Digitalisasi Peralihan Hak atas Tanah: Sistem PERINTIS ATR/BPN | LS LAW Perspectives
Corporate, Disputes & Regulatory Counsel · Strategic Legal Solutions for Business, Disputes, and Compliance
Perspectives · Hukum Pertanahan & Transaksi Properti

Digitalisasi Peralihan Hak atas Tanah: Sistem PERINTIS ATR/BPN

Target balik nama 10 hari mengubah cara klien menyusun jadwal closing. Percepatan administratif itu bermanfaat, tetapi tidak menggantikan uji tuntas yuridis dan fisik yang dijalankan secara mandiri.

BPHTB PEMDA · 3 HARI AKTA PPAT AJB · 2 HARI KANTAH BALIK NAMA · 5 HARI SERTIPIKAT PEMDA · PPAT · KANTOR PERTANAHAN · DATA TERINTEGRASI
Alur PERINTIS: verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah, akta oleh PPAT, dan balik nama di Kantor Pertanahan dalam satu layanan terintegrasi.
17Kantor Pertanahan percontohan pada tahap awal
10hari target penyelesaian peralihan hak
±70%porsi layanan peralihan hak di ATR/BPN
2027target penerapan nasional, 1 Januari

Kepastian waktu merupakan kebutuhan utama dalam transaksi pertanahan. Pembeli membutuhkan kejelasan kapan balik nama selesai, penjual berkepentingan menuntaskan kewajibannya, sementara pelaku usaha harus menyelaraskan transaksi dengan jadwal pembiayaan dan pembangunan.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS membuka peluang memperbaiki kepastian tersebut. Kehadirannya di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang membawa perubahan yang langsung relevan bagi klien kami, terutama dalam menyiapkan dokumen dan mengoordinasikan tahapan transaksi.[1]

◆ Isu
Kementerian ATR/BPN menerapkan PERINTIS di 17 Kantor Pertanahan percontohan sejak 17 Agustus 2026, dengan target penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari.
◆ Dasar Hukum
  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Pasal 19
  • PP No. 24 Tahun 1997 jo. PP No. 18 Tahun 2021
  • Kepmen ATR/Ka. BPN No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026
  • SEB Menteri ATR/BPN dan Mendagri (verifikasi BPHTB)
◆ Status
Tahap uji coba, termasuk Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Penerapan nasional ditargetkan 1 Januari 2027, menunggu Peraturan Menteri.

1Apa yang Berubah melalui PERINTIS

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.[2] Cakupannya adalah peralihan hak berbasis akta PPAT, seperti jual beli, hibah, dan tukar-menukar. Menurut Kementerian ATR/BPN, layanan peralihan hak mencakup sekitar 70 persen layanan pertanahan, sehingga PERINTIS menjadi titik awal transformasi layanan yang lebih luas.[4]

Secara normatif, kerangka dasarnya tidak berubah. Pasal 19 UUPA mewajibkan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, sedangkan PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana diubah melalui PP No. 18 Tahun 2021 tetap mensyaratkan bahwa peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan berdasarkan akta PPAT. Yang diubah PERINTIS adalah tata kelola waktu dan integrasi data di antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Percepatan bertumpu pada tiga simpul layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialokasikan tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT dua hari, dan penyelesaian permohonan di Kantor Pertanahan paling lama lima hari. Integrasi data perpajakan dan pertanahan menjadi penopang utama alur tersebut.[3]

Anatomi Target 10 HariSKEMA PERINTIS · KEMENTERIAN ATR/BPN
3HARI
Verifikasi BPHTB
Validasi oleh pemerintah daerah. Tidak diverifikasi dalam 3 hari: dianggap disetujui (fiktif positif).
2HARI
Akta Jual Beli
Pembuatan dan penyampaian akta oleh PPAT.
5HARI
Kantor Pertanahan
Pemeriksaan permohonan, pencatatan peralihan hak, dan penerbitan hasil balik nama pada sertipikat.

Catatan LS LAW: sumber publik belum seragam menyebut apakah hitungan memakai hari kerja atau hari kalender. Konfirmasikan kepada PPAT dan Kantor Pertanahan setempat sebelum dijadikan tenggat kontraktual.

