Liputan kegiatan · Hak Asasi Manusia
Mengawal Hak Ekonomi Warga melalui Pengaduan HAM
Kunjungan ke Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah membuka ruang pengaduan dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.
Dokumentasi kunjungan di Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah. Foto: dokumentasi LS LAW.
SEMARANG — LS LAW melakukan kunjungan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hak milik dan hak ekonomi warga. Perwakilan firma diterima oleh jajaran Kanwil dalam kegiatan yang membawa perhatian pada akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
Kunjungan ini menempatkan pelayanan pengaduan HAM sebagai ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan, menguraikan dampak yang dirasakan, dan meminta penanganan melalui mekanisme yang tersedia. Kantor Wilayah Jawa Tengah memiliki wilayah kerja yang mencakup Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.[5]
Ketika manfaat ekonomi belum dapat dinikmati
Berdasarkan materi pengaduan, persoalan berawal dari pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Pihak pengadu mendalilkan bahwa pemanfaatan tersebut belum disertai penyelesaian peralihan hak, pembayaran ganti kerugian, maupun imbalan sewa. Berbagai upaya penyelesaian yang ditempuh sebelumnya juga disebut belum memberikan kepastian.
Substansi yang dibawa dalam kunjungan ini adalah dugaan terhambatnya kesempatan warga untuk menguasai, memanfaatkan, dan memperoleh nilai ekonomi dari harta yang mereka klaim sebagai miliknya. Pengaduan meminta agar riwayat penguasaan, dasar pemanfaatan, dan bentuk penyelesaian diperiksa secara menyeluruh. Dalil tersebut tetap memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dalam perspektif perlindungan masyarakat, ketidakpastian yang berlarut dapat membatasi kemampuan keluarga merencanakan masa depan dan menggunakan aset untuk menunjang kesejahteraan. Karena itu, pembahasan hak ekonomi perlu memberi perhatian pada dampak nyata yang dialami warga, beserta jalan pemulihan yang dapat dilaksanakan.
Kepentingan publik dan penghormatan hak warga
Konstitusi menjamin kepastian hukum yang adil dan melindungi hak milik pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.[1]
UU HAM mengakui bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial, sekaligus melarang perampasan milik secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Apabila hak milik dicabut demi kepentingan umum, Pasal 37 ayat (1) mensyaratkan penggantian kerugian yang wajar dan segera, dengan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.[2]
Kerangka tersebut mengarahkan penyelesaian untuk menjaga keberlanjutan manfaat publik sekaligus menghormati hak warga. Penentuan status hak, dasar penguasaan, dan kompensasi dalam perkara konkret tetap harus bertumpu pada bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pada tingkat internasional, Pasal 11 ayat (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak atas standar kehidupan yang layak bagi setiap orang dan keluarganya, serta perbaikan kondisi hidup secara berkelanjutan. Indonesia mengesahkan kovenan ini melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.[3][4] Ketentuan tersebut relevan sebagai perspektif kesejahteraan dalam menilai dampak persoalan; penentuan hak atas tanah dan nilai ganti kerugian memerlukan dasar hukum serta pembuktian tersendiri.
Peran Kanwil HAM: akses pengaduan dan koordinasi
Kehadiran Kementerian HAM melalui kantor wilayah mempunyai arti penting dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Permen HAM Nomor 2 Tahun 2025 menempatkan fasilitasi, koordinasi, dan pemantauan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam fungsi kantor wilayah. Pelayanan pengaduannya diatur lebih lanjut melalui Permen HAM Nomor 10 Tahun 2025.[5][6]
Dalam pengaduan yang disampaikan, pihak pengadu memohon pencatatan dan penelaahan pengaduan, verifikasi informasi, serta fasilitasi pertemuan atau mediasi sesuai kewenangan. Permohonan juga mencakup pencarian bentuk penyelesaian yang adil dan informasi perkembangan penanganan yang dapat dipantau.
Pilihan yang diajukan meliputi penyelesaian hak melalui kompensasi yang layak atau pengaturan pemanfaatan melalui kesepakatan yang sah. Bentuk, nilai, dan pelaksanaannya merupakan materi yang dimohonkan untuk ditelaah dan dibicarakan; belum merupakan kesepakatan para pihak maupun keputusan Kanwil.
Mendorong pemulihan yang dapat dirasakan
Melalui kunjungan ini, LS LAW mendorong agar suara warga memperoleh ruang dalam proses penyelesaian yang terbuka, berbasis bukti, dan terukur. Semangat advokasi yang dibawa adalah mempertemukan perlindungan hak, tanggung jawab pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat akan kepastian.
Harapannya, akses pengaduan menjadi awal bagi langkah penyelesaian yang dapat dipantau dan menghadirkan pemulihan yang nyata. Penghormatan HAM akan semakin bermakna ketika warga dapat merasakan keadilan dalam kehidupan ekonomi mereka sehari-hari.
Rujukan hukum
Sumber resmi untuk konteks hukum dalam liputan. Diakses 8 September 2026.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4).
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaPasal 36, Pasal 37 ayat (1), serta Pasal 71–72.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan BudayaPasal 11 ayat (1): hak atas standar kehidupan yang layak. Teks resmi OHCHR.
- UU Nomor 11 Tahun 2005Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
- Permen HAM Nomor 2 Tahun 2025Pasal 3–4 dan Lampiran II angka 11: tugas, fungsi, dan wilayah kerja Kanwil Jawa Tengah.
- Permen HAM Nomor 10 Tahun 2025Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia.