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, kesusilaan, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, terhadap nyawa, tindak pidana dengan minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau narkotika (kecuali pengguna/penyalahguna). Untuk ancaman tepat 5 tahun, hakim tetap menawarkan keadilan restoratif. Harus disepakati seluruh terdakwa dan seluruh korban. | Hakim menawarkan perdamaian; jika korban tidak hadir, sidang ditunda paling lama 7 hari kerja. Mediasi dimulai paling lama 3 hari kerja dan selesai paling lama 30 hari kerja (acara singkat 14 hari kerja; acara cepat pada hari sidang itu juga). Kesepakatan menjadi alasan meringankan atau dasar pidana pengawasan. Dapat pula ditempuh di tingkat banding. |
| Pengakuan bersalah Ps. 78, 205, 234 · hlm. 335-337 |
Ps. 78: baru pertama kali, ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Ps. 205: di persidangan, setelah upaya damai gagal, terdakwa mengakui dakwaan; hakim menguji antara lain pendampingan advokat saat penyidikan dan ketiadaan tekanan atau penyiksaan. Ps. 234: ancaman di atas 5 sampai 7 tahun. |
Ps. 78: hakim tunggal, sidang paling lama 3 hari setelah penunjukan, penetapan paling lambat 7 hari kerja; bila diterima, perkara dilimpahkan dengan acara singkat. Ps. 234: pemeriksaan beralih ke acara singkat, hakim anggota dua menjadi hakim tunggal, nomor register tetap, dan pidana tidak boleh melebihi 2/3 maksimum ancaman. |
| Perjanjian penundaan penuntutan Ps. 328 · hlm. 11 & 338 |
Dapat dimohonkan tersangka, terdakwa, atau advokat (termasuk untuk korporasi) kepada penuntut umum; penuntut umum lalu memohon pengesahan ke pengadilan. | Hakim tunggal; sidang paling lama 3 hari setelah penunjukan. Amar: menyetujui dan menangguhkan penuntutan selama jangka waktu yang disepakati, atau menolak dan memerintahkan acara biasa. Pelaksanaan dipantau hakim yang ditunjuk. |
| Saksi mahkota Ps. 22, 73, 74 · hlm. 309-311 |
Tersangka atau terdakwa dengan peran ringan yang membantu mengungkap pelaku lain dalam perkara yang sama. Perjanjian tertulis ditandatangani penuntut umum, calon saksi mahkota, dan advokatnya. | Imbalan hanya boleh berupa: tidak dituntut pidana mati/seumur hidup; tuntutan dikurangi sampai 2/3 dari maksimum; atau tuntutan pidana pengawasan/denda bila ancaman di bawah 7 tahun. Permohonan ke ketua PN paling lama 3 hari sejak sepakat. |
Dalam bahasa sederhana
Bayangkan empat pintu keluar lebih awal: berdamai dengan korban, mengaku bersalah untuk proses yang lebih ringkas, menunda penuntutan dengan syarat tertentu, atau menjadi saksi yang membantu membongkar pelaku utama. Setiap pintu tetap dijaga hakim.
Waspada
Pengakuan bersalah wajib sukarela, tanpa paksaan, dan dipahami penuh. Jika negosiasi saksi mahkota gagal, keterangan yang diberikan selama negosiasi tidak boleh dipakai sebagai alat bukti. Advokat berperan penting menjaga dua pagar ini.
Catatan praktisi korporasi
Perjanjian penundaan penuntutan membuka ruang penyelesaian bagi korporasi tanpa harus melalui sidang penuh. Kesiapan dokumen, program kepatuhan, dan kemampuan memenuhi syarat perjanjian akan menentukan posisi tawar klien.
Bagian 4 · Perkara pidanaUpaya paksa di bawah pengawasan hakim
Buku II mempertegas bahwa tindakan yang membatasi hak seseorang, dari penahanan, pemblokiran harta, hingga larangan ke luar negeri, berada dalam kontrol pengadilan. Bagi advokat, di sinilah ruang pembelaan paling awal.
Praperadilan: enam objek
- Sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
- Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
- Ganti rugi dan/atau rehabilitasi atas perkara yang dihentikan;
- Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana (diajukan pihak ketiga);
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah;
- Penangguhan pembantaran penahanan.
Permohonan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama, dan permohonan terkait upaya paksa maupun penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tidak dapat diajukan bila tersangka melarikan diri atau berstatus DPO. Putusan praperadilan tidak dapat dibanding, kecuali putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tidak dapat diajukan kasasi maupun PK. Ps. 158-164 · hlm. 327-328
Dalam bahasa sederhana
Praperadilan ibarat rem darurat bagi warga negara: bila aparat menangkap, menahan, menyita, atau memblokir secara tidak sah, atau membiarkan perkara menggantung tanpa alasan, hakim dapat diminta menilai dan menghentikannya.
Penahanan: titik rawan hitungan
- Sisa masa penahanan penyidik tidak boleh dipakai penuntut umum; sejak perkara diregister di PN, sisa penahanan penuntut umum tidak boleh dipakai hakim.
- Tenggang waktu penahanan wajib disebut jelas dalam putusan.
- Uang jaminan penangguhan disimpan di kepaniteraan; bila terdakwa kabur dan tidak ditemukan dalam 3 bulan, uang jaminan menjadi milik negara. hlm. 317-318
Pemblokiran harta
- IzinWajib izin ketua PN, dengan uraian tindak pidana, relevansi objek, serta bentuk dan tujuan blokir.
- Paling lama 2 hariKetua PN wajib meneliti permohonan izin.
- 1 tahunJangka waktu blokir; dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 6 bulan, kecuali undang-undang khusus mengatur lain.
- 2 × 24 jamKeadaan mendesak: blokir dilakukan lebih dulu, lalu persetujuan ketua PN diminta paling lama 2 × 24 jam.
- 3 hari kerjaJika persetujuan ditolak, perkara dihentikan, atau praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, blokir wajib dibuka.
Ps. 140 · hlm. 325-326
Larangan keluar wilayah Indonesia
Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta instansi keimigrasian mencegah tersangka/terdakwa ke luar negeri paling lama 6 bulan, dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Ps. 141 · hlm. 326-327
Standar putusan pidana
- Putusan wajib memuat bagian khusus pertimbangan pedoman pemidanaan.
- Dissenting opinion tidak diperbolehkan jika terkait lamanya pidana.
- Petikan putusan ditandatangani hakim dan panitera segera setelah diucapkan. hlm. 339-340
Catatan praktisi
Untuk klien korporasi dan pelaku usaha, rekening dan aset yang diblokir kini punya jam pasir yang jelas. Catat tanggal blokir, minta salinan penetapan, dan siapkan langkah hukum begitu batas waktu terlewati atau perkara dihentikan.
Bagian 5 · Perdata umumBeracara di era domisili elektronik
Di perkara perdata, perubahan terbesar bukan pada teori, melainkan pada disiplin administrasi. Kesalahan kecil pada surat kuasa atau domisili elektronik dapat berujung pada kerugian besar bagi klien.
Panggilan sidang
- Panggilan elektronik dikirim ke penggugat, tergugat yang domisili elektroniknya tercantum dalam gugatan atau yang telah menyatakan setuju, dan para pihak yang perkaranya sudah berjalan elektronik.
- Tergugat tanpa domisili elektronik, atau yang tidak hadir setelah dipanggil elektronik: dipanggil lewat surat tercatat.
- Pihak di luar negeri: elektronik jika domisilinya terverifikasi; jika tidak, melalui rogatori.
- Alamat tidak diketahui sejak awal: panggilan umum melalui situs web dan papan pengumuman pengadilan dan/atau pemda, atau media massa.
- Panggilan elektronik tidak dikenai biaya. hlm. 106-107
Siapa boleh menjadi kuasa
- Advokat yang memenuhi syarat Pasal 32 UU Advokat. Nama yang sekadar tercantum di surat kuasa tidak otomatis memberi hak beracara.
- Jaksa pengacara negara; pegawai kementerian, lembaga, atau badan usaha dengan surat kuasa khusus atau surat tugas.
- Posbakum hanya untuk konsultasi non-litigasi.