2Membaca "10 Hari" dengan Tepat

Target 10 hari mencakup rangkaian layanan yang melibatkan beberapa pihak. Karena itu, target tersebut tidak tepat langsung ditafsirkan sebagai 10 hari sejak penandatanganan AJB. Jam mulai tiap simpul bergantung pada kelengkapan berkas yang diterima simpul tersebut.

Sebelum menetapkan jadwal pembayaran atau penyelesaian transaksi, para pihak perlu memastikan tiga hal: titik awal penghitungan, kelengkapan persyaratan pada setiap tahap, dan prosedur apabila berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Dalam praktik, berkas yang dikembalikan dapat membuat hitungan waktu dimulai ulang.

"Target administratif adalah alat perencanaan, bukan jaminan hukum. Kontrak yang baik tetap mengatur apa yang terjadi ketika target itu tidak tercapai."

CATATAN HUKUM LS LAW
LANDASANUUPA, Pasal 19Pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
PROSEDURPP 24/1997 jo. PP 18/2021Peralihan hak dibuktikan dengan akta PPAT; Kantor Pertanahan berwenang menolak pendaftaran bila syarat tidak terpenuhi.
PELAKSANAANKepmen 1803/2026 & SEBStandar waktu layanan, integrasi data BPHTB, dan mekanisme fiktif positif pada tahap verifikasi pajak daerah.

3Dampak terhadap Transaksi Klien

Percepatan balik nama berdampak langsung pada tiga jenis transaksi yang sering kami dampingi. Layanan yang lebih terukur membantu penyusunan jadwal, tetapi penyesuaian kontrak tetap harus mengikuti risiko transaksi yang sebenarnya.

Closing Jual BeliJadwal pembayaran bertahap dapat dikaitkan dengan setiap simpul PERINTIS. Pelepasan dana tetap disandarkan pada bukti penyelesaian, bukan pada kalender.
Akuisisi Lahan ProyekPembebasan lahan bertahap untuk kawasan atau pabrik menjadi lebih mudah dijadwalkan dan diselaraskan dengan pencairan kredit.
M&A Berbasis AsetUji tuntas pertanahan dan conditions precedent dapat disusun lebih ringkas, tanpa mengurangi kedalaman pemeriksaan atas portofolio tanah target.

4Catatan Kritis: Kecepatan dan Verifikasi Substantif

Fiktif positif perlu dibaca sesuai lingkupnya. Dalam penjelasan peluncuran, pendekatan ini dipakai pada tahap verifikasi BPHTB: apabila pemerintah daerah tidak memverifikasi dalam tiga hari, permohonan dianggap disetujui.[1] Persetujuan itu menyangkut aspek pajak daerah. Ia tidak semestinya diperlakukan sebagai bukti bahwa kepemilikan dan kewenangan penjual untuk mengalihkan tanah telah diperiksa.

Akselerasi administratif tanpa penguatan verifikasi substantif juga berpotensi menimbulkan risiko baru atas keabsahan dokumen. Sejumlah kalangan PPAT bahkan telah menyampaikan keberatan terkait kemungkinan peralihan atas objek yang masih bersengketa serta perluasan peran PPAT di luar kewenangannya.[5]

Peta Risiko dan Mitigasi

RisikoTingkatUraianMitigasi yang Kami Sarankan
Dokumen alas hak cacat atau palsuTINGGIWaktu pemeriksaan yang lebih singkat mempersempit ruang deteksi pemalsuan dan ketidaksesuaian riwayat perolehan.Pengecekan sertipikat, warkah, dan riwayat peralihan secara mandiri sebelum AJB.
Objek dalam sengketa atau dibebaniTINGGISengketa, sita, atau Hak Tanggungan yang belum tercatat dapat lolos bila pemeriksaan hanya administratif.Penelusuran perkara di pengadilan, SKPT, dan pernyataan serta jaminan penjual.
Salah membaca titik awal 10 hariSEDANGJadwal pembayaran atau denda keterlambatan dihitung dari tanggal yang keliru.Definisikan pemicu tiap tahap secara tegas dalam perjanjian.
Kesiapan kantor di luar percontohanSEDANGPenerapan nasional masih bergantung pada hasil uji coba dan Peraturan Menteri.Verifikasi status layanan pada Kantor Pertanahan terkait sebelum menandatangani jadwal.
Ketidaksesuaian data fisikSEDANGBatas dan luas di sertipikat belum tentu sesuai dengan kondisi lapangan.Peninjauan lokasi dan, bila perlu, pengukuran ulang.

