Konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi yang eksistensinya ditegaskan dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pemberian wewenang secara atributif terhadap peran konsultan hukum, terdapat dalam pasal 80 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1995. Pada intinya, konsultan hukum atau yang termasuk dalam pengertian profesi penunjang pasar modal memiliki peran untuk memberikan pendapat atau keterangan (legal opinion) dan atas persetujuannya yang dimuat dalam pernyataan pendaftaran atau prospektus pada saat akan melakukan proses penawaran umum (go public).
Bagi konsultan hukum pasar modal, tugas yang dilakukannya untuk menunjang suatu penawaran umum adalah dengan melakukan pemeriksaan hukum (legal audit) yakni proses yang harus dilakukan oleh emiten untuk memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut masalah hukum emiten menjadi terbuka dan jelas. Pemeriksaan hukum antara lain terkait dengan status perusahaan, kepemilikan perusahaan atas hartanya, masalah kepegawaian dan perburuhan, hubungan yang ada antara perusahaan dengan pihak ketiga, serta kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga.
Setelah melakukan pemeriksaan hukum, konsultan hukum pasar modal selanjutnya akan membuat pendapat hukum. Pendapat hukum ini merupakan kesimpulan dari analisis hukum konsultan hukum. Kesimpulan tersebut merupakan jawaban atas masalah hukum yang diperiksa oleh konsultan hukum. Melalui pendapat hukum ini akan diberikan nasihat-nasihat hukum (legal advice) berupa upaya-upaya hukum yang dapat digunakan kliennya atas masalah hukum yang dihadapinya.
Sehingga dengan menggunakan jasa konsultan hukum pasar modal ini, perusahaan akan disajikan data-data hukum berupa pengauditan atau pemeriksaan hukum perusahaan beserta dengan pendapat hukum atas pemeriksaan yang dijalankan bagi perusahaan terutama di dalam pasar modal.
Asosiasi Konsultan Pasar Modal di Indonesia adalah Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).