- Kuasa insidentil atas dasar hubungan keluarga sampai derajat ketiga, dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah. hlm. 410-411
Checklist surat kuasa khusus
- Diunggah saat mendaftar; asli diserahkan pada sidang pertama.
- Memuat identitas, termasuk domisili elektronik penerima kuasa dan prinsipal.
- Spesifik: keperluan, subjek, dan objek tertentu.
- Jika menyebut banding dan kasasi, tetap sah sampai kasasi.
- Eksekusi dan PK wajib surat kuasa khusus baru.
- Pencabutan upaya hukum oleh kuasa wajib disertai persetujuan tertulis prinsipal.
- Kuasa substitusi hanya berlaku untuk satu kali persidangan sebagaimana disebut di dalamnya.
- Kuasa yang dibuat di luar negeri mengikuti rezim Apostille (Perpres 2/2021). hlm. 411-413
Waspada
Kuasa substitusi yang dipakai berulang untuk beberapa sidang berisiko dipersoalkan. Buat surat kuasa substitusi baru untuk setiap persidangan yang dihadiri advokat pengganti.
Gugatan sederhana
Nilai materiil paling banyak Rp500 juta, hanya untuk wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, bukan sengketa tanah dan bukan perkara yurisdiksi pengadilan khusus. Tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Satu penggugat dan satu tergugat (kecuali kepentingan sama), dalam satu wilayah hukum, dan diselesaikan dalam 25 hari kerja sejak sidang pertama. PERMA 4/2019 · hlm. 404
Bukti elektronik di perdata
Informasi dan dokumen elektronik (termasuk hasil cetaknya) sah bila menggunakan sistem elektronik sesuai UU ITE. hlm. 441-442
Bagian 6 · Perdata khusus dan pengadaan tanahKepailitan, arbitrase, dan konsinyasi ganti kerugian
Daftar administrasi Buku II (hlm. 144-145) memuat 16 jenis perkara perdata khusus, sedangkan bagian teknis peradilan (hlm. 484) merinci 14 jenis. Cakupannya antara lain kepailitan dan PKPU, HKI, PHI, sengketa partai politik, ormas, gugatan OJK, bank dalam likuidasi, keterbukaan informasi, arbitrase, BPSK, KPPU, pemeriksaan yayasan, dan lingkungan hidup. Berikut tiga yang paling sering bersinggungan dengan dunia usaha.
Kepailitan dan PKPU
- Syarat dasar: debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Pemohon khusus: kejaksaan (kepentingan umum); OJK bila debitornya bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga kliring dan penjaminan, asuransi, reasuransi, dana pensiun, Danantara, BUMN di bidang kepentingan publik, atau koperasi LKM; menteri koperasi bila debitornya koperasi.
- Permohonan diajukan secara elektronik dan ditandatangani advokat.
- Selama perkara kepailitan/PKPU berjalan, permohonan baru terhadap debitor yang sama tidak dapat diajukan; permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat dapat diajukan kembali.
- Kurator yang diusulkan wajib independen dan tidak sedang menangani lebih dari 3 perkara (kecuali BHP). hlm. 484-487
Arbitrase
| Tahap | Tenggat |
|---|---|
| Penunjukan arbiter oleh ketua pengadilan (jika para pihak tidak sepakat) | 14 hari kalender |
| Hak ingkar terhadap arbiter yang ditunjuk | 14 hari kalender |
| Penetapan atas hak ingkar | 14 hari kalender |
UU 30/1999 jo. PERMA 3/2023 · hlm. 585-587
Konsinyasi ganti kerugian pengadaan tanah
Instansi yang memerlukan tanah dapat menitipkan ganti kerugian ke pengadilan apabila:
- pihak yang berhak menolak bentuk atau besaran ganti kerugian hasil musyawarah tetapi tidak mengajukan keberatan;
- pihak yang berhak menolak ganti kerugian berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;
- pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
- objek tanah sedang diperkarakan, dipersengketakan kepemilikannya, disita, atau dibebani hak tanggungan.