5Action Points bagi Klien

Rekomendasi kami: sesuaikan linimasa closing dengan proses baru ini, namun tetap jalankan uji tuntas dokumen fisik dan yuridis secara independen, termasuk pada transaksi di kantor pertanahan yang sudah menerapkan PERINTIS.

  1. Petakan ulang linimasa closingSusun jadwal berdasarkan tiga simpul (3-2-5) dan sediakan cadangan waktu untuk perbaikan berkas.
  2. Uji tuntas sebelum AJBPeriksa identitas dan kewenangan para pihak, riwayat perolehan, beban, serta potensi sengketa atas objek.
  3. Kaitkan pembayaran dengan buktiPenahanan sebagian harga atau rekening penampungan (escrow) dilepas berdasarkan bukti penyelesaian tahap, bukan tanggal target.
  4. Cek kesesuaian fisikCocokkan data sertipikat dengan kondisi lapangan, terutama untuk lahan proyek dan aset target akuisisi.
  5. Atur alokasi tanggung jawabTegaskan siapa mengurus dokumen, membayar BPHTB dan PPh, serta langkah tindak lanjut bila terjadi kendala.
  6. Simpan jejak setiap tahapArsipkan tanda terima, bukti pembayaran, dan nomor berkas sebagai bukti apabila timbul sengketa.
  7. Konfirmasi status kantor pertanahanUntuk transaksi di luar wilayah percontohan, pastikan kesiapan layanan sebelum menetapkan tenggat.
  8. Pantau regulasi lanjutanPeraturan Menteri untuk penerapan nasional dapat mengubah detail prosedur dan penghitungan waktu.[4]

Pandangan LS LAW

PERINTIS memberi kesempatan membangun pelayanan pertanahan yang lebih mudah dipantau dan memiliki waktu penyelesaian yang lebih terukur. Keberhasilannya akan terlihat ketika percepatan berjalan bersama data yang akurat, pemeriksaan yang memadai, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, persiapan transaksi yang tertib tetap menjadi dasar untuk menikmati manfaat digitalisasi secara aman.

Merencanakan transaksi pertanahan?Tim LS LAW siap mendampingi uji tuntas, penyusunan perjanjian, dan pengawalan proses balik nama.
HUBUNGI LS LAW

Sumber Rujukan

  1. ANTARA, "BPN: Peralihan Hak Terintegrasi awali layanan pertanahan lebih cepat", 2026.
  2. JDIH ATR/BPN, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
  3. Teropong Barat, "Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama", Agustus 2026.
  4. ANTARA, "Peralihan hak terintegrasi 10 hari akomodir transformasi 70 persen layanan Kementerian ATR/BPN", 3 September 2026.
  5. Metro Rakyat, "Kepmen ATR/BPN Perintis 10 Hari Dinilai Berpotensi Seret PPAT ke Perbuatan Melawan Hukum", September 2026.

Peraturan: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dr (c). Luhut Sinaga, SH., MH., CTL
MANAGING PARTNER · LS LAW | LSCO

Advokat dan konsultan hukum dengan pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, dan litigasi hingga tingkat Mahkamah Agung. Pengajar Fakultas Hukum.

mylex.idLegal operating system dari LS Group

Penafian. Tulisan ini merupakan pandangan umum LS LAW atas perkembangan regulasi per September 2026 dan disusun berdasarkan informasi publik yang tersedia. Tulisan ini bukan nasihat hukum atas suatu kasus tertentu. Ketentuan teknis PERINTIS masih dapat berubah seiring evaluasi uji coba dan penerbitan Peraturan Menteri. Untuk kebutuhan transaksi spesifik, silakan menghubungi tim LS LAW.

Lawfirm kami telah bekerja dengan banyak perusahaan domestik dan internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada pengembangan segala transaksi bisnis dan investasi bagi para klien.

Head Office

SEMARANG

Gedung LENTERA SEJAHTERA (LS)
Siliwangi Plaza Blok C.1
Jl. Jend. Sudirman No. 187 Karangayu,
Semarang Barat, Semarang
JAKARTA

Gedung TRK
Jl. KH Abdullah Syafei No.12A, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

© 2026 LS Law Firm. All Rights Reserved.