Ganti kerugian yang dititipkan berbentuk uang rupiah dan harus disetor ke rekening pengadilan bersamaan dengan panjar biaya perkara. Permohonan wajib menyebut, antara lain, SK penetapan lokasi, nilai ganti kerugian menurut penilai, dan berita acara musyawarah. PERMA 3/2016 jo. PERMA 2/2021 · hlm. 469-471
Dalam bahasa sederhana
Bagi pemilik tanah yang terdampak proyek pemerintah, diam bukan pilihan aman. Menolak nilai ganti rugi tanpa mengajukan keberatan ke pengadilan dapat berujung uang ganti rugi dititipkan di pengadilan, sementara proses pengadaan tanah tetap berjalan.
Catatan praktisi
Ketiga bidang ini sangat bergantung pada ketepatan tenggat dan kelengkapan dokumen. Para pihak sebaiknya menyusun kalender tenggat dan daftar dokumen sejak sebelum permohonan, keberatan, atau hak ingkar diajukan, karena keterlambatan dapat menghilangkan hak prosedural.
Bagian 7 · Checklist dan penutupSepuluh hal yang harus dikuasai praktisi
- Baca Buku II bersama KUHAP baru dan SEMA 1/2026: ketiganya kini dibaca sebagai satu paket.
- Pantau tenggat penyempurnaan dakwaan (satu kali, paling lambat 7 hari sebelum sidang).
- Uji keabsahan cara perolehan setiap alat bukti, terutama bukti elektronik.
- Tawarkan jalur keadilan restoratif sedini mungkin bila perkara memenuhi syarat.
- Pastikan setiap pengakuan bersalah klien sukarela, didampingi, dan dipahami penuh.
- Untuk korporasi, kaji peluang perjanjian penundaan penuntutan.
- Catat tanggal pemblokiran dan pencegahan ke luar negeri; tagih pembukaan tepat waktu.
- Cantumkan domisili elektronik yang valid di setiap surat kuasa dan gugatan.
- Siapkan surat kuasa khusus baru untuk eksekusi dan PK, serta kuasa substitusi per sidang.
- Dalam pengadaan tanah, ajukan keberatan tepat waktu agar hak klien tidak hanya berujung konsinyasi.
Glosarium singkat
- Benchbook
- Buku pegangan praktis hakim agar cara menangani perkara seragam di semua pengadilan.
- Domisili elektronik
- Alamat elektronik terverifikasi untuk menerima panggilan dan pemberitahuan sidang.
- Keadilan restoratif
- Penyelesaian melalui perdamaian pelaku dan korban dengan pemulihan kerugian.
- Pengakuan bersalah
- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga perkara diperiksa dengan acara yang lebih singkat.
- Penundaan penuntutan
- Penuntutan ditangguhkan selama syarat dalam perjanjian dipenuhi, dengan pengesahan hakim.
- Saksi mahkota
- Pelaku berperan ringan yang bersaksi untuk mengungkap pelaku lain dalam perkara yang sama.
- Praperadilan
- Forum PN untuk menguji keabsahan tindakan aparat, seperti upaya paksa atau penghentian perkara.
- Konsinyasi
- Penitipan uang ganti kerugian di pengadilan ketika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan.
Penutup
Buku II 2026 menggeser praktik peradilan umum ke arah yang lebih cepat, lebih terukur, dan lebih elektronik. Bagi advokat, konsultan hukum, akademisi, dan mahasiswa hukum, buku ini adalah bacaan wajib. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pesannya sederhana: prosedur kini sama pentingnya dengan substansi, dan pendampingan hukum sejak tahap awal menjadi kunci.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.
Head Office
SEMARANG
Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
Helpline: +6285225944644
Telp: 024-76430687
Email: [email protected]
JAKARTA
Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Helpline: +6285225944644
Telp: 021- 22909607
Email: [email protected]
Our Services
Corporate & Commercial
Banking, Finance & Capital Markets
Dispute Resolution & Investigations
Regulatory, Compliance & Employment
Technology, Media & Intellectual Property
Our Industries
Energy & Natural Resources
Financial Services
Technology, Media & Communications
Manufacturing & Industrial
Infrastructure, Real Estate & Hospitality
Healthcare & Life Sciences
Agriculture, Food & Plantation
Transportation & Logistics
© